Udara Berkabut, Anak-Anak Terancam: Bahaya PM2.5 di Sekitar Sekolah
Tulisan dari A Muh Ali tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Di beberapa wilayah, perjalanan anak anak berangkat ke sekolah berlangsung dalam kondisi udara yang berdebu, berasap, atau berkabut. Situasi seperti ini sering dianggap biasa. Padahal, udara yang tercemar dapat menimbulkan risiko kesehatan, terutama bagi anak usia sekolah dasar yang masih berada dalam masa pertumbuhan.

Kabut yang terlihat dari kejauhan tidak selalu menandakan polusi udara. Kabut alami terbentuk dari titik-titik air di udara, sedangkan kabut asap dapat mengandung partikel hasil pembakaran dan berbagai polutan. Di Indonesia, pencemaran udara dapat berasal dari kebakaran hutan dan lahan, emisi kendaraan bermotor, kegiatan industri, serta pembakaran sampah. Kondisi cuaca dan arah angin turut memengaruhi penyebaran polutan.
Salah satu pencemar yang perlu mendapat perhatian adalah PM2.5, yaitu partikel berukuran 2,5 mikrometer atau lebih kecil. Ukurannya sangat kecil sehingga partikel ini dapat masuk jauh ke dalam paru-paru. Sebagian komponennya bahkan dapat memasuki aliran darah. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menjelaskan bahwa paparan PM2.5 berkaitan dengan berbagai gangguan kesehatan, termasuk penyakit pernapasan dan kardiovaskular.
Masalah ini relevan bagi Indonesia. Dalam Health and Environment Scorecard Indonesia, WHO mencatat rata-rata tahunan PM2.5 sebesar 19 mikrogram per meter kubik. Angka tersebut sekitar empat kali pedoman tahunan WHO sebesar 5 mikrogram per meter kubik. Data ini merupakan gambaran nasional dalam laporan tersebut, bukan hasil pengukuran di setiap kota atau sekolah.
Anak-anak termasuk kelompok yang perlu mendapat perlindungan khusus dari paparan polusi udara. Paru-paru mereka masih berkembang. Aktivitas fisik di luar ruangan juga cukup tinggi. Perjalanan menuju sekolah, olahraga, dan waktu bermain dapat menambah paparan terhadap udara yang tercemar. UNICEF dalam laporan Clean Air, Healthy Children: An Agenda for Action menyoroti kerentanan anak terhadap pencemaran udara dan pentingnya tindakan untuk mengurangi paparan.
Dampak polusi tidak selalu langsung terlihat. Anak yang terpapar udara tercemar belum tentu segera mengalami keluhan. Risiko kesehatan dipengaruhi oleh konsentrasi polutan, lama paparan, serta kondisi masing-masing individu. Hal ini tidak berarti masalahnya boleh diabaikan. Perlindungan sebaiknya dilakukan sebelum kualitas udara mencapai tingkat yang membahayakan.
Sekolah memiliki peran penting dalam upaya tersebut. Selama ini, sekolah sehat sering dikaitkan dengan kebersihan ruang kelas, toilet, kantin, dan pengelolaan sampah. Kualitas udara perlu mendapat perhatian yang sama. Ruang kelas yang terlihat bersih belum tentu memiliki udara yang bebas dari polutan. Sekolah yang berada di dekat jalan raya juga dapat menghadapi paparan emisi kendaraan, terutama pada jam masuk dan pulang sekolah.
Pemantauan kualitas udara dapat menjadi langkah awal. Sekolah bisa merujuk pada data resmi dari stasiun pemantauan di wilayahnya. Informasi tersebut dapat digunakan untuk mempertimbangkan kegiatan olahraga, upacara, dan aktivitas lain di luar ruangan. Jika kualitas udara memburuk, sekolah perlu menyesuaikan kegiatan berdasarkan kondisi setempat. Ventilasi ruang kelas juga harus dikelola dengan tepat. Membuka jendela sepanjang hari bukan pilihan yang selalu aman ketika udara di luar sedang tercemar.
Pemerintah telah memberikan perhatian terhadap kegiatan pendidikan di wilayah yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan. Pada 28 Agustus 2026, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 mengenai penyelenggaraan layanan pendidikan di satuan pendidikan yang terdampak asap karhutla.
Upaya mengatasi polusi udara tentu tidak cukup dilakukan oleh sekolah. Pemerintah perlu memperkuat pengendalian emisi kendaraan dan industri, mencegah pembakaran sampah, serta menindak praktik pembakaran hutan dan lahan yang melanggar aturan. Informasi kualitas udara juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Dengan data yang memadai, tindakan perlindungan dapat dilakukan berdasarkan kondisi nyata, bukan hanya berdasarkan penilaian visual terhadap langit.
Persoalan PM2.5 memperlihatkan bahwa kesehatan lingkungan berkaitan langsung dengan pendidikan. Anak membutuhkan guru, ruang belajar, buku, dan fasilitas yang memadai. Mereka juga membutuhkan udara yang layak untuk bernapas selama mengikuti kegiatan belajar. Sekolah tidak dapat menyelesaikan seluruh persoalan pencemaran, tetapi dapat menjadi bagian penting dari upaya melindungi peserta didik.

