Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Penghargaan "Pastika Parahita" Dengan DBH-PR ?
1 Juni 2018 22:53 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
Tulisan dari Rudi Fathir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT

PASANGKAYU, Terkait penghargaan "Pastika Parahita" yang diperoleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa waktu lalu, menuai tanggapan dari Ketua Fraksi Amanat Reformasi, Uksin Djamaluddin.
ADVERTISEMENT
"Saya sangat mengapresiasi terhadap penghargaan tersebut. Namun apa yang didapat dari Kemenkes, sangat disayangkan karena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di kabupaten pasangkayu", ungkap Uksin Djamaluddin saat dikonfirmasi melalui Via Telepon.
Pasalnya, kalau cuma dengan terbitnya perda tersebut lantas mendapat penghargaan, sangat "lucu" ketika tidak dibarengi dengan penerapannya melalui Peraturan Bupati (Perbub).
Menurutnya, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum nampak di kabupaten kita karena Perda no 5 tentang Kawasan Bebas Rokok ini masih bersifat umum dan belum ada Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur secara tehnis. Olehnya itu, pemkab harus lebih serius lagi mempertegas perda ini dengan Perbub, sehingga penerapannya dapat dirasakan semua pihak.
"Saya menanggapi persoalan ini, semata-semata hanya menginginkan masyarakat kita yang tidak merokok, benar-benar bisa mendapatkan perlindungan hak hidup sehat dengan tidak menjadi perokok pasif", tandasnya.
ADVERTISEMENT
Dirinya juga mengingatkan bahwa selain perda tersebut, masih banyak perda-perda lainnya yang belum ditindaklanjuti dengan Perbub, ini juga harus segera diperhatikan oleh Pemkab.
Terkait hal diatas, Uksin juga mengajak fraksi lain untuk serius mengkaji kembali Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR) karena tentu berkaitan dengan penerapan dari perda tentang kawasan bebas rokok.
"Salah satu yang diperintahkan dalam Petuntuk Tehnis (Juknis), DBH-PR inilah yang akan dipakai membuat KTR. Bagaimana mungkin hal tersebut terwujud kalau dana tersebut sampai sekarang belum diketahui dengan jelas penggunaannya. Olehnya itu, saya sangat sepakat bila dibentuk pansus, guna menggali kebenaran terkait aliran dana tersebut", tutupnya.
Laporan : Erwin MC.