Sistem Domisili Sekolah di SPMB: Pemerataan Akses vs Kualitas

Merupakan seorang mahasiswa Universitas Negeri Jakarta, dengan program studi Pendidikan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum. Aktif dalam berorganisasi dan juga kegiatan sosial lain. Memiliki banyak minat serta suka mengeksplor hal baru.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Andrea tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam beberapa tahun terakhir, mekanisme penerimaan murid baru di sekolah-sekolah mengalami perubahan. Salah satu aspek yang menimbulkan banyak diskusi adalah penggunaan sistem domisili sekolah (yang awalnya disebut sistem zonasi) sebagai salah satu pertimbangan dalam proses seleksi. Kebijakan ini lahir dari semangat pemerataan akses pendidikan tinggi di tengah kondisi ketimpangan kualitas sekolah yang masih sangat terasa antarwilayah di Indonesia.
Secara sederhana, sistem domisili sekolah berarti bahwa lokasi siswa bersekolah akan memengaruhi peluangnya untuk masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN). Dengan cara ini, pemerintah berharap siswa dari daerah yang selama ini kurang terjangkau fasilitas pendidikan dapat memiliki kesempatan yang lebih besar untuk melanjutkan studi di kampus unggulan. Prinsip dasarnya mirip dengan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) sebelumnya, yakni mendekatkan akses pendidikan dengan wilayah asal siswa.
Kebijakan ini tentu memiliki sejumlah nilai positif. Pertama, ia memberikan ruang afirmasi bagi siswa dari daerah tertinggal agar tidak selalu kalah bersaing dengan siswa dari kota-kota besar yang memiliki akses terhadap guru berkualitas, sarana lengkap, dan bimbingan intensif.
Kedua, sistem domisili sekolah dapat mendorong pemerataan distribusi mahasiswa sehingga kampus negeri tidak hanya diisi oleh lulusan sekolah dari wilayah maju, tetapi juga mencerminkan keberagaman sosial dan geografis Indonesia.
Ketiga, keberadaan sistem ini setidaknya menjadi pemicu bagi pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan kualitas pendidikan menengah di wilayahnya, karena hasilnya akan berpengaruh langsung pada representasi siswa mereka di perguruan tinggi.
Namun, penerapan sistem zonasi sekolah dalam SPMB juga tidak terlepas dari kontroversi. Di lapangan, terdapat sejumlah konsekuensi yang menimbulkan perdebatan. Misalnya, siswa di wilayah perkotaan yang harus menghadapi persaingan sangat ketat karena kuota lebih terbatas. Mereka kerap merasa dirugikan meskipun memiliki prestasi akademik tinggi.
Selain itu, muncul fenomena yang bisa disebut sebagai “rekayasa domisili” di mana orang tua memindahkan anaknya ke sekolah tertentu atau bahkan membuat administrasi domisili baru demi memperbesar peluang lolos seleksi. Praktik semacam ini jelas menyimpang dari tujuan awal kebijakan.
Kritik lain datang dari kalangan akademisi yang menilai bahwa penekanan pada domisili sekolah bisa mengaburkan esensi seleksi berdasarkan meritokrasi. Perguruan tinggi dituntut untuk tetap menjaga kualitas input mahasiswa, sementara faktor afirmasi yang terlalu besar dapat menimbulkan dilema antara pemerataan dan mutu. Jika kebijakan ini tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas pendidikan di daerah, hasilnya hanya bersifat jangka pendek dan tidak menyentuh akar persoalan.
Untuk itu, sejumlah langkah perbaikan perlu dipertimbangkan. Pertama, kebijakan afirmasi berbasis domisili harus diatur secara lebih proporsional, misalnya dengan mengombinasikan faktor domisili dengan indikator prestasi akademik secara seimbang.
Kedua, pemerintah perlu menyediakan sistem pemantauan dan evaluasi yang transparan agar publik dapat memahami dasar pertimbangan seleksi, sehingga mengurangi kecurigaan adanya ketidakadilan.
Ketiga, yang lebih penting lagi, kebijakan zonasi domisili tidak boleh berdiri sendiri. Ia harus diiringi dengan program pemerataan kualitas sekolah menengah, misalnya melalui peningkatan kapasitas guru, pengadaan fasilitas, serta perluasan akses teknologi pendidikan di daerah-daerah yang masih tertinggal.
Dengan demikian, sistem domisili sekolah dalam SPMB bukanlah kebijakan yang bisa dipandang hitam putih. Ia adalah instrumen transisi yang mencerminkan upaya negara untuk mencari titik keseimbangan antara keadilan akses dan mutu pendidikan. Selama disparitas pendidikan antarwilayah masih lebar, kebijakan afirmasi semacam ini barangkali tetap diperlukan.
Akan tetapi, tanpa perbaikan yang konsisten dan integratif, risiko penyalahgunaan dan ketidakpuasan masyarakat akan terus menghantui. Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada sejauh mana pemerintah mampu memastikan bahwa setiap anak Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, memiliki kesempatan belajar yang setara sejak bangku sekolah menengah hingga perguruan tinggi.
