Konten dari Pengguna

Ramai Soal Pajak JHT, Benarkah Ada Aturan Baru?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Andi Ginting tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ramai Soal Pajak JHT, Benarkah Ada Aturan Baru?
zoom-in-whitePerbesar

"Kok JHT dipotong pajak lagi?"

Pertanyaan itu belakangan ramai muncul di media sosial. Bersamaan dengan itu, beredar pula berbagai tangkapan layar yang menunjukkan adanya potongan Pajak Penghasilan (PPh) saat manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dicairkan. Sebagian warganet mengaku kaget karena uang yang diterima lebih kecil dari saldo yang mereka perkirakan.

Reaksinya pun beragam. Ada yang mempertanyakan dasar hukumnya. Ada yang menilai pemotongan tersebut sebagai pajak berganda. Bahkan, tidak sedikit yang mengira pemerintah baru saja menerapkan pajak atas manfaat JHT.

Sekilas, anggapan itu terdengar masuk akal. Bagi kebanyakan pekerja, JHT dipahami sebagai tabungan yang dikumpulkan sedikit demi sedikit selama bertahun-tahun. Ketika tiba waktunya dicairkan dan ternyata masih ada potongan pajak, wajar jika muncul pertanyaan: mengapa uang milik sendiri masih dikenai pajak?

Namun, benarkah persoalannya sesederhana itu?

Jawabannya: tidak.

Yang kembali menjadi perbincangan bukanlah lahirnya aturan baru. Ketentuan mengenai PPh atas manfaat JHT sebenarnya telah berlaku lebih dari satu dekade. Dasarnya terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, sedangkan tata cara pemotongannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010.

Artinya, isu yang ramai saat ini bukan karena pemerintah tiba-tiba mengenakan pajak atas JHT. Yang terjadi justru sebaliknya. Semakin banyak peserta baru mengetahui adanya ketentuan tersebut ketika mereka mengajukan pencairan manfaat.

Fenomena seperti ini sebenarnya cukup sering terjadi. Sebuah aturan bisa saja telah lama berlaku, tetapi baru menjadi perhatian ketika masyarakat berhadapan langsung dengan penerapannya. Dalam kasus JHT, perhatian itu muncul saat manfaat mulai dicairkan dan peserta melihat adanya potongan PPh.

Di sinilah diskusi menjadi menarik. Persoalannya bukan lagi apakah aturan itu baru atau lama, melainkan mengapa manfaat JHT dikenai PPh dan mengapa besarnya potongan bisa berbeda antara satu peserta dengan peserta lainnya.

Mengapa Banyak Peserta Baru Mengetahuinya Saat Mencairkan JHT?

Selama masih bekerja, kebanyakan orang hanya mengetahui bahwa sebagian gajinya dipotong sebagai iuran JHT. Tidak banyak yang mencari tahu bagaimana perlakuan perpajakannya ketika manfaat tersebut nanti dicairkan.

Akibatnya, ketika manfaat diterima dan ternyata terdapat potongan PPh, kesan pertama yang muncul adalah adanya kebijakan baru. Padahal, yang baru sebenarnya bukan aturannya, melainkan pengalaman peserta saat berhadapan langsung dengan proses pencairan.

Media sosial kemudian memperkuat persepsi tersebut. Sebuah unggahan yang menampilkan besarnya potongan pajak dapat dengan cepat menyebar, sementara penjelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme penghitungannya sering kali tidak ikut terbaca.

Karena itu, sebelum menyimpulkan bahwa suatu kebijakan baru saja diberlakukan, ada baiknya melihat terlebih dahulu bagaimana aturan tersebut sebenarnya bekerja. Dalam banyak kasus, potongan informasi justru lebih cepat menjadi viral dibandingkan penjelasan yang utuh.

Jadi, Mengapa JHT Tetap Dikenai Pajak?

Inilah pertanyaan yang paling sering muncul.

Kalau iuran JHT berasal dari gaji pekerja sendiri, mengapa saat manfaatnya dicairkan masih ada pemotongan PPh?

Di sinilah letak yang sering disalahpahami.

Selama masih bekerja, iuran JHT justru mengurangi penghasilan bruto yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 21. Dengan kata lain, atas iuran tersebut pada dasarnya tidak dilakukan pemotongan PPh setiap bulan. Bahkan, iuran JHT memberikan pengaruh terhadap besarnya penghasilan yang dikenai pajak selama masa kerja.

PPh baru dikenakan ketika manfaat JHT dicairkan oleh peserta. Mekanisme inilah yang diatur secara khusus dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 beserta PMK Nomor 16/PMK.03/2010.

Karena itu, pemotongan PPh atas manfaat JHT tidak dapat dipahami sebagai "pajak dua kali" atas uang yang sama. Perlakuan perpajakannya memang dirancang berbeda dengan pemotongan PPh atas gaji bulanan dan memiliki ketentuan tersendiri.

Nah, setelah memahami hal tersebut, pertanyaan berikutnya menjadi lebih mudah dijawab: berapa sebenarnya tarif PPh atas manfaat JHT, dan mengapa ada peserta yang dipotong hanya beberapa juta rupiah, sementara ada pula yang mencapai belasan juta rupiah?

Berapa Sebenarnya Pajak yang Dipotong?

Setelah mengetahui bahwa pemotongan PPh atas manfaat JHT bukan merupakan aturan baru, muncul pertanyaan berikutnya: berapa sebenarnya pajak yang harus dibayar?

Di media sosial, masih banyak yang mengira seluruh saldo JHT langsung dipotong pajak sebesar 5 persen. Padahal, ketentuannya tidak demikian.

Berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16/PMK.03/2010, manfaat JHT yang memenuhi kriteria dibayarkan sekaligus dikenai tarif sebagai berikut:

• 0% untuk bagian manfaat sampai dengan Rp50 juta; dan

• 5% hanya atas bagian yang melebihi Rp50 juta.

Artinya, apabila manfaat JHT yang diterima tidak lebih dari Rp50 juta, tidak ada PPh yang dipotong. Kalaupun manfaatnya lebih besar, tarif 5% tidak dikenakan atas seluruh saldo, melainkan hanya atas bagian yang melampaui Rp50 juta.

Perbedaan kecil ini sering terlewat. Akibatnya, muncul anggapan bahwa seluruh manfaat JHT dipotong pajak 5%, padahal kenyataannya tidak demikian.

"Dibayarkan Sekaligus" Tidak Selalu Berarti Sekali Transfer

Ada satu istilah dalam ketentuan perpajakan yang sering menimbulkan kebingungan, yaitu dibayarkan sekaligus.

Kalau mendengar istilah tersebut, kebanyakan orang akan membayangkan satu kali pembayaran. Padahal, dalam ketentuan perpajakan maknanya lebih luas.

Manfaat JHT tetap dapat diperlakukan sebagai dibayarkan sekaligus meskipun dibayarkan dalam beberapa tahap, sepanjang seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender.

Mengapa hal ini penting?

Karena mekanisme tersebut menentukan cara menghitung PPh. Selama pembayaran masih berada dalam rentang waktu tersebut, pajak tidak dihitung untuk masing-masing pembayaran secara terpisah, melainkan berdasarkan jumlah manfaat yang telah diterima secara kumulatif.

Inilah bagian yang sering luput dipahami. Padahal, dari sinilah perhitungan PPh atas manfaat JHT dimulai.

Mari Kita Lihat Contohnya

Agar lebih mudah dibayangkan, gunakan ilustrasi berikut.

Misalkan Bapak Andi berhenti bekerja pada tahun 2026 dan berhak menerima manfaat JHT sebesar Rp180 juta.

Karena proses administrasi, manfaat tersebut tidak diterima sekaligus. Pembayaran dilakukan dua kali, yaitu:

• Oktober 2026 sebesar Rp100 juta; dan

• Februari 2027 sebesar Rp80 juta.

Apakah karena dibayar dua kali, pajaknya juga dihitung dua kali?

Belum tentu.

Karena kedua pembayaran masih dilakukan dalam jangka waktu dua tahun kalender, manfaat tersebut tetap diperlakukan sebagai dibayarkan sekaligus.

Perhitungannya menjadi seperti berikut.

Pembayaran Manfaat yang Dibayarkan PPh yang Dipotong

Oktober 2026 Rp100.000.000 Rp2.500.000

Februari 2027 Rp80.000.000 Rp4.000.000

Total Rp180.000.000 Rp6.500.000

Sekilas mungkin muncul pertanyaan, mengapa pada pembayaran kedua masih dipotong Rp4 juta?

Jawabannya sederhana.

Pada pembayaran kedua, yang dihitung bukan hanya Rp80 juta yang baru diterima. Fiskus terlebih dahulu menghitung PPh atas seluruh manfaat JHT yang telah diterima, yaitu Rp180 juta. Dari hasil tersebut kemudian dikurangi PPh yang sudah dipotong pada pembayaran pertama. Selisihnya itulah yang dipotong pada pembayaran berikutnya.

Mekanisme ini memang terlihat sedikit berbeda dibandingkan pemotongan pajak pada umumnya. Namun, cara inilah yang diatur dalam PMK Nomor 16/PMK.03/2010.

Lalu, Mengapa Ada yang Dipotong Sampai Belasan Juta Rupiah?

Nah, bagian inilah yang sebenarnya menjadi sumber berbagai perbincangan di media sosial.

Kalau tarifnya hanya 0 persen dan 5 persen, mengapa ada peserta yang mengaku dipotong pajak sampai Rp12 juta, bahkan lebih?

Sekilas memang terdengar membingungkan.

Namun, penyebabnya sering kali bukan karena tarif pajaknya berubah, melainkan karena mekanisme pembayarannya berbeda.

Dalam banyak kasus, peserta sebelumnya telah mencairkan sebagian manfaat JHT, kemudian baru mencairkan sisanya pada tahun kalender ketiga atau setelahnya.

Ketika hal itu terjadi, ketentuannya berubah. Pemotongan PPh tidak lagi menggunakan tarif final 0% dan 5% sebagaimana diatur untuk pembayaran yang memenuhi kriteria dibayarkan sekaligus, melainkan mengikuti mekanisme umum PPh Pasal 21.

Di sinilah besarnya potongan pajak bisa berbeda.

Dengan kata lain, dua peserta yang memiliki saldo JHT hampir sama belum tentu akan menerima jumlah bersih yang sama. Selain dipengaruhi oleh besarnya manfaat, perlakuan perpajakan juga ditentukan oleh kapan manfaat tersebut dibayarkan dan bagaimana pola pencairannya.

Itulah sebabnya, melihat besarnya potongan pajak tanpa mengetahui riwayat pencairan manfaat JHT sering kali menghasilkan kesimpulan yang keliru.

Apakah Pajak pada Tahun Ketiga Langsung "Hangus"?

Masih ada satu hal yang sering luput dari pembahasan.

Ketika manfaat JHT dibayarkan pada tahun kalender ketiga atau setelahnya, banyak peserta hanya berfokus pada besarnya potongan pajak. Padahal, ada perbedaan lain yang tidak kalah penting.

PPh yang dipotong pada kondisi tersebut tidak lagi bersifat final.

Artinya, pajak yang telah dipotong masih dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan kata lain, pemotongan tersebut menjadi bagian dari penghitungan pajak tahunan Wajib Pajak, bukan berhenti pada saat manfaat JHT dibayarkan.

Karena itu, melihat besarnya potongan pajak saja sering kali belum memberikan gambaran yang utuh. Perlakuan perpajakan atas setiap peserta bisa berbeda, bergantung pada kondisi dan penghasilan masing-masing dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Inilah sebabnya mengapa dua orang dengan manfaat JHT yang hampir sama belum tentu menghadapi konsekuensi perpajakan yang sama.

Jadi, Apa yang Perlu Diperhatikan?

Ramainya pembahasan mengenai PPh atas JHT setidaknya memberikan beberapa pelajaran.

Pertama, tidak semua informasi yang beredar di media sosial menceritakan keseluruhan cerita. Sebuah unggahan mungkin hanya memperlihatkan besarnya potongan pajak, tetapi tidak menjelaskan bagaimana manfaat tersebut dibayarkan atau apakah sebelumnya pernah dilakukan pencairan sebagian.

Kedua, besarnya potongan PPh tidak hanya ditentukan oleh nominal manfaat JHT. Cara pembayaran, waktu pencairan, hingga riwayat pencairan sebelumnya juga dapat memengaruhi perlakuan perpajakannya.

Ketiga, memahami mekanisme sering kali lebih penting daripada sekadar mengetahui tarifnya. Banyak kesalahpahaman muncul bukan karena masyarakat tidak mengetahui angka tarif, melainkan karena belum memahami bagaimana tarif tersebut diterapkan.

Bagi peserta yang berencana mencairkan manfaat JHT, memahami ketentuan tersebut sejak awal tentu akan membantu menghindari kebingungan ketika manfaat diterima.

Menjadikan Isu Viral sebagai Momentum Belajar

Di balik ramainya perbincangan mengenai PPh atas manfaat JHT, sebenarnya ada sisi positif yang patut diapresiasi. Semakin banyak masyarakat yang mulai bertanya dan ingin memahami bagaimana aturan perpajakan bekerja.

Ketertarikan seperti ini penting karena menunjukkan bahwa isu perpajakan tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Justru sebaliknya, masyarakat semakin menyadari bahwa kebijakan perpajakan berkaitan erat dengan berbagai keputusan keuangan yang mereka ambil.

Pada saat yang sama, fenom

ena ini juga mengingatkan bahwa sebuah aturan tidak selalu menjadi perhatian ketika pertama kali diterbitkan.

Sering kali, aturan baru terasa "hadir" ketika masyarakat mulai mengalaminya secara langsung.

Itulah yang terjadi pada PPh atas manfaat JHT.

Ketentuannya sudah berlaku sejak lama. Yang berubah adalah perhatian kita terhadap aturan tersebut.

Karena itu, sebelum menyimpulkan suatu kebijakan hanya dari potongan informasi yang beredar di media sosial, ada baiknya kita melihat konteksnya secara utuh. Sebab, dalam banyak kasus, yang menjadi viral bukanlah aturannya, melainkan potongan ceritanya.

Dan ketika seluruh ceritanya dipahami, persoalannya sering kali tidak sesederhana yang terlihat di linimasa.

Penulis : Andi Ginting Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Gambir Dua