Konten dari Pengguna

Pajak Marketplace Ditunda ke November 2026, Ini Alasan di Baliknya

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Andi Ginting tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pajak Marketplace Ditunda ke November 2026, Ini Alasan di Baliknya
zoom-in-whitePerbesar

Jarang ada kebijakan pajak yang ditunda dengan alasan menjaga daya beli. Itu sebabnya Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-46/PJ.09/2026 tentang Penundaan Waktu Pemberlakuan Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace pantas dibaca lebih dalam—bukan sekadar geser jadwal administrasi. Lewat pengumuman itu, pemerintah menunda pemberlakuan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hingga 1 November 2026. Yang lebih penting, DJP menegaskan penundaan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih jadi perhatian pemerintah, dan yang berubah hanya waktu pemberlakuannya—bukan substansi kebijakannya.

Pernyataan itu menarik karena membawa pesan yang lebih luas dari sekadar penyesuaian jadwal. Kebijakan pajak, ternyata, tidak selalu bicara soal penerimaan negara saja—kadang ia juga soal bagaimana negara merespons dinamika ekonomi.

Alasan itu bukan muncul tanpa konteks. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 sebesar 5,29 persen secara tahunan, melambat dari triwulan I yang mencapai 5,61 persen. Konsumsi rumah tangga pun ikut melambat, dari 5,52 persen menjadi 5,06 persen. Angka ini masih menunjukkan ekonomi yang tumbuh positif, tapi juga pengingat bahwa konsumsi masyarakat tetap penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Di tengah kondisi seperti itu, muncul pert

anyaan: mengapa kebijakan pajak harus mempertimbangkan daya beli masyarakat?

Pajak dan Daya Beli

Selama ini pajak lebih sering dipahami sebagai sumber penerimaan negara—dan itu tidak salah. Penerimaan pajak membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, sampai program perlindungan sosial.

Tapi fungsi pajak tidak berhenti di aspek budgetair. Dalam teori keuangan publik, pajak juga punya fungsi regulerend—instrumen untuk mengarahkan perilaku ekonomi masyarakat. Pemerintah bisa memakai kebijakan perpajakan untuk mendorong investasi, mengendalikan konsumsi barang tertentu, atau menjaga stabilitas ekonomi.

Ada juga konsep countercyclical fiscal policy dalam ilmu ekonomi: penggunaan kebijakan fiskal untuk meredam tekanan ekonomi saat pertumbuhan melambat. Bentuknya tidak selalu penurunan tarif pajak atau insentif baru. Kadang, menyesuaikan waktu implementasi sebuah kebijakan sudah cukup jadi bagian dari strategi itu.

Perspektif inilah yang menjelaskan mengapa daya beli jadi salah satu pertimbangan dalam penundaan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Ini masuk akal mengingat konsumsi rumah tangga selama ini menjadi kontributor terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Ketika masyarakat tetap berbelanja, permintaan terhadap barang dan jasa mendorong produksi, investasi, dan penyerapan tenaga kerja. Sebaliknya, begitu masyarakat menahan konsumsi karena ketidakpastian ekonomi, perlambatan bisa menyebar ke berbagai sektor.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam Economic Outlook 2026 juga mengingatkan bahwa ketidakpastian ekonomi global masih jadi tantangan bagi banyak negara. Dalam situasi seperti ini, menjaga permintaan domestik jadi salah satu strategi penting untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi.

Mengapa Pemerintah Memilih Menunda?

PENG-46/PJ.09/2026 memberi jawaban yang cukup jelas. Pemerintah tidak membatalkan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, hanya menunda waktu pemberlakuannya. DJP bahkan menegaskan penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan.

Penegasan ini penting karena sempat muncul anggapan di ruang publik bahwa pemerintah membatalkan pajak marketplace. Faktanya, arah reformasi administrasi perpajakan tetap berjalan.

Pengumuman itu juga memuat konsekuensi administratifnya. Keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sudah terbit akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali. PPh Pasal 22 yang sudah terlanjur dipungut berdasarkan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.

Pilihan ini menunjukkan pemerintah tidak sedang mengubah tujuan kebijakannya, hanya menyesuaikan momentum implementasinya. Dalam kebijakan publik, momentum sering kali sama pentingnya dengan substansi. Regulasi yang baik sekalipun belum tentu berdampak optimal kalau diterapkan saat kondisi ekonomi belum sepenuhnya mendukung. Sebaliknya, memberi waktu tambahan bagi pelaku usaha untuk beradaptasi dan memperkuat sosialisasi bisa memperbesar peluang keberhasilan implementasi.

Menjaga Keseimbangan Kebijakan

Setiap kebijakan publik selalu mengandung trade-off. Menunda implementasi memberi ruang bagi marketplace untuk menyempurnakan sistem, memperluas sosialisasi ke para penjual, dan mengurangi potensi kebingungan di tahap awal penerapan. Pelaku usaha pun punya waktu lebih panjang untuk memahami mekanisme baru.

Di sisi lain, manfaat administrasi perpajakan yang diharapkan dari mekanisme pemungutan ini ikut tertunda. Pemerintah harus menerima konsekuensi: agenda reformasi administrasi perpajakan berjalan dengan jadwal yang lebih panjang.

Pilihan ini memperlihatkan bahwa kebijakan pajak tidak berdiri sendiri. Ia selalu berada di persimpangan antara kebutuhan meningkatkan penerimaan negara, memperkuat administrasi perpajakan, menciptakan kepastian hukum, menjaga iklim usaha, dan mempertahankan daya beli masyarakat.

Selama konsumsi rumah tangga masih jadi motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia, menjaga daya beli adalah pertimbangan yang rasional dalam menentukan waktu pelaksanaan sebuah kebijakan. Tapi penundaan tidak boleh dimaknai sebagai berkurangnya komitmen terhadap reformasi perpajakan. Sebagaimana ditegaskan dalam PENG-46/PJ.09/2026, yang berubah hanya waktu implementasinya—bukan arah kebijakannya.

Pelajaran penting dari peristiwa ini bukan semata soal ditundanya pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Lebih dari itu, ia menunjukkan bahwa kebijakan pajak adalah bagian dari kebijakan ekonomi yang harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal dan dinamika perekonomian. Keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan negara yang terkumpul, tapi juga dari kemampuannya menjaga kepercayaan masyarakat, mendukung aktivitas usaha, dan memastikan pertumbuhan ekonomi berlangsung berkelanjutan.