Konten dari Pengguna

Dampak Covid-19 Terhadap Budaya Mudik 2020

Reza Andrafirdaus

Reza Andrafirdaus

Mahasiswa Jurnalistik

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Reza Andrafirdaus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sudah hampir dua bulan di tahun 2020 Ibu Pertiwi menghadapi pandemi Covid-19.

Pandemi yang meluas dan berimbas kepada segala sisi kehidupan. Seluruh elemen masyarakat sedang berusaha agar musibah ini dapat berakhir. Segala bentuk kegiatan yang dapat memperburuk kondisi negeri pun dihindari, salah satunya untuk tidak melakukan mudik Idul Fitri 1441 H.

Mudik 2020 akan memiliki cerita tersendiri. Daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar menutup diri agar tak disusupi oleh Covid-19. Pemerintah mengatakan, pada 24 April 2020, bahwa kegiatan pulang kampung menjelang lebaran ini dilarang. Akan berbeda situasinya dengan mudik 2019.

Mudik 2019

Euforia mudik 2019 di Tanah Air sangat terasa di tengah masyarakat yang melakukannya. Mereka yang ingin melepas rindu dan bercengkrama dengan sanak saudara mengunjungi kampung halamannya sambil menunggu suasana di hari nan fitri.

Pengalaman saya saat mudik 2019 terasa sangat hangat. Berkumpul bersama keluarga besar melepas rindu dan saling berbagi cerita. Kegiatan ini juga dilakukan oleh salah satu artis Tanah Air.

Melansir dari kompas.com artis Luna Maya melakukan mudik lebaran pada 5 Juni 2019 yang merupakan hari pertama lebaran. Hal yang dilakukan perempuan kelahiran 1983 ini karena harus menjalani shooting hingga 4 Juni 2019 malam.

“…Terpaksa flight setelah paginya shalat id baru berangkat (ke Bali),” ungkap Luna Maya.

Mudik 2020

Cerita mudik 2020 nampaknya akan berbeda karena meluasnya Covid-19 di tengah masyarakat.

Melalui Kementerian Perhubungan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Melansir dari detikcom, kebijakan pelarangan mudik tersebut ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Widodo Ekatjahjana, 23 April 2020.

Adanya kebijakan tersebut membuat saya tidak bisa berkumpul dengan keluarga besar pada kesempatan Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Saya harus menunda pertemuan yang sangat dinanti-nanti hingga pandemi ini berakhir. Menerima kenyataan tersebut memang tidaklah mudah dan kini hanya dapat bertatap muka melaui media sosial.

Namun Peraturan Kemenhub berubah kembali setelah sebelumnya melarang operasional seluruh moda transportasi, kecuali logistik. Kini pemerintah mengizinkan semua moda dengan syarat. Hal ini dikatakan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu, 6 Mei 2020.

Menurut saya, perbedaan keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan membuat masyarakat bertanya-tanya harus bagaimana dalam menentukan sikap. Hal ini juga memperlihatkan kelabilan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pandemi Covid-19 memang memberikan dampak di segala sisi kehidupan, tak terkecuali dengan mudik lebaran. Rancunya keputusan pemerintah juga menuntut kita menentukan sikap yang sebijak-bijaknya.