Ketika Pencuri Kayu Dihukum Berat, Koruptor Justru Dipandang Ringan

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas syariah dan hukum prodi perbandingan mazhab
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Andika tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah hukum di Indonesia sudah benar-benar memberikan keadilan kepada semua orang? Pertanyaan ini kembali muncul ketika masyarakat membandingkan perkara pencurian kayu yang melibatkan warga kecil dengan kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Perbedaan jenis perkara, latar belakang pelaku, dan beratnya hukuman menimbulkan perdebatan mengenai apakah hukum telah diterapkan secara adil dan proporsional.
Kasus Nenek Asyani di Situbondo pada 2015 dan perkara korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis menjadi dua contoh yang dapat digunakan untuk membahas persoalan tersebut. Keduanya memiliki konteks hukum yang berbeda, tetapi sama-sama memunculkan pertanyaan tentang keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Pendapat Ahli dan Data Kasus
Salah satu prinsip utama dalam sistem hukum Indonesia adalah persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum (equality before the law). Prinsip ini tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Artinya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan status sosial maupun kekayaan.
Namun, persamaan di hadapan hukum tidak berarti setiap pelaku tindak pidana harus menerima hukuman yang sama. Penjatuhan hukuman perlu mempertimbangkan jenis tindak pidana, tingkat kesalahan, akibat perbuatan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kasus Nenek Asyani, Pengadilan Negeri Situbondo pada 23 April 2015 menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun tiga bulan dan denda Rp500 juta. Artinya, ia tidak harus menjalani hukuman penjara selama masa percobaan apabila memenuhi ketentuan putusan tersebut. Perkara itu berkaitan dengan kayu jati yang dinyatakan berasal dari hutan milik Perhutani. Nilai kerugian yang diberitakan saat itu sekitar Rp4 juta.
Sementara itu, dalam perkara korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis pada tingkat pertama dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp210 miliar. Putusan tersebut kemudian diperberat pada tingkat banding menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp420 miliar. Pada Juni 2025, Mahkamah Agung menolak kasasinya sehingga putusan banding tetap berlaku. Perkara ini berkaitan dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp300 triliun, termasuk kerugian lingkungan.
Data tersebut menunjukkan bahwa putusan awal dalam perkara korupsi timah sempat menuai kritik, tetapi hukuman pada tingkat banding kemudian diperberat secara signifikan.
Kronologi Kasus
A. Kasus Nenek Asyani
Pada 2015, Nenek Asyani, seorang perempuan berusia 63 tahun asal Situbondo, menghadapi proses hukum terkait dugaan pencurian kayu jati milik Perhutani. Perkara tersebut menjadi perhatian masyarakat karena nilai kerugian yang diberitakan relatif kecil dibandingkan denda yang dikenakan.
Pada 23 April 2015, Pengadilan Negeri Situbondo menyatakan Asyani bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun tiga bulan serta denda Rp500 juta. Putusan ini memunculkan perdebatan tentang proporsionalitas hukuman, kondisi sosial terdakwa, dan perlunya penegakan hukum yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
B. Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Perkara korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. untuk periode 2015–2022 menjadi salah satu kasus besar yang mendapat perhatian publik. Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam perkara tersebut.
Pada Desember 2024, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan penjara. Putusan itu menuai kritik karena dianggap terlalu ringan dibandingkan besarnya kerugian yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Setelah jaksa mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Februari 2025 memperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara. Mahkamah Agung kemudian menolak kasasinya pada Juni 2025.
Analisis Hukum
Kedua perkara tersebut memperlihatkan pentingnya penerapan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada keadilan dan proporsionalitas. Perkara pencurian kayu dan korupsi memiliki unsur, dampak, serta dasar hukum yang berbeda. Karena itu, perbandingan keduanya tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan jumlah denda atau lamanya hukuman.
Dalam perkara Nenek Asyani, perhatian publik tertuju pada besarnya denda dibandingkan dengan nilai kerugian yang diberitakan. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang penerapan hukum terhadap masyarakat kecil dan pentingnya mempertimbangkan keadaan konkret suatu perkara.
Sementara itu, korupsi dapat menimbulkan dampak yang luas karena merugikan keuangan negara, merusak kepercayaan masyarakat, dan dalam kasus tertentu menyebabkan kerusakan lingkungan. Oleh sebab itu, penanganan korupsi perlu memberikan efek jera, memulihkan kerugian negara sesuai mekanisme hukum, dan memastikan pertanggungjawaban pelaku.
Dari sudut pandang hukum, asas persamaan di hadapan hukum menuntut agar setiap orang diperlakukan secara setara dalam proses hukum. Akan tetapi, keadilan tidak cukup diukur dengan menyamakan jenis hukuman. Hukuman juga harus sesuai dengan kesalahan, dampak perbuatan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, istilah “tajam ke bawah, tumpul ke atas” merupakan kritik sosial terhadap dugaan ketimpangan penegakan hukum, bukan kesimpulan yang otomatis berlaku untuk setiap perkara. Kritik tersebut perlu didukung oleh pemeriksaan fakta, pertimbangan hakim, dan perbandingan hukum yang tepat.
Pendapat Pribadi dan Solusi
Menurut saya, penegakan hukum di Indonesia harus mengutamakan keadilan yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat kecil yang melakukan pelanggaran perlu diproses sesuai hukum, tetapi aparat penegak hukum juga harus memperhatikan keadaan terdakwa, tingkat kesalahan, dan dampak perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pelaku korupsi harus ditindak secara tegas dan konsisten. Hukuman perlu mempertimbangkan tingkat kesalahan, dampak kerugian negara, serta pemulihan aset yang diperoleh dari tindak pidana. Penegakan hukum juga harus transparan agar masyarakat dapat memahami alasan di balik setiap putusan.
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama, hakim perlu memberikan pertimbangan putusan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional tanpa membedakan status sosial dan kekayaan seseorang. Ketiga, pengawasan terhadap proses peradilan perlu diperkuat. Keempat, pendidikan hukum bagi masyarakat harus ditingkatkan agar warga memahami hak, kewajiban, serta mekanisme untuk mengawasi penegakan hukum.
Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap hukum tidak hanya dibangun melalui beratnya hukuman, tetapi juga melalui proses yang jujur, transparan, dan tidak diskriminatif. Hukum seharusnya menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan, bukan sekadar aturan yang dirasakan berbeda oleh masyarakat berdasarkan kedudukan sosialnya.
Kesimpulan
Perbandingan kasus Nenek Asyani dan perkara korupsi tata niaga timah menunjukkan bahwa penegakan hukum harus terus dievaluasi agar keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. Meskipun kedua perkara memiliki karakteristik hukum yang berbeda, keduanya mengingatkan bahwa setiap putusan perlu didasarkan pada fakta, aturan hukum, dan pertimbangan yang proporsional. Hukum yang adil bukan berarti semua orang menerima hukuman yang sama, melainkan setiap orang diproses secara setara dan memperoleh putusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
