Konten dari Pengguna

UU Cipta Kerja: Workshop Peningkatan Pengetahuan Tentang Hak Pekerja

andre maulana wahyudi
mahasiswa di universitas diponegoro
6 Agustus 2024 13:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari andre maulana wahyudi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Desa Kragilan,Kec.Mojolaban,Kab.Sukoharjo (25/7/24)
zoom-in-whitePerbesar
Desa Kragilan,Kec.Mojolaban,Kab.Sukoharjo (25/7/24)
ADVERTISEMENT
Sejumlah pemuda dan pemudi karang taruna menjadikan titik fokus untuk melaksanakan program kerja mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) TIM 2 Universitas Diponegoro 2024 Workshop Peningkatan Pengetahuan Tentang Hak Pekerja menurut UU Cipta Kerja di Balai Desa Kragilan. Minim nya pengetahuan tentang hak pekerja yang difokuskan untuk sosialisasi program kerja ini.
ADVERTISEMENT
Dalam kegiatan sendiri didapatkan antusias dari pemuda dan pemudi terkait hak pekerja dimana dalam karang taruna Desa Kragilan sendiri banyak yang sudah memasuki umur pekerja yang rasanya penting untuk mengetahui hak-hak pekerja di tempat kerja.
Ada beberapa kegiatan yang terlaksana dalam keberlangsungan program ini diantaranya:
Mengadakan sosialisasi pada karang taruna setempat untuk dapat mengetahui hak dari pekerja itu sendiri.
Mengadakan tanya jawab yang diharapkan dapat membantu jika ada kebingungan mengenai hak pekerja itu sendiri.
Pembagian leaflet ini bertujuan untuk dapat mengetahui dan tetap menjunjung hak dari pekerja itu sendiri.
Dalam Materinya, mahasiswa KKN TIM 2 Universitas Diponegoro Tahun 2024 dari Fakultas Hukum, Andre Maulana Wahyudi menjelaskan Apa itu perlindungan Tenaga Kerja,Apa saja bentuk perlindungan atau jaminan dari tenaga kerja,Hak-hak perempuan dalam tempat kerja ,Penerapan Perlindungan Hak Pekerja Perempuan menurut UU Ciptaker.
ADVERTISEMENT
“Perlindungan tenaga kerja yang merupakan wujud pengakuan atas hak tenaga kerja secara manusia yang harus diperlakukan secara manusiawi sebagaimana, yang diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 28D ayat (1) dengan, “menjamin kepastian hukum perlindungan dan diperlakukan sama dihadapan hukum” dan juga memperhatikan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja agar dapat melakukan proses produksi dan produktivitas kerja serta bisa memperoleh penghidupan yang layak sebagaimana manusia.” ujar Andre Maulana Wahyudi.
Sosialisasi yang dilaksanakan mendapatkan antusiasme yang baik dari pemuda dan pemudi karang taruna setempat. Dengan sosialisasi ini harapannya hak-hak dari pekerja dapat terpenuhi dan menjadikan masyarakat yang sejahtera dan makmur.
Penulis : Andre Maulana Wahyudi/Fakultas Hukum/Universitas Diponegoro
KKN TIM 2 Universitas Diponegoro