Konten dari Pengguna

Media Sosial dan Pengaruhnya Terhadap Kesadaran Hukum di Kalangan Pelajar

Andi Maulana
Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah Bidang Pengkajian Ilmu Pengetahuan, Direktur Eksekutif Kamus Institute
16 Agustus 2024 11:16 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Andi Maulana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum. Foto: Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum. Foto: Pixabay.
ADVERTISEMENT
Media sosial, dalam konteks modern, dapat didefinisikan sebagai platform digital yang memungkinkan individu untuk berinteraksi, berbagi informasi, dan membentuk komunitas secara online. Media sosial mencakup berbagai platform seperti Facebook, Instagram, Twitter, TikTok, dan lainnya, yang menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari, terutama di kalangan pelajar. Penggunaan media sosial yang meluas di kalangan pelajar membawa dampak yang signifikan, salah satunya adalah terhadap kesadaran hukum mereka. Kesadaran hukum di sini diartikan sebagai pemahaman, pengetahuan, dan sikap seseorang terhadap hukum serta hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa tahun terakhir, media sosial telah menjadi sumber informasi utama bagi pelajar. Mereka tidak hanya menggunakan platform ini untuk hiburan, tetapi juga untuk mendapatkan informasi terkini mengenai berbagai isu, termasuk isu hukum. Sayangnya, tidak semua informasi yang tersebar di media sosial akurat atau dapat dipercaya. Banyak pelajar yang menerima informasi hukum dari sumber yang tidak kredibel, yang pada akhirnya dapat membentuk pemahaman yang salah atau tidak lengkap tentang hukum.
Dampak positif dari media sosial terhadap kesadaran hukum pelajar adalah aksesibilitas informasi yang lebih luas. Pelajar dapat dengan mudah mengakses informasi hukum yang mungkin sulit ditemukan melalui media konvensional. Kampanye atau gerakan sosial yang berfokus pada penegakan hukum sering kali menjadi viral di media sosial, memberikan pelajar pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya mematuhi hukum. Selain itu, media sosial juga menyediakan platform bagi pelajar untuk berdiskusi dan berdialog mengenai isu-isu hukum, yang dapat meningkatkan kesadaran mereka.
ADVERTISEMENT
Namun, di sisi lain, ada dampak negatif yang tidak dapat diabaikan. Media sosial sering kali menjadi tempat penyebaran berita palsu atau informasi yang tidak valid. Pelajar, yang mungkin belum memiliki kemampuan kritis yang matang, mudah terpengaruh oleh informasi-informasi yang menyesatkan. Hal ini dapat mengakibatkan kesalahpahaman terhadap hukum, di mana pelajar mungkin menganggap tindakan ilegal sebagai sesuatu yang sah atau sebaliknya. Kurangnya literasi digital juga menjadi faktor penyebab rendahnya kesadaran hukum yang benar di kalangan pelajar.
Lebih jauh, media sosial juga bisa mempengaruhi sikap pelajar terhadap penegakan hukum. Sering kali, media sosial menampilkan konten yang mengekspos kelemahan dalam sistem hukum, seperti ketidakadilan atau korupsi. Meskipun penting untuk mengkritisi sistem hukum yang ada, namun paparan yang berlebihan terhadap konten negatif tanpa pandangan yang seimbang dapat menyebabkan pelajar kehilangan kepercayaan pada sistem hukum. Hal ini bisa berbahaya karena dapat mengarahkan mereka pada sikap apatis atau bahkan pemberontakan terhadap hukum.
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasi pengaruh negatif ini, penting bagi pendidikan formal dan non-formal untuk berperan dalam meningkatkan literasi hukum di kalangan pelajar. Pendidikan formal di sekolah perlu memasukkan materi yang mengajarkan hukum dasar dan hak-hak kewarganegaraan, sementara pendidikan non-formal dapat dilakukan melalui kampanye media sosial yang mendidik tentang pentingnya memahami hukum dengan benar. Dengan demikian, pelajar dapat lebih kritis dalam menyikapi informasi yang mereka terima di media sosial.
Selain itu, media sosial sendiri juga dapat berfungsi sebagai alat pendidikan yang efektif jika digunakan dengan bijak. Lembaga pemerintah dan organisasi non-pemerintah (NGO) dapat memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi hukum yang valid dan mudah dipahami oleh pelajar. Konten yang dibuat secara menarik dan interaktif dapat membantu menarik perhatian pelajar dan meningkatkan kesadaran hukum mereka.
ADVERTISEMENT
Penting juga untuk mendorong pelajar agar tidak hanya menjadi konsumen informasi pasif di media sosial, tetapi juga aktif mencari sumber informasi yang kredibel dan valid. Pelajar harus diajarkan untuk memverifikasi informasi yang mereka terima dan mengembangkan kemampuan berpikir kritis. Dengan begitu, mereka tidak akan mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan dan dapat membangun pemahaman hukum yang lebih kuat.
Untuk itu, peran guru, orang tua, dan lembaga pendidikan sangatlah krusial dalam mengarahkan pelajar dalam penggunaan media sosial. Mereka perlu memberikan bimbingan yang tepat agar pelajar dapat mengenali sumber informasi yang kredibel dan menghindari jebakan misinformasi. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan organisasi non-pemerintah dapat menghasilkan program literasi digital yang efektif, yang tidak hanya meningkatkan pemahaman tentang penggunaan media sosial yang benar tetapi juga memperkuat kesadaran hukum di kalangan pelajar.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pelajar sendiri juga perlu didorong untuk menjadi agen perubahan yang aktif dalam lingkungan mereka. Dengan memanfaatkan media sosial sebagai platform untuk menyebarkan informasi hukum yang akurat dan mendidik teman-teman sebaya mereka, pelajar dapat berperan dalam memperkuat kesadaran hukum di komunitas mereka. Melalui pendekatan ini, kita tidak hanya memperbaiki pemahaman hukum di kalangan pelajar, tetapi juga membentuk generasi yang lebih sadar hukum, kritis, dan siap menghadapi tantangan yang dihadapi masyarakat Indonesia di masa mendatang.
Penulis: Andi Maulana (Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah Bidang Pengkajian Ilmu Pengetahuan)