Dampak dari Korupsi dan Adanya Keterlibatan Keluarga

Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang
Tulisan dari Andika Dwi Yuliardi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Permasalahan korupsi di Indonesia masih saja terjadi dengan ditangkapnya sejumlah pejabat negara hingga saat ini, mereka ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena melakukan telah melakukan kejahatan luar biasa tersebut. Mereka seakan-akan tidak mempedulikan rakyatnya, hanya kepentingan pribadi dan golongan yang mereka pikirkan. Terkadang dalam melakukan korupsi, pelaku juga melibatkan anak atau orang tuanya untuk turut serta dalam tindak pidana tersebut.
Korupsi dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan oleh pejabat, baik pegawai negeri maupun politisi, ataupun pihak lain yang terlibat dalam perbuatan itu yang secara ilegal dan tidak wajar dengan menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan demi mendapatkan keuntungan untuk dirinya, keluarga, ataupun korporasi.
Pengertian korupsi sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah segala tindakan yang dapat merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional. Sedangkan pengertian korupsi dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
Terdapat tujuh kategori tindak pidana korupsi apabila dikelompokkan: yakni Merugikan keuangan negara; Suap Menyuap; Penggelapan Dalam Jabatan; Pemerasan; Perbuatan Curang; Benturan Kepentingan Dalam Keadaan; dan Gratifikasi. Kategori yang paling dilakukan oleh para pelaku, khususnya Kepala Daerah yang terlibat kasus korupsi adalah tindak pidana korupsi suap-menyuap.
Korupsi sebagai Kejahatan luar biasa menyebabkan berbagai dampak negatif dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, yaitu:
1. Demokrasi, sistem demokrasi dan good governance menjadi kian sulit dengan adanya perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pelaku salah satunya kepala daerah sehingga menimbulkan pelayanan masyarakat tidak terjamin. Di saat yang sama, perbuatan korupsi ini mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai-nilai toleransi dan kepercayaan dalam demokrasi. Hal ini merupakan tantangan serius bagi pembangunan bangsa.
2. Ekonomi, dampak dari Korupsi yakni mempersulit pembangunan ekonomi daerah yang menyebabkan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum menjadi terhambat atau bahkan tidak terlaksana karena dana pembangunannya dikorupsi. Sehingga kualitas pelayanan pemerintahan menjadi menurun. Selain itu korupsi yang dilakukan telah menghilangkan kepedulian terhadap sesama manusia.
3. Peraturan perundang-undangan menjadi tidak efektif. Pejabat negara dalam hal ini kepala daerah sudah seharusnya menjadi contoh yang baik untuk masyarakatnya, namun kepala daerah yang korupsi justru melakukan perbuatan yang melanggar hukum sekaligus merugikan masyarakat secara umum atas tindakannya. Peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh pelaku korupsi tersebut.
4. Masyarakat kehilangan kepercayaan. Kepercayaan masyarakat terhadap pemimpinnya menjadi berkurang atau bahkan hilang karena pemimpin yang mereka percayai untuk membawa daerahnya berkembang, ternyata menggunakan dana daerah untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Dampak-dampak negatif korupsi diatas merupakan gambaran dari dilakukannya perbuatan korupsi oleh pejabat-pejabat negara. Bahkan anak atau orangtua dari pelaku ikut terlibat perbuatan korupsinya. Seperti contoh Kasus yang melibatkan Bupati Musi Banyuasin yang berinisial DRA terkait sejumlah proyek infrastruktur. Ia mengikuti jejak Ayahnya yaitu AN yang sudah telah melakukan korupsi pada saat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan.
Perbuatan yang dilakukan seperti contoh kasus diatas pada dasarnya didapatkan dan dipelajari melalui modus yang dilakukan pelaku sebelumya yang umumnya merupakan keluarga mereka sendiri.
Perbuatan korupsi tersebut merupakan bagian dari dinasti politik dengan kekuasaan secara turun temurun dilakukan dalam keluarga agar dapat mempertahankan kekuasaan. Yang dengan demikian, mengarah pada niat untuk mengikis kekayaan di daerah yang menjadi kewenangannya.
Masyarakat terhasut untuk memilih calon kepala daerah karena adanya pembagian sembako dan uang yang masif, sehingga masyarakat memilih calon kepala daerah tanpa melihat rekam jejaknya. Alhasil, kepala daerah yang dipilih ternyata melakukan korupsi.
