Konten dari Pengguna

Ijazah Diduga Palsu, LIRA Polisikan Anggota DPRD Pasangkayu

 Rudi Fathir
Hobby dalam menulis serta menjalan media online aebagai jurnalis
24 Februari 2018 17:40 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rudi Fathir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ijazah Diduga Palsu, LIRA Polisikan Anggota DPRD Pasangkayu
zoom-in-whitePerbesar
MAMUJU -- Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Mamuju, Muh. Ramadhan, melaporkan dugaan Ijazah palsu milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu ke Polda Sulbar, dengan Nomor 018/DPD-LIRA-EXT-SB-II/2018, pada tanggal 22 Februari, pukul 13:00 wita.
ADVERTISEMENT
Menurut, Muh. Ramadhan, Pada tahun 2014, pada kasus kasus yang sama juga telah melaporkanya di Polres Matra, Akan tapi Masih kurang cukup bukti, sehingga oleh penyidik diberhentikan.Menurut, Muh. Ramadhan, Pada tahun 2014, pada kasus kasus yang sama juga telah melaporkanya di Polres Matra, Akan tapi Masih kurang cukup bukti, sehingga oleh penyidik diberhentikan.
"Anggota DPRD Pasangkayu yang dimaksud berinisial SDN, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daerah Pemilihan (Dapil) Baras, Bulutaba, Lariang (BABULA7). Dimana Pada tahun 2014, kasus sama juga telah dilaporkan di Polres Matra, tapi kurang cukup bukti, sehingga diberhentikan oleh penyidiknya" terang Muh. Ramadhan."Anggota DPRD Pasangkayu yang dimaksud berinisial SDN, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daerah Pemilihan (Dapil) Baras, Bulutaba, Lariang (BABULA7). Dimana Pada tahun 2014, kasus sama juga telah dilaporkan di Polres Matra, tapi kurang cukup bukti, sehingga diberhentikan oleh penyidiknya" terang Muh. Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Muh. Ramadhan, menambahkan, dengan ditetapkannya kepala desa Doda, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, sebagai tersangka atas dugaan Ijazah Palsu oleh Polda Sulbar, bisa menjadi bukti baru untuk melaporkan kembali Ijazah milik saudara SDN yang juga diduga palsu.Muh. Ramadhan, menambahkan, dengan ditetapkannya kepala desa Doda, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, sebagai tersangka atas dugaan Ijazah Palsu oleh Polda Sulbar, bisa menjadi bukti baru untuk melaporkan kembali Ijazah milik saudara SDN yang juga diduga palsu.
Alasan sehingga Ramadhan melaporkan Ijazah anggota DPRD tersebut, karena dikeluarkan oleh Yayasan yang sama yakni Alkhairat Baras dan tidak diakui oleh negara, sebab yang bersangkutan tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar seperti siswa pada umumnya serta tidak memiliki Ijazah yang dikeluarkan oleh negara.Alasan sehingga Ramadhan melaporkan Ijazah anggota DPRD tersebut, karena dikeluarkan oleh Yayasan yang sama yakni Alkhairat Baras dan tidak diakui oleh negara, sebab yang bersangkutan tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar seperti siswa pada umumnya serta tidak memiliki Ijazah yang dikeluarkan oleh negara.
ADVERTISEMENT
"Terlapor ini hanya memiliki Ijazah yayasan dan tidak memiliki Ijazah yang dikeluarkan oleh oleh negara. Jadi saya berharap pihak kepolisian khususnya Polda Sulbar profesional dalam melakukan penyelidikan, karena kasus ini sebenarnya sudah lama, cuman tidak cukup bukti sebelumnya, sebab jangan sampai terulang lagi dikemudian hari kasus seperti ini, jadi kalau kita mau mendarat di pemerintahan haruslah menggunakan Ijazah resmi yang dikeluarkan oleh negara" tandasnya. (R'win-As/ST)"Terlapor ini hanya memiliki Ijazah yayasan dan tidak memiliki Ijazah yang dikeluarkan oleh oleh negara. Jadi saya berharap pihak kepolisian khususnya Polda Sulbar profesional dalam melakukan penyelidikan, karena kasus ini sebenarnya sudah lama, cuman tidak cukup bukti sebelumnya, sebab jangan sampai terulang lagi dikemudian hari kasus seperti ini, jadi kalau kita mau mendarat di pemerintahan haruslah menggunakan Ijazah resmi yang dikeluarkan oleh negara" tandasnya. (R'win-As/ST)
ADVERTISEMENT