WNI Korban Insiden Crane Tak Dapat Diyat dari Binladin Group

25 Oktober 2017 8:40 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Insiden crane jatuh di Mekah pada tahun 2015 (Foto: Mohamed Al Hwaity/Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Insiden crane jatuh di Mekah pada tahun 2015 (Foto: Mohamed Al Hwaity/Reuters)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Arab Saudi memutuskan perusahaan milik keluarga Bin Ladin (Binladin Group) tidak akan membayar kompensasi uang darah (diyat) korban jatuhnya crane di Mekkah pada 2015 lalu.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu meninggalkan luka mendalam. Sebab, sebanyak 111 orang tewas dan seluruh korban adalah jemaah haji.
"Grup bisnis Saudi Binladen tidak mesti membayar kompensasi (diyat atau uang darah) korban atau membayar ganti rugi ke Masjidil Haram, bencana itu bukan karena kesalahan manusia (human error)," sebut keterangan pengadilan Arab Saudi seperti dikutip dari Al Jazeera, Rabu (25/10).
Peristiwa jatuhnya crane di Masjidil Haram terjadi tepatnya pada Jumat 11 September 2015. Sebanyak 11 WNI meninggal dunia dan 42 luka-luka.
Arab Saudi sempat menjanjikan santunan bagi semua korban insiden itu. Setiap korban tewas dan cacat permanen akan memperoleh kompensasi 1 juta riyal, dan keluarga atau ahli warisnya diundang berhaji pada tahun berikutnya.
Bagi korban luka, dijanjikan memperoleh uang 500 ribu riyal dan diberi kesempatan untuk mengulang atau menyempurnakan ibadah hajinya. Demi menepati janjinya, Pemerintah Saudi telah membentuk komite khusus yang mulai bekerja dari 2015 lalu.
ADVERTISEMENT
Keputusan pengadilan ini tidak mengubah rencana pemberian santunan dari pemerintah Saudi untuk WNI dan korban dari negara lain. Baca penjelasan lengkapnya di sini.
Catatan redaksi: judul berita ini telah mengalami perubahan. Sebelumnya ditulis: Arab Saudi Putuskan WNI Korban Insiden Crane Tak Dapat Santunan.