Konten dari Pengguna

Buru Penerimaan yang Hilang dari Tangan Oknum Parkir Liar di Surabaya

4 Februari 2025 11:49 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari R Andika Alauddin Widyananto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat melakukan sidak dan menemukan juru parkir liar di Jalan Setail, sekitar Kebun Binatang Surabaya (KBS), Jumat (12/7/2024). Foto: Humas Pemkot Surabaya
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat melakukan sidak dan menemukan juru parkir liar di Jalan Setail, sekitar Kebun Binatang Surabaya (KBS), Jumat (12/7/2024). Foto: Humas Pemkot Surabaya
ADVERTISEMENT
Parkir liar merupakan satu dari sekian banyak permasalahan yang ada di Surabaya yang membuat pusing Pemerintah Kota Surabaya. Permasalahan parkir liar di Kota Surabaya juga diperparah dengan juru parkir liar yang mematok tarif parkir yang tidak masuk akal. Pernah menjadi sorotan setelah viralnya kasus seorang juru parkir yang mematok tarif parkir hingga Rp35 ribu di sebuah pusat perbelanjaan pada Juli 2024 lalu. Kasus ini bukanlah satu-satunya, sebelumnya juga pernah terjadi kejadian serupa di beberapa lokasi strategis seperti Jalan Tunjungan, kawasan Gubeng, dan sekitar stadion Gelora Bung Tomo, di mana pengunjung sering kali dikenakan tarif parkir tidak wajar oleh oknum yang tidak memiliki izin resmi. Kejadian yang berulang ini memicu kemarahan warga karena tarif yang dikenakan jauh melebihi ketentuan resmi. Tarif parkir di Surabaya telah diatur di dalam Perwali No 29 tahun 2018. Mobil (Golongan II) dikenai tarif parkir Rp 3.000 untuk parkir di tepi jalan dan tarif parkir Rp 5.000 untuk parkir di zona parkir, sedangkan sepeda motor (Golongan V) dikenai tarif parkir Rp 1.000 untuk parkir di tepi jalan dan tarif parkir Rp 2.000 untuk parkir di zona parkir.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 Tahun 2018
zoom-in-whitePerbesar
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 Tahun 2018
Pajak Parkir Jadi Salah Satu Instrumen Penerimaan Kota Surabaya
ADVERTISEMENT
Parkir liar memiliki berbagai dampak negatif bagi Kota Surabaya. Selain menyebabkan ketidaktertiban lalu lintas dan mengganggu estetika kota, parkir liar juga berdampak buruk pada penerimaan pajak daerah. Karena dikelola secara ilegal, tidak ada setoran yang masuk ke kas daerah, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir tidak dapat dioptimalkan. Hal ini menghambat pemerintah dalam meningkatkan layanan publik yang bergantung pada dana pajak.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di suatu wilayah. Di Kota Surabaya, pemerintah setempat terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Salah satu sektor yang menjadi perhatian dalam upaya ini adalah pajak parkir, terutama karena maraknya parkir liar yang mengurangi potensi penerimaan pajak dan menyebabkan berbagai permasalahan di sektor transportasi dan tata kelola kota.
ADVERTISEMENT
Tantangan Optimalisasi Pajak Daerah
Maraknya parkir liar di Kota Surabaya menjadi tantangan besar dalam optimalisasi pajak daerah. Parkir liar tidak hanya menyebabkan kemacetan dan ketidaktertiban lalu lintas, tetapi juga merugikan pemerintah daerah karena kehilangan potensi pajak yang seharusnya bisa dipungut. Banyaknya titik parkir liar, terutama di pusat kota, area perbelanjaan, dan fasilitas umum seperti rumah sakit dan pasar tradisional, menunjukkan bahwa terdapat potensi besar yang belum sepenuhnya dikelola dengan baik oleh pemerintah. Selain itu, parkir liar sering kali dikelola secara informal oleh oknum tertentu yang tidak memiliki izin resmi, sehingga tidak ada setoran pajak yang masuk ke kas daerah.
Pemerintah Kota Surabaya telah mengambil beberapa langkah dalam menyelesaikan permasalahan parkir liar ini. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah penguatan sistem perizinan dan pengawasan terhadap tempat parkir resmi. Pemerintah juga telah menerapkan sistem e-parking di beberapa titik strategis untuk meningkatkan transparansi dalam pemungutan pajak parkir serta mengurangi peluang terjadinya kebocoran pendapatan. Selain itu, operasi penertiban parkir liar juga terus dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kendaraan yang diparkir secara ilegal ditertibkan, sementara juru parkir liar dikenakan sanksi agar tidak kembali melakukan aktivitas ilegal.
ADVERTISEMENT
Meskipun berbagai langkah telah diambil, masih terdapat banyak peluang bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dari sektor parkir. Dari perspektif intensifikasi pajak, langkah yang dapat diambil adalah meningkatkan efisiensi dalam pemungutan pajak dengan memperkuat sistem e-parking di lebih banyak titik, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memperbaiki sistem audit dan pengawasan terhadap penyelenggara parkir yang sudah terdaftar. Intensifikasi juga dapat dilakukan dengan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban pajak parkir serta manfaat dari kepatuhan pajak dalam pembangunan kota.
Sementara itu, dari perspektif ekstensifikasi pajak, pemerintah dapat memperluas basis pajak dengan menambah objek pajak baru atau memasukkan sektor parkir yang sebelumnya tidak dikenakan pajak ke dalam sistem perpajakan daerah. Misalnya, pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan pengelola gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan apartemen untuk memastikan bahwa semua pendapatan dari jasa parkir masuk ke dalam sistem pajak daerah. Selain itu, sistem pengelolaan parkir berbasis aplikasi juga dapat diterapkan untuk memperluas jangkauan pajak dan memudahkan masyarakat dalam membayar parkir secara elektronik.
ADVERTISEMENT
Data Penerimaan Kota Surabaya dari Pajak Parkir
Berdasarkan data dari Pemerintah Kota Surabaya, penerimaan pajak parkir menunjukkan tren yang bervariasi dari tahun ke tahun. Sebagai contoh, pada tahun 2021, penerimaan pajak parkir Kota Surabaya mencapai sekitar Rp100 miliar, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp85 miliar. Namun, angka ini masih jauh dari potensi maksimal yang bisa dicapai jika parkir liar dapat sepenuhnya ditertibkan dan sistem pemungutan pajak lebih optimal.
Dengan adanya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), potensi pajak dari jasa parkir dapat lebih dioptimalkan. UU HKPD mengatur bahwa pajak parkir termasuk dalam kategori pajak daerah yang menjadi hak pemerintah daerah, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai sumber penerimaan yang lebih signifikan bagi PAD Surabaya.
ADVERTISEMENT
Secara khusus, UU HKPD mengatur bahwa pajak atas jasa parkir dapat dikenakan baik untuk parkir yang dikelola oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta. Hal ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dari berbagai sektor yang menyediakan layanan parkir. Selain itu, dengan adanya ketentuan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah, pemerintah Kota Surabaya dapat meningkatkan efisiensi dalam sistem pemungutan pajak parkir serta mengurangi potensi kebocoran penerimaan.
Upaya Pemerintah Kota Surabaya
Sebagai langkah penyelesaian, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, berencana menggandeng Kejaksaan Negeri Surabaya serta pihak kepolisian untuk menindak tegas parkir liar. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh sistem parkir di kota dapat dikelola dengan lebih transparan dan masuk dalam sistem pajak daerah. Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan dan memperluas penerap
ADVERTISEMENT
an sistem e-parking untuk menghindari praktik pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Parkir liar bukan hanya sekadar masalah ketertiban lalu lintas, tetapi juga merupakan lubang besar dalam penerimaan pajak daerah. Dengan tarif tak wajar dan pengelolaan ilegal, Surabaya kehilangan miliaran rupiah yang seharusnya masuk ke kas daerah untuk pembangunan kota. Langkah tegas Wali Kota Surabaya dengan menggandeng aparat hukum serta implementasi sistem e-parking menjadi sinyal kuat bahwa era parkir liar harus segera berakhir.
Namun, solusi tidak cukup hanya dengan penertiban. Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak parkir harus diperkuat agar seluruh potensi penerimaan dapat dimaksimalkan. Dengan penerapan kebijakan yang lebih transparan, kerja sama dengan pihak swasta, serta peningkatan kesadaran masyarakat, pajak parkir bisa menjadi sumber PAD yang lebih stabil dan berkelanjutan. Masa depan parkir di Surabaya harus lebih tertib, adil, dan menguntungkan bagi semua pihak—bukan hanya bagi segelintir oknum. Dengan kerja sama antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat, potensi pajak parkir yang selama ini bocor dapat kembali menjadi kekuatan bagi pembangunan kota yang lebih baik.
ADVERTISEMENT