Meningkatkan Skill Profesi Hukum Menghadapi Era Disrupsi

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan
Tulisan dari Andika Candra Pangestu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dimasa sekarang sudah mulai bermunculan tanda-tanda era disrupsi dimasa yang akan datang, banyak hal yang harus disesuaikan dengan keadaan yang terjadi. Salah satunya adalah beretika dalam menghadapi suatu perkembangan zaman. Pada masa sekarang adanya pandemi membuat era disrupsi semakin terlihat dimasa depan salah satu contohnya adalah semakin berkembangnya kemajuan teknologi yang merupakan salah satu dampak dari keberadaan Covid-19 yaitu mengaharuskan masyarakat bekerja secara online atau istilah WFH (Work From Home) untuk menghindari keramaian dan termasuk kedalam salah satu protokol kesehatan yang digagas oleh pemerintah. Untuk itu masyarakat sekarang dituntut untuk melakukan kegiatannya secara online.
Tanggapan Profesi Hukum
Menanggapi hal tersebut profesi hukum harus berkembang untuk mengikuti perkembangan zaman yang terjadi, dengan melakukan penyesuaian. Karena Profesi hukum merupakan salah satu layanan jasa yang dilakukan secara langsung dengan bertatapan muka bersama klien dalam menyelesaikan suatu permasalahan. Skill individu menjadi hal yang harus diperhatikan dan ditingkatkan diera disrupsi karena banyaknya kompetitor baru yang lebih efisien dan efektif sehingga profesi hukum harus mampu bersaing dengan pendatang baru tersebut.
Profesi Hukum Menghadapi Era Disrupsi
profesi hukum harus menyesuaikan dengan ikut memanfaatkan perkembangan teknologi namun dengan inovasi-inovasi dengan menyeimbangkan antara kecerdasan buatan (artificial intelegent) dengan kecerdasan berfikir kritis manusia. Tidak hanya itu, profesi hukum juga harus meningkatkan keterampilan-keterampilan (skill) pribadi untuk meningkatkan daya saing. Menurut Ilham Yuli Isdiyanto, S.H., M.H., C.L.A., C.M.B (Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan) dalam power point mengenai etika dan profesi hukum, kebetuhuan keterampilan Profesi Hukum yang dimaksudkan yakni sebagai berikut:
1. Legal Skill (Keterampilan Hukum)
2. Team Work (Kerjasama Tim)
3. Sociabilty (Keramahan)
4. Management Skill (Kterampilan Manajemen)
5. Leadership
6. Technological capabilities
Diatas merupakan beberapa hal-hal yang harus diperhatikan oleh profesi hukum dalam meningkatkan skill individu guna menghadapi persaingan di era disrupsi yang akan datang.
