Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Peran UU No. 27 Tahun 2007 dalam Menghadapi Krisis Iklim di Wilayah Pesisir
1 November 2024 10:22 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Andini Zahrani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah salah satu undang-undang penting yang dibuat untuk menjaga dan mengawasi sumber daya alam di wilayah pesisir Indonesia.
Namun, dengan munculnya tantangan krisis iklim yang memperburuk kondisi wilayah pesisir, peran undang-undang ini harus dioptimalkan dan ditingkatkan.
ADVERTISEMENT
Di daerah pesisir, dampak krisis iklim sudah mulai terlihat, karena muka air laut naik, abrasi, dan cuaca ekstrem semakin sering terjadi. Karena Indonesia adalah negara kepulauan yang luas, wilayah pesisirnya semakin rentan, dan masyarakat di sana berisiko kehilangan tempat tinggal, sumber penghidupan, dan habitat yang sangat penting bagi kelangsungan hidup berbagai spesies laut.
Perlindungan, konservasi, dan pemberdayaan masyarakat pesisir adalah tujuan dari UU No. 27 Tahun 2007. Salah satu poin penting dari undang-undang ini adalah pengaturan zona penyangga, yang dapat mencegah pembangunan yang merusak ekosistem pesisir. Undang-undang ini juga mengamanatkan perlindungan biota laut, terumbu karang, dan hutan mangrove, yang merupakan pertahanan alami terhadap krisis iklim.
Namun, dalam kehidupan nyata, berbagai masalah seringkali menghalangi pelaksanaan UU ini, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum. Aturan ini harus ditingkatkan agar benar-benar efektif karena banyaknya alih fungsi lahan di pesisir untuk pembangunan infrastruktur dan eksploitasi sumber daya di pesisir tanpa kontrol yang ketat.
ADVERTISEMENT
Kesimpulannya adalah Sangat diharapkan bahwa UU No. 27 Tahun 2007 akan memiliki dampak yang signifikan dalam mengatasi masalah iklim di wilayah pesisir Indonesia. Namun, agar UU ini berhasil, implementasinya harus ditingkatkan, dan semua pihak harus bekerja sama lebih baik. Selain itu, penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian lingkungan pesisir. Langkah-langkah ini dapat menjadi landasan yang kuat untuk melindungi ekosistem pesisir Indonesia dari ancaman krisis iklim yang semakin meningkat.