Konten dari Pengguna

QRIS: Kunci Indonesia Hadapi Dominasi AS di Geopolitik Ekonomi Digital Global

Andika Nafis Pratama

Andika Nafis Pratama

Mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional 2024 Universitas Sebelas Maret

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Andika Nafis Pratama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah gelombang transformasi digital yang mendunia, Indonesia muncul sebagai salah satu pemain utama lewat inovasi sistem pembayaran digital nasionalnya, QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Namun, keberhasilan ini bukan hanya soal kemudahan transaksi domestik, melainkan juga bagian dari pergeseran geopolitik yang signifikan dalam penguasaan teknologi keuangan digital dan kedaulatan ekonomi nasional.

Ilustrasi dari pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dari pexels

QRIS diluncurkan oleh Bank Indonesia pada 2019 dan mulai digunakan secara luas sejak 2020 sebagai solusi menyatukan berbagai aplikasi dompet digital dan mobile banking dalam satu kode QR. Sistem ini tidak hanya mempermudah transaksi konsumen, tapi juga menyiapkan infrastruktur inklusif bagi jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa masuk ke era digital tanpa ketergantungan pada perusahaan pembayaran asing.

Dengan lebih dari 50 juta pengguna dan puluhan juta merchant yang sudah bergabung, nilai transaksi QRIS kini mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun. Bahkan, lewat integrasi QRIS antarnegara dengan Thailand, Malaysia, dan Singapura, Indonesia berambisi menjadi pusat pembayaran digital di kawasan Asia Tenggara.

Namun, keberhasilan QRIS memicu reaksi keras dari Amerika Serikat, yang selama ini mendominasi pasar pembayaran digital global melalui perusahaan seperti Visa dan Mastercard. Dalam laporan USTR 2024, kebijakan Indonesia yang mengharuskan pemrosesan transaksi domestik dilakukan oleh perusahaan switching lokal dianggap sebagai hambatan perdagangan dan bentuk proteksionisme yang merugikan perusahaan AS.

Bagi AS, QRIS bukan hanya tantangan bisnis, tapi juga ancaman geopolitik karena mengikis pengaruh ekonomi dan teknologi Amerika di pasar Asia yang tengah berkembang pesat. Tekanan AS termasuk ancaman tarif impor hingga 32% terhadap produk Indonesia, yang menunjukkan dimensi ekonomi-politik dari persaingan ini.

Indonesia menanggapi tekanan ini dengan menegaskan komitmen mempertahankan kebijakan kedaulatan digital melalui QRIS. Pemerintah menyatakan tetap terbuka bagi perusahaan asing yang bersedia beroperasi sesuai aturan lokal, namun tidak akan mengorbankan kontrol atas data dan sistem pembayaran nasional.

Langkah ini memperlihatkan bahwa negara berkembang kini semakin sadar akan pentingnya kontrol atas infrastruktur digital sebagai bagian dari kedaulatan ekonomi dan keamanan nasional. QRIS menjadi simbol dari upaya Indonesia untuk mengurangi ketergantungan pada teknologi asing dan memperkuat posisi tawar di arena global.

Persaingan ini mengubah lanskap bisnis pembayaran digital. Perusahaan asing kini harus menyesuaikan strategi mereka dengan regulasi yang lebih ketat dan kepentingan nasional yang kuat di berbagai pasar berkembang. Di sisi lain, keberhasilan sistem seperti QRIS menunjukkan bahwa inovasi lokal bisa melampaui batas domestik dan memengaruhi aturan main global.

Ini juga menjadi sinyal bagi investor global bahwa kedaulatan digital adalah isu yang tak bisa diabaikan, terutama di sektor fintech dan layanan keuangan digital. Mereka harus memahami bahwa dukungan terhadap regulasi lokal dan kolaborasi yang berimbang menjadi kunci keberhasilan di pasar baru yang tumbuh pesat.

Kasus QRIS mencerminkan pergeseran kekuatan dalam geopolitik ekonomi digital. Indonesia, melalui inovasi dan kebijakan kedaulatan, berhasil menempatkan diri sebagai aktor yang berpengaruh dalam mengukir masa depan keuangan digital di kawasan. Sementara itu, Amerika Serikat dan negara-negara maju lainnya dihadapkan pada tantangan menjaga dominasi sekaligus menyesuaikan diri dengan realitas baru yang menuntut lebih banyak kerja sama dan penghormatan terhadap kedaulatan teknologi nasional.