Konten dari Pengguna

Berfikir Kritis Ala Filsafat Hukum

Andika Candra Pangestu

Andika Candra Pangestu

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Andika Candra Pangestu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum, filsafat, hukum filsafat

Didalam sebuah kehidupan kita sebagai manusia sudah sepatutnya bersyukur dengan apa yang telah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa berupa anugerah yang luar biasa yaitu berfikir. Pikiran menjadikan manusia istimewa berbeda dengan mahluk hidup lainnya yang tidak mempunya pikiran (akal). Sehingga manusia dapat membedakan suatu perbuatan yang benar dan yang salah. Level berfikir yang sebenarnya adalah berfikir secara kritis tentang permasalahan yang terjadi. Berfikir Kritis yaitu kemampuan berfikir dimana kita tidak serta merta menerima informasi yang kita dapatkan, berfikir kritis akan menuntun kita untuk mencari kebenaran informasi melalui analisa dan evaluasi secara berkala. Indonesia merupakan negara hukum yang diatur oleh aturan-aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat. Untuk itu tidak serta merta pemerintah membentuk suatu aturan tanpa adanya evaluasi terlebih dahulu. Maka Filsafat hukum merupakan

Ciri-ciri Filsafat Hukum

Filsafat sudah sering digunakan sebagai landasan dalam upaya berfikir kritis. Adapun ciri-ciri pemikiran filsafat yaitu sebagai berikut :

1. Berpikir Rasional, Sebagaimana diketahui, berfilsafat adalah berpikir. Meskipun demikian, tidak semua kegiatan berpikir dan hasil berpikir dimaksud dapat dikategorikan sebagai berfilsafat. Ciri pemikiran filsafat pertama-tama harus bersifat rasional, bukan perasaan subyektif, khayalan, atau imajinasi belakah. Ciri pemikiran rasional menunjukkan bahwa baik kegiatan berpikir maupun hasil pemikiran filsafat itu sendiri harus dapat diterima secara akal sehat, bukan sekedar mengikuti sebuah common sense (pikiran umum). Ciri pemikiran filsafat yang rasional itu membuat filsafat disebut sebagai pemikiran kritis atau “ilmu kritis”.

2. Berpikir Radikal.

3. Kreativ dan inovatif.

4. Berfikir sistematis dan analisis

5. Berfikir Universal (Luas)

6. Kompherensif dan holistik (menyeluruh dan utuh)

7. Berfikir abstrak dan spekulatif.

8. Berfikir reflektif (pertimbangan) dan humanistik.

9. Berfikir konstektual, eksistensial, dan kontemplatif.

Saran

Ciri-ciri diatas menyebutkan bahwa dalam berfikir kritis ala filsafat hukum memiliki pemikiran secara lengkap hingga akar-akarnya. Tidak serta merta hanya berfikir secara sederhana, akan tetapi berfikir secara universal bagi masa sekarang dan masa yang akan datang. Untuk itu ketika kita menerima suatu informasi sebisa mungkin didiskusikan terlebih dahulu dan dievaluasi dengan pemikiran filsafat hukum.