Konten dari Pengguna

Pengabdian Tanpa Pengakuan

Andi Ilvan
Seorang suami dan honor di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Selatan Alumni SMA NEGERI 5 WATAMPONE tahun 2010 Alumni SMP NEGERI 4 WATAMPONE tahun 2007 Alumni SD NEGERI 2 WATAMPONE tahun 2004 Kabupaten Bone Sulawesi Selatan Indonesia
12 Desember 2024 17:27 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Andi Ilvan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Para Petugas Pemeliharaan Jaringan Irigasi atau biasa disebut TPOP) di Sulawesi Selatan adalah elemen penting dalam menjaga keberlanjutan sistem irigasi, yang menjadi tulang punggung sektor pertanian provinsi ini. Namun, meskipun peran mereka sangat vital, TPOP kerap menghadapi ketidakjelasan status, rendahnya upah, serta pengabaian hak-hak dasar mereka sebagai pekerja yang telah mengabdi selama puluhan tahun.
ADVERTISEMENT
Meskipun telah diikutsertakan dalam pendataan Pegawai Non-ASN oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2022, status TPOP tetap tidak mendapatkan kepastian. Bahkan, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Sulawesi Selatan tidak mengakui mereka sebagai tenaga kerja resmi, melainkan hanya sebagai elemen belanja barang dan jasa. Artikel ini bertujuan untuk mengangkat persoalan yang dihadapi oleh TPOP, menganalisis bukti-bukti yang ada, serta menyerukan perubahan kebijakan yang berpihak kepada mereka.

Peran Penting TPOP dalam Sistem Irigasi

TPOP adalah tulang punggung dalam memastikan jaringan irigasi di Sulawesi Selatan berfungsi optimal. Tugas mereka mencakup:
ADVERTISEMENT
Tugas ini memerlukan tenaga fisik yang besar, pengetahuan teknis, dan pengabdian tinggi, terutama karena sebagian besar jaringan irigasi berada di daerah terpencil. Namun, meski perannya sangat penting, TPOP tidak mendapatkan penghargaan yang sepadan dari instansi yang mempekerjakan mereka.
Para petugas TPOP sedang membersihkan saluran pengairn. Sumber : A. Ilva (Pekarya Saluran Daerah Irigasi Palakka)

Pendataan Non-ASN 2022 oleh BKN: Sebuah Harapan yang Pupus

Pada tahun 2022, BKN melaksanakan program pendataan Pegawai Non-ASN di seluruh Indonesia. Langkah ini sempat memberikan harapan bagi para TPOP untuk mendapatkan pengakuan sebagai bagian dari tenaga kerja resmi pemerintah. Sayangnya, setelah pendataan selesai, nasib TPOP tetap tidak berubah.
Banyak TPOP yang telah tercatat dalam pangkalan data BKN, tetapi hingga kini, status mereka tidak jelas. Mereka tidak dinggap sebagai pegawai , tidak mendapatkan kontrak yang layak, dan tetap diperlakukan sebagai tenaga kerja lepas. Bahkan, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Sulawesi Selatan terus menganggap mereka sebagai bagian dari belanja barang dan jasa, bukan sebagai tenaga kerja profesional yang mendukung infrastruktur vital.
ADVERTISEMENT

Ketidakadilan yang Dialami TPOP

1. Tidak Diakuinya Status TPOP sebagai Pegawai Resmi
Ketidakjelasan status ini bertolak belakang dengan dedikasi TPOP yang telah bekerja selama bertahun-tahun. Mereka tidak mendapatkan kontrak resmi, jaminan kerja, atau pengakuan formal sebagai bagian dari struktur pemerintahan.
2. Pengabdian Puluhan Tahun yang Tak Berbuah
Banyak TPOP telah mengabdi lebih dari 20 tahun, namun status mereka tetap sama seperti saat pertama kali bekerja. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang mengabaikan nilai dari pengalaman dan loyalitas mereka terhadap tugas yang diemban.
3. Upah Rendah dan Tidak Sesuai UMR
Dengan gaji rata-rata sekitar Rp 2.000.000 per bulan, upah yang diterima TPOP berada jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Sulawesi Selatan. Padahal, tugas mereka melibatkan tanggung jawab besar, bekerja di bawah tekanan cuaca ekstrem, dan sering kali harus menangani risiko di lapangan.
Demo Petugas TPOP dalam menuntut hakny. A. Ilvan

Bukti-Bukti yang Mendukung

1. Pendataan Non-ASN oleh BKN (2022)
ADVERTISEMENT
Program pendataan ini bertujuan memberikan solusi bagi tenaga kerja Non-ASN, termasuk TPOP. Namun, realisasinya tidak mencerminkan tujuan tersebut. Hingga kini, TPOP tetap terpinggirkan tanpa kejelasan status.
2. Perbandingan Upah dengan UMR
UMR Sulawesi Selatan tahun 2024 adalah sekitar Rp 3.385.145. Upah TPOP yang hanya Rp 2.000.000 jelas menunjukkan ketimpangan yang signifikan.
3. Testimoni Langsung dari TPOP
Sejumlah TPOP menyatakan kekecewaan mereka atas perlakuan pemerintah daerah. Salah satu TPOP mengatakan, “Kami bekerja setiap hari, bahkan pada akhir pekan. Tapi pengakuan yang kami harapkan tidak pernah datang.”
Ketidakadilan yang dialami TPOP tidak hanya merugikan mereka sebagai individu, tetapi juga berdampak pada keberlanjutan sistem irigasi. Jika kondisi ini terus berlanjut, semangat kerja TPOP bisa menurun, yang pada akhirnya akan mengancam keberlangsungan sektor pertanian di Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah daerah dan instansi terkait perlu mengambil langkah-langkah berikut:
1. Pengakuan Status TPOP
TPOP harus diakui sebagai bagian dari tenaga kerja resmi di bawah Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, baik melalui pengangkatan menjadi ASN atau pemberian kontrak kerja yang jelas.
2. Kenaikan Gaji Sesuai UMR
Upah TPOP harus disesuaikan dengan standar UMR Sulawesi Selatan agar mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak.
3. Peningkatan Kesejahteraan
TPOP perlu mendapatkan akses pada jaminan kesehatan, jaminan sosial, dan perlindungan keselamatan kerja sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka.
Tenaga Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi (TPOP) di Sulawesi Selatan adalah elemen penting dalam mendukung sektor pertanian. Namun, ketidakjelasan status, upah rendah, dan kurangnya pengakuan formal telah membuat pengabdian mereka terasa sia-sia. Pemerintah daerah dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki situasi ini, memberikan hak-hak yang layak, dan mengapresiasi kerja keras TPOP.
ADVERTISEMENT
Perubahan kebijakan yang berpihak pada TPOP bukan hanya bentuk keadilan bagi mereka, tetapi juga investasi bagi keberlanjutan sektor pertanian di Sulawesi Selatan.