Konten dari Pengguna

Menuju Daya Saing Global: Reformasi Ekosistem Industri Halal

Andi Mulyono

Andi Mulyono

Mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Pamulang

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Andi Mulyono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

AI Gemini: Ilustrasi Menuju Daya Saing Global: Reformasi Ekosistem Industri Halal
zoom-in-whitePerbesar
AI Gemini: Ilustrasi Menuju Daya Saing Global: Reformasi Ekosistem Industri Halal

Hampir sebulan lagi, pada 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal memasuki fase yang lebih luas. Produk makanan, minuman, kosmetik, obat tradisional, dan sejumlah barang gunaan yang dihasilkan UMKM maupun impor wajib memiliki sertifikat. Pemerintah telah menyiapkan kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) sebanyak 1,35 juta untuk usaha mikro dan kecil, memperluas skema self-declare, serta mengintegrasikan layanan ke platform digital. Namun di lapangan, realitas masih jauh dari ideal. Berdasarkan data Kementerian UMKM, jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai sekitar 56 juta unit. Sementara data BPJPH per September 2026 mencatat sekitar 4,4 juta sertifikat halal telah terbit yang mencakup hampir 14,7 juta produk dari sekitar 3,5 juta pengusaha. Artinya, mayoritas UMKM masih belum tersertifikasi. Keluhan soal biaya tersembunyi, antrean panjang, dan kerumitan birokrasi terus muncul. Pertanyaannya bukan lagi apakah industri halal penting, melainkan apakah sistem yang kita bangun saat ini benar-benar memperkuat daya saing atau justru menciptakan beban baru.

Kerangka hukumnya sendiri sudah jelas. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal. Ketentuan pelaksanaannya kemudian diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, yang kemudian diganti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Penahapan kewajiban dilakukan secara bertahap: untuk usaha menengah dan besar kategori makanan-minuman berlaku sejak Oktober 2024, sementara bagi usaha mikro dan kecil tenggatnya jatuh pada 17-18 Oktober 2026. Kritik dalam tulisan ini tidak ditujukan pada keberadaan kewajiban itu sendiri, melainkan pada cara implementasinya yang masih menyisakan sejumlah persoalan struktural.

Industri dan label halal jelas memiliki sisi positif yang tidak bisa diabaikan. Bagi konsumen Muslim, sertifikasi memberikan jaminan kejelasan dan rasa aman. Bagi produsen, ia membuka akses ke pasar domestik yang besar sekaligus peluang ekspor ke negara-negara dengan populasi Muslim signifikan. Data menunjukkan bahwa produk bersertifikat sering mengalami kenaikan omzet. Secara makro, Indonesia memang memiliki potensi menjadi pemain penting dalam ekonomi halal global yang nilainya triliunan dolar. Pengakuan ini penting agar kritik tidak dibaca sebagai penolakan terhadap kebutuhan konsumen atau potensi ekonomi itu sendiri.

Sejumlah capaian memang patut dicatat. Jumlah produk bersertifikat halal telah melampaui 13-14 juta, dengan mayoritas berasal dari pelaku UMKM. Program SEHATI memberikan fasilitasi gratis bagi usaha mikro dan kecil, skema self-declare memungkinkan proses lebih cepat (bahkan hingga 1×24 jam untuk dokumen lengkap), dan integrasi layanan ke platform digital seperti SAPA UMKM mulai mempermudah akses. Kontribusi industri halal terhadap PDB juga sudah terasa. Capaian-capaian ini menunjukkan bahwa ekosistem sedang dibangun. Namun, kecepatan dan skala tantangan yang dihadapi UMKM menuntut evaluasi yang lebih jujur terhadap kelemahan yang masih ada.

Ketika sistem berubah dari pilihan pasar menjadi kewajiban yang hampir menyeluruh, sejumlah persoalan struktural muncul dan layak dibedah secara terbuka.

Pertama, beban biaya dan kompleksitas yang tidak proporsional bagi UMKM.

Meskipun pemerintah menyediakan skema gratis, kuotanya terbatas dan syaratnya ketat. Banyak pelaku usaha mikro warung makan, produsen kecil, atau pedagang gerobak masih harus menghadapi biaya audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), penyesuaian fasilitas produksi, pengujian bahan, serta waktu yang hilang untuk mengurus dokumen. Laporan di lapangan menunjukkan adanya keluhan biaya yang jauh melampaui tarif resmi BPJPH, bahkan praktik pungutan tidak resmi. Bagi usaha yang omzetnya tipis, biaya ini bukan sekadar “investasi”, melainkan ancaman kelangsungan. Dalam kerangka ekonomi pasar, regulasi yang baik seharusnya menurunkan, bukan menaikkan, hambatan masuk pasar.

Kedua, risiko inefisiensi birokrasi dan potensi rent-seeking.

Sistem saat ini melibatkan BPJPH sebagai penerbit, LPH sebagai pemeriksa, dan Majelis Ulama Indonesia untuk fatwa. Struktur multi-pihak ini bertujuan menjaga integritas, namun dalam praktiknya membuka ruang tumpang tindih, perbedaan interpretasi, dan biaya transaksi yang tinggi. Ketika proses menjadi panjang dan tidak sepenuhnya transparan, peluang muncul bagi pihak-pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan pelaku usaha. Sebuah sistem sertifikasi yang sehat seharusnya kompetitif, efisien, dan minim ruang diskresi. Dominasi satu skema wajib justru berisiko menciptakan ketergantungan pada proses administratif yang mahal, alih-alih mendorong inovasi dan efisiensi rantai pasok.

Ketiga, distorsi pasar dan berkurangnya ruang pilihan.

Kewajiban yang terlalu luas dapat menggeser logika pasar. Konsumen yang menginginkan produk non-halal atau produsen yang menargetkan segmen tertentu (termasuk ekspor ke pasar non-Muslim) tetap harus menyesuaikan diri dengan standar yang tidak selalu relevan bagi mereka. Dalam jangka panjang, ini berpotensi mengurangi keragaman penawaran, menaikkan harga secara keseluruhan, dan melemahkan daya saing produk Indonesia di pasar global yang lebih heterogen. Sertifikasi yang bersifat sukarela dan didorong oleh permintaan pasar cenderung lebih adaptif, transparan, dan berkelanjutan dibanding model yang mengandalkan sanksi administratif.

Ketiga persoalan di atas tidak meniadakan nilai positif label halal. Ia justru menegaskan bahwa sistem yang ada masih perlu reformasi serius jika ingin benar-benar mendukung daya saing global. Reformasi itu setidaknya mencakup tiga arah: penyederhanaan prosedur dan digitalisasi penuh yang memotong rantai perantara tidak perlu: perluasan skema sukarela berbasis kepercayaan pasar dengan standar yang jelas dan dapat diverifikasi secara independen: serta pengawasan ketat terhadap praktik biaya tidak wajar agar sertifikasi tidak menjadi sumber rente.

Dalam enam bulan ke depan, langkah konkret diperlukan dari berbagai pihak. Pembuat kebijakan perlu segera mengevaluasi kapasitas LPH dan kuota SEHATI, menyederhanakan alur dokumen, serta menerbitkan pedoman teknis yang seragam agar tidak terjadi interpretasi berbeda di lapangan. Pelaku usaha, khususnya asosiasi UMKM, sebaiknya secara aktif mendokumentasikan kendala biaya dan birokrasi serta menyampaikannya melalui saluran resmi agar data lapangan menjadi dasar perbaikan. Akademisi dan lembaga riset dapat berperan dengan menghasilkan kajian independen tentang dampak ekonomi sertifikasi wajib, termasuk perbandingan dengan model sukarela di negara lain. Tanpa langkah terukur ini, risiko bahwa sistem sertifikasi justru menjadi beban baru akan semakin nyata.

Indonesia memiliki modal besar untuk memimpin ekonomi halal dunia. Namun kepemimpinan itu tidak akan lahir dari kewajiban yang membebani, melainkan dari ekosistem yang efisien, transparan, dan menghargai pilihan pelaku usaha serta konsumen. Sudah saatnya kita mengevaluasi apakah sistem sertifikasi yang kita bangun benar-benar memperkuat integritas dan daya saing, atau justru menjadi lapisan birokrasi baru yang memperlambat laju ekonomi. Diskusi terbuka, berbasis data, dan bebas dari polarisasi identitas adalah langkah pertama yang diperlukan.

Andi Mulyono & M. Rajif Al Kautsar ( Studi Ekonomi Syariah, Universitas Pamulang)