Konten dari Pengguna

Menakar Risiko Aturan Pembatasan AI untuk Siswa SD-SMA

Andi Riza Syafarani

Andi Riza Syafarani

Konsultan Transformasi Digital dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di bidang AI, Data Analytics, Digital Solutions, dan Smart City. Suka membaca, berdiskusi, dan berbagi solusi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Andi Riza Syafarani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar dibuat menggunakan Gemini AI
zoom-in-whitePerbesar
Gambar dibuat menggunakan Gemini AI

Pemerintah baru saja menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri pada pertengahan Maret 2026. Salah satu poin utamanya adalah pembatasan penggunaan AI generatif instan—seperti ChatGPT dan sejenisnya—bagi siswa di tingkat SD hingga SMA. Langkah ini diambil untuk mencegah ketergantungan berlebih yang dikhawatirkan dapat memicu penurunan daya nalar (brain rot) serta utang kognitif (cognitive debt) pada siswa.

Kebijakan Pembatasan AI di Sekolah

Kebijakan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran terhadap penggunaan AI sebagai jalan pintas dalam mengerjakan tugas sekolah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan agar siswa tetap mengasah kemampuan berpikir mandiri. Beliau menegaskan bahwa materi AI yang menyasar kelas 5 SD hingga SMA dirancang untuk mengajarkan logika di balik teknologi tersebut, bukan sekadar memberikan akses bebas pada aplikasinya.

Pemerintah memberikan jaminan bahwa perangkat AI yang diperbolehkan di sekolah hanyalah platform yang telah dikurasi khusus untuk pendidikan (walled garden). Dalam sistem tertutup ini, AI diposisikan sebagai pendukung pembelajaran seperti visualisasi data atau pembelajaran adaptif (adaptive learning). Tujuannya jelas, memastikan siswa memahami cara kerja teknologi tanpa kehilangan proses berpikir kritis dalam merumuskan argumen.

Kontradiksi dengan Implementasi Kurikulum AI 2025

Namun, kebijakan protektif ini memicu perdebatan karena muncul di tengah berjalannya Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 yang telah menetapkan mata pelajaran Koding dan AI sejak tahun ajaran lalu. Kurikulum tersebut merupakan bagian dari Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (Stranas AI) 2020-2045 serta Peta Jalan Kecerdasan Artifisial 2025-2045, untuk mencetak talenta digital yang memiliki insting wirausaha teknologi (technopreneurship).

Di sinilah letak masalahnya. Di satu sisi, kurikulum mewajibkan siswa menguasai teknologi AI agar kompetitif di masa depan. Di sisi lain, aturan baru dalam SKB 7 Menteri justru membatasi interaksi langsung siswa dengan teknologi AI yang menjadi standar operasional di dunia nyata. Pemisahan antara penguasaan logika (teori) dan penggunaan alat (praktik) ini dikhawatirkan akan menghambat pemahaman siswa secara utuh terhadap ekosistem digital saat ini.

Empat Titik Kritis dari Sudut Pandang Praktisi

Sebagai praktisi Kecerdasan Artifisial, saya melihat pembatasan ketat ini mengandung beberapa risiko strategis yang perlu diantisipasi.

Miskalkulasi Kebutuhan Industri

Dunia kerja saat ini tidak mencari individu yang hanya tahu teori AI, melainkan mereka yang mahir mengoperasikan AI komersial untuk menciptakan solusi. Membatasi siswa dari teknologi AI publik berisiko menjauhkan mereka dari standar teknologi yang digunakan industri secara global. Kemampuan untuk mengelola perintah (prompting) dan mengorkestrasi berbagai alat AI adalah keahlian praktis yang tidak bisa sepenuhnya digantikan oleh simulator terbatas di sekolah.

Hilangnya Momentum Literasi Digital

Halusinasi AI atau informasi bias dari algoritma seharusnya tidak dijauhkan dari siswa, melainkan dijadikan bahan diskusi di kelas. Dengan berinteraksi langsung, siswa dapat belajar melakukan verifikasi fakta (fact-checking) dan mengkritisi hasil kerja mesin. Melarang penggunaan alat tersebut justru merampas kesempatan emas untuk melatih cara berpikir komputasi (computational thinking) dalam menghadapi ketidakpastian informasi di era digital.

Efektivitas Penilaian yang Belum Menyentuh Akar

Membatasi platform AI tidak secara otomatis meningkatkan daya nalar siswa jika metode pemberian tugasnya tetap sama. Selama instrumen penilaian (assessment) masih berbasis pada hafalan atau reproduksi teks standar, siswa akan selalu menemukan celah untuk mencari jawaban instan di luar sekolah. Masalah utamanya bukan terletak pada kecanggihan alatnya, melainkan pada bagaimana cara kita menguji kemampuan siswa.

Potensi Kesenjangan Digital (Digital Divide)

Kebijakan ini berisiko menciptakan jurang kompetensi yang baru. Siswa dari latar belakang ekonomi mampu akan tetap memiliki akses luas untuk bereksperimen dengan AI tingkat lanjut di rumah. Sebaliknya, jutaan siswa yang sepenuhnya bergantung pada fasilitas sekolah negeri akan tertinggal karena akses mereka dibatasi oleh aturan birokrasi. Hal ini dikhawatirkan akan menghambat target pemerataan talenta digital nasional.

Harapan ke Depan: Fokus pada Transformation Evaluasi

Harapan besarnya adalah agar sekolah tetap menjadi tempat yang aman bagi siswa untuk mengeksplorasi teknologi di bawah bimbingan guru, bukan justru menjadi ruang pelarangan. Menghentikan laju teknologi adalah hal yang hampir mustahil, sehingga solusi yang lebih rasional adalah mengubah cara kita mengevaluasi hasil belajar.

Sistem penilaian sudah saatnya bergeser dari sekadar tugas tulis menuju pembelajaran berbasis proyek (project-based learning) atau ujian lisan yang menuntut analisis mendalam. Dengan mengubah metode evaluasi, pendidik tidak perlu lagi merasa cemas terhadap potensi penyalahgunaan teknologi. Fokus pendidikan seharusnya adalah membekali siswa dengan kemampuan untuk mengendalikan teknologi secara etis dan kritis, bukan dengan membatasi ruang belajarnya.