Konten dari Pengguna

Langit Jambi Menguning: Polusi Udara Kota Jambi Sentuh Angka Membahayakan

Andi Khairiah

Andi Khairiah

Government Science Student at Jambi University

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Andi Khairiah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemilik Foto : ANTARA news ( Langit jambi menguning serta menyentuh angka polusi udara membahayakan )
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik Foto : ANTARA news ( Langit jambi menguning serta menyentuh angka polusi udara membahayakan )

Oleh: Andi Khairiah

Kota Jambi kembali menghadapi persoalan kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara dan aktivitas masyarakat. Udara yang seharusnya menjadi kebutuhan dasar justru berubah menjadi ancaman ketika tingkat pencemaran meningkat hingga membahayakan kesehatan. Kondisi ini tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga menjadi tantangan bagi pemerintah dalam melindungi masyarakat.

Berdasarkan laporan ANTARA News Jambi pada 30 September 2026, Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi menyebut Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai angka 303 pada pukul 16.00 WIB. Angka tersebut masuk kategori berbahaya. Peningkatan pencemaran dipengaruhi oleh kabut asap dan partikel debu yang menyelimuti kota, termasuk asap yang berasal dari wilayah sekitar.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa kabut asap bukan persoalan yang bisa dianggap biasa. Ketika kualitas udara memburuk, masyarakat harus menghadapi risiko kesehatan sekaligus keterbatasan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Kabut Asap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Dampak kabut asap dapat dirasakan oleh berbagai kelompok masyarakat. Aktivitas di luar ruangan menjadi kurang aman, jarak pandang dapat terganggu, dan paparan partikel pencemar berpotensi meningkatkan risiko gangguan pernapasan. Anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan termasuk kelompok yang perlu mendapatkan perhatian lebih.

Dalam kondisi seperti ini, masyarakat tidak cukup hanya diimbau untuk berhati-hati. Mereka juga membutuhkan informasi kualitas udara yang jelas dan langkah perlindungan yang sesuai dengan tingkat pencemaran.

Pemerintah Kota Jambi telah melakukan sejumlah upaya, termasuk membagikan sekitar 25.000 masker kepada masyarakat pada 30 September 2026. Pemerintah juga menerapkan penyesuaian kegiatan pembelajaran ketika kualitas udara memburuk. Langkah tersebut menunjukkan adanya upaya untuk mengurangi dampak kabut asap terhadap masyarakat.

Namun, menurut saya, penanganan tidak boleh berhenti pada pembagian masker dan pembatasan aktivitas. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa penyebab utama pencemaran, terutama kebakaran hutan dan lahan, ditangani secara serius dan berkelanjutan.

Tanggung Jawab Pemerintah dalam Mengatasi Polusi

Dalam perspektif ilmu pemerintahan, persoalan kabut asap berkaitan erat dengan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah tidak hanya bertugas menangani keadaan darurat, tetapi juga perlu mencegah agar masalah yang sama tidak terus berulang.

Ada beberapa langkah yang perlu diperkuat. Pertama, pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran harus dilakukan secara konsisten, terutama ketika cuaca kering meningkatkan risiko karhutla. Kedua, koordinasi antara pemerintah daerah, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait perlu ditingkatkan agar penanganan berjalan lebih efektif.

Ketiga, penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara melanggar hukum harus dilaksanakan secara tegas dan adil. Keempat, pemerintah perlu memastikan informasi kualitas udara mudah diakses masyarakat sehingga warga dapat menyesuaikan aktivitas berdasarkan kondisi yang sebenarnya.

Selain itu, penanganan kabut asap membutuhkan kerja sama lintas wilayah. Jika pencemaran berasal dari kebakaran di luar wilayah Kota Jambi, koordinasi antardaerah menjadi penting karena dampak asap tidak berhenti pada batas administratif pemerintahan.

Hak atas Udara Bersih Harus Diperhatikan

Menurut saya, masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari dampak pencemaran udara. Mereka tidak seharusnya terus menanggung risiko kesehatan setiap kali kabut asap muncul. Karena itu, kebijakan pemerintah perlu berorientasi pada keselamatan masyarakat, bukan hanya pada penanganan setelah keadaan memburuk.

Keterbukaan informasi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Pemerintah perlu menyampaikan perkembangan kualitas udara, langkah penanganan yang sedang dilakukan, serta anjuran perlindungan yang sesuai dengan kondisi lapangan.

Masyarakat juga dapat berperan dengan tidak membakar sampah atau lahan sembarangan, mengurangi aktivitas luar ruangan ketika kualitas udara memburuk, dan mengikuti informasi resmi. Namun, peran masyarakat harus didukung oleh pengawasan pemerintah yang efektif dan kebijakan yang jelas.

Penutup

Meningkatnya polusi udara akibat kabut asap di Kota Jambi menjadi pengingat bahwa persoalan lingkungan membutuhkan perhatian serius. Angka ISPU yang mencapai 303 pada 30 September 2026 menunjukkan betapa pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat ketika kualitas udara memasuki kategori berbahaya.

Pemerintah perlu memperkuat pencegahan karhutla, meningkatkan koordinasi, melakukan penegakan hukum, dan menyediakan informasi kualitas udara secara terbuka. Keberhasilan penanganan tidak cukup diukur dari seberapa cepat kabut asap mereda, tetapi juga dari kemampuan mencegah pencemaran serupa terulang kembali.

Pada akhirnya, udara bersih bukan sekadar harapan masyarakat, melainkan kebutuhan dasar yang harus diperhatikan dalam kebijakan publik. Kota Jambi membutuhkan langkah nyata dan berkelanjutan agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman tanpa terus dibayangi ancaman kabut asap.