Pajak Penghasilan PPh 21 Tahun 2024, Apakah Lebih Besar?

Andi Adimas
AVP Manulife Indonesia - Pengurus Bidang Literasi ADPLK - Praktisi Lembaga Keuangan - Mahasiswa S2
Konten dari Pengguna
31 Januari 2024 5:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Andi Adimas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Beberapa hari terakhir ini saya melihat dampak atas penerapan Pajak Penghasilan PP 58/2023 mengenai tarif pemotongan PPh 21 pada media sosial, mayoritas menyampaikan keluhan besar banget pajak potongan pajaknya dan bahkan ada yang menyampaikan untuk tidak kaget nantinya potongan pajak penghasilan pada bulan desember akan lebih besar lagi.
ADVERTISEMENT
hal ini mungkin karena akibat kurangnya sosialisasi mengenai PP 58/2023 tersebut sehingga banyak wajib pajak yang merasa pajak yang dipotong pada bulan Januari 2024 sangat besar dan berbeda dengan tahun sebelumnya. Padahal tujuan dari PP tersebut adalah untuk memberi kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh 21 di setiap masa pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, serta memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan wajib pajak. Namun pada kenyataannya, karena kurangnya sosialisasi dan pemahaman mengenai PP tersebut berdampak pada keluhan pada media sosial.
Jika ditelisik lebih dalam sebenarnya secara perhitungan tahunan pajak tidak ada perubahan karena pada akhirnya/bulan desember pajak yang dihitung tetap menggunakan Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, dibandingkan dengan pajak yang telah dipotong pada periode Januari sampai dengan November dengan menggunakan tarif TER, jika terdapat kurang bayar maka selisihnya harus dibayarkan Wajib Pajak pada bulan Desember dan vice versa jika terdapat kelebihan bayar pajak maka perusahaan harus mengembalikan ke wajib pajak maksimal 1 bulan ke depan (Januari).
ADVERTISEMENT
Iuran Dana Pensiun yang dibayarkan karyawan merupakan mekanisme yang sah menurut peraturan yang berlaku sebagai faktor pengurang dalam perhitungan pajak setahun dan setidaknya terdapat dua keuntungan yang akan diterima karyawan apabila telah menyisihkan sebagian penghasilannya dalam program dana pensiun yaitu:
1. Iuran dana pensiun akan diinvestasikan sesuai dengan pilihan investasi karyawan, sehingga akan mendapat pengembangan dan
2. Iuran dana pensiun dapat sebagai pengurang pajak penghasilan karyawan.
oleh karenanya kita harus menyisihkan penghasilan yang diterima setiap bulan dan secara rutin melakukan top up saat menerima THR dan bonus untuk ditabung dalam program Dana Pensiun agar mendapatkan hasil yang maksimum pada saat mencapai usia pensiun.