Menilik Peran Otoritas Moneter dalam Pembiayaan Syariah

Analis Yunior di Bank Indonesia
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Andri Pratama Saputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Korporasi berperan penting dalam perekonomian di Indonesias sala satunya melalui peningkatan kapasitas usaha, memperluas pasar, memperkuat rantai pasok, serta menciptakan sumber pertumbuhan baru. Tidak semua korporasi memiliki dana yang cukup sehingga memerlukan dukungan pendanaan yang memadai, baik untuk investasi jangka panjang atau kebutuhan modal kerja salah satunya melalui pembiayaan syariah. Pembiayaan syariah tidak hanya menawarkan alternatif sumber dana, tetapi juga memiliki karakteristik yang dapat mendukung kegiatan usaha yang produktif.
Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter menekankan penguatan konektivitas keuangan syariah untuk memperluas akses pembiayaan bagi korporasi. Konektivitas diperlukan untuk mempertemukan kebutuhan investasi dan ekspansi usaha secara lebih efektif. Dilansir dalam situs Bank Indonesia, Forum Strategis Pembiayaan Syariah untuk Ekspansi Korporasi bertema “Unlocking Corporate Growth Through Sharia Finance” yang diselenggarakan di Jakarta pada 12 Agustus 2026, BI mempertemukan 20 Bank Umum Syariah (BUS)/Unit Usaha Syariah (UUS) dengan 51 korporasi melalui kegiatan business matching. Langkah tersebut merupakan upaya konkret mempertemukan kebutuhan pembiayaan dunia usaha dan kapasitas industri perbankan syariah.
Pembiayaan syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah, antara lain menghindari riba, gharar, dan maysir serta menekankan adanya kejelasan akad dan aktivitas ekonomi yang mendasarinya. Dalam praktiknya, berbagai akad dapat digunakan sesuai dengan k kebutuhan perusahaan. Pembiayaan berbasis kerja sama, jual beli,, sewa, maupun penerbitan sukuk dapat menjadi strategi pendanaan perusahaan, sepanjang struktur dan penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu keunggulan pembiayaan syariah adalah keterkaitannya dengan sektor riil. Perusahaan atau korporasi penting dalam memperoleh pembiayaan dalam membangun fasilitas produksi, meningkatkan kapasitas, atau lainnya yang nantinya berkontribusi terhadap kegiatan produktif dan perekonomian secara luas. Dilansir dari situs BI mencatat bahwa pada Juni 2026, pembiayaan perbankan syariah telah mencapai sekitar Rp720 triliun, tumbuh 11,43 persen secara tahunan, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai sekitar Rp816 triliun, tumbuh 13,13 persen secara tahunan. Angka tersebut menunjukkan adanya perkembangan kapasitas industri keuangan syariah yang semakin besar.
Selain perbankan syariah, pasar modal syariah berperan dalam mendukung pendanaan korporasi. Salah satu instrumen yang relevan adalah sukuk korporasi. Sukuk dapat menjadi pilihan bagi perusahaan yang membutuhkan, terutama untuk investasi dengan kebutuhan dana yang besar dan jangka waktu panjang. Pada Juni 2026, outstanding sukuk korporasi tercatat sekitar Rp95 triliun. Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa pasar pembiayaan syariah memiliki ruang yang semakin besar untuk mendukung ekspansi perusahaan.
Dukungan pembiayaan syariah harus dijalankan beriringan dengan kelayakan usaha yang jelas, proyeksi arus kas, serta manajemen risiko yang memadai. Hal ini penting agar pembiayaan yang diperoleh tidak hanya mampu membiayai ekspansi, tetapi juga dapat dikembalikan secara sehat dan berdampak terhadap ekonomi.
Aspek lain adalah kesesuaian antara kebutuhan perusahaan dengan tenor pembiayaan. Ekspansi korporasi memiliki karakteristik yang berbeda dengan kebutuhan modal kerja jangka pendek. Investasi pada fasilitas produksi, teknologi, infrastruktur, atau pengembangan pasar membutuhkan waktu sebelum menghasilkan arus kas yang optimal. Karena itu, ketersediaan pembiayaan syariah jangka panjang dengan tenor yang sesuai menjadi faktor penting. Dalam forum tersebut, KADIN juga menyoroti pentingnya pembiayaan syariah jangka panjang dengan skema dan tenor yang sesuai untuk mendukung ekspansi korporasi.
Pengembangan pembiayaan syariah untuk korporasi memiliki sejumlah tantangan. Salah satunya adalah kebutuhan memperluas kapasitas dan inovasi instrumen pembiayaan. Dunia usaha memiliki kebutuhan yang beragam sehingga produk pembiayaan tidak dapat menggunakan pendekatan yang seragam.
Kolaborasi stakeholder menjadi kunci untuk mengatasi tantangan tersebut. Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kementerian/lembaga, industri keuangan syariah, asosiasi usaha, serta korporasi berperan penting. Sinergi diperlukan untuk menciptakan ekosistem yang mampu mempertemukan kebutuhan investasi dengan sumber pembiayaan secara lebih efisien. Program seperti Bulan Pembiayaan Syariah dan Percepatan Intermediasi Indonesia merupakan bagian dari upaya memperluas akses pembiayaan serta mempercepat penyaluran pembiayaan syariah ke sektor riil.
Pembiayaan syariah dipandang sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi yang menghubungkan sektor keuangan dan riil. Bagi korporasi, pilihan tersebut dapat memperluas sumber pendanaan dan mendukung ekspansi. Bagi industri keuangan, peningkatan pembiayaan korporasi membuka peluang pertumbuhan bisnis yang lebih besar. Momentum penguatan pembiayaan syariah perlu dimanfaatkan melalui kolaborasi, inovasi instrumen, serta penguatan tata kelola, sehingga pembiayaan syariah dapat mendorong ekspansi korporasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
