Konten dari Pengguna

E-commerce dalam Perspektif Hukum Perniagaan Internasional

Andika Candra Pangestu

Andika Candra Pangestu

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan

ยทwaktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Andika Candra Pangestu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

E-commerce menghubungkan negara-negara dalam kegiatan ekspor impor antar negara Sewon,Bantul.Foto : Andika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
E-commerce menghubungkan negara-negara dalam kegiatan ekspor impor antar negara Sewon,Bantul.Foto : Andika/kumparan

Pada era perkembangan teknologi yang pesat seperti saat ini, memberikan banyak pengaruh dalam berbagai aspek kehidupan. Masyarakat cenderung lebih menyukai aktivitas-aktivitas yang bersifat praktis, mudah, efisien, dan cepat. Seperti era digital saat ini semua orang bisa memanfaatkan telepon genggam mereka untuk mempermudah aktivitas-aktivitas mereka. Perdagangan Elektronik (E-commerce) dalam belanja online ada kaitannya dengan salah satu bidang hukum yaitu Hukum Perniagaan Internasional.

Sebelumnya penulis akan memaparkan penjelasan terlebih dahulu mengenai Hukum Perniagaan Internasional. Hukum Perniagaan Internasional merupakan salah satu ilmu hukum yang membahas mengenai perdagangan dalam skala internasional.

Perkembangan Hukum Perniagaan Internasional dapat dikatakan sebagai bidang hukum yang berkembang pesat. Mengapa demikian? Perkembangan hukum perniagaan internasional atau lebih dikenal dengan Hukum Perdagangan Internasional ini dipengaruhi oleh adanya perkembangan teknologi (terutama teknologi informasi) dalam melakukan berbagai transaksi-transaksi internasional.

Pengertian secara umum Hukum Perniagaan Internasional merupakan aturan-aturan hukum Internasional yang berlaku terhadap perdagangan barang, jasa dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual. Adapun tujuan Hukum Perdagangan Internasional yaitu:

  1. Untuk mencapai perdagangan internasional yang stabil dan menghindari kebijakan/praktik yang merugikan negara lainnya;

  2. Untuk meningkatkan volume perdagangan dunia dengan menciptakan perdagangan yang menarik dan menguntungkan bagi pembangun ekonomi semua negara;

  3. Meningkatkan standar hidup umat manusia dan lapangan tenaga kerja;

  4. Mengembangkan sistem perdagangan Multilateral; dan

  5. Meningkatkan pemanfaatan sumber-sumber kekayaan dunia melalui produk serta transaksi jual beli barang.

Selanjutnya, e-commerce merupakan transaksi perdagangan barang dan jasa dengan menggunakan media elektronik yang memiliki keuntungan seperti keefektifan transaksi serta mampu melampaui perdagangan lintas batas negara. Pengaturan e-commerce menurut hukum internasional dimuat dalam UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce yang sifatnya tidak mengikat negara namun menjadi acuan bagi negara-negara untuk menerapkannya dalam hukum nasional. UNCITRAL telah mengatur persyaratan sah agar sebuah transaksi e-commerce mengikat para pihak.

Di Indonesia, E-commerce ini diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagai hukum nasional yang mengatur ketentuan transaksi e-commerce serta perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen dalam melakukan transaksi e-commerce. Keuntungan menggunaka e-commerce yaitu :

1. Transaksi dagang menjadi lebih efektif dan cepat;

2. Transaksi dagang menjadi lebih efisien, produktif dan bersaing;

3. Lebih memberi kecepatan, ketepatan kepada konsumen;

4. Mengurangi biaya administratif;

5. Memperkecil masalah-masalah sebagai akibat perbedaan budaya, bahasa dan praktik perdagangan;

6. Meningkatkan perindustrian logistik;

7. Memungkinkan perusahaan-perusahaan kecil untuk menjual barangnya secara global.

Kemudian, apa kaitannya Hukum Perniagaan Internasional dengan Perdagangan Elektronik (E-commerce)? Bagi negara-negara yang ada di dunia salah satunya Indonesia, Hukum Perniagaan Internasional ini sangat penting terutama dalam kegiatan ekspor dan impor barang secara Internasional.

Di masa Pandemi seperti saat ini transaksi jual beli barang dalam skala internasional banyak menggunakan transaksi elektronik. Selain untuk menghindari penyebaran covid-19, transaksi elektronik memberikan kemudahan bagi konsumennya.

Adanya Hukum Perniagaan Internasional ini dapat membantu Indonesia dalam memanfaatkan sumber daya yang bertujuan untuk memberikan standar hidup yang baik. Perdagangan Internasional yang dilakukan negara Indonesia dapat membantu untuk menghindari keterpurukan ekonomi khususnya di masa pandemi seperti yang terjadi saat ini.

Kesimpulannya menurut penulis adanya Hukum Perniagaan Internasional membantu dalam proses transaksi-transaksi yang berbasis e-commerce. Sehingga dapat mengurangi terjadinya penyalahgunaan transaksi e-commerce di dunia internasional yang diawasi langsung oleh UNCITRAL dalam perdagangan Internasional.

Terimakasih