Di Jepang & China, Keluarga Pelaku Kriminal Skizofrenia Bisa Dijerat Perdata
·waktu baca 5 menit

Warga Tangerang digemparkan dengan kasus penusukan seorang perawat oleh pasien di sebuah klinik gigi. Pelaku disebut memiliki riwayat skizofrenia.
Riwayat medis itu diungkap Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin yang menangani kasus tersebut.
Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, skizofrenia adalah gangguan jiwa berat kronis yang memengaruhi fungsi kehidupan seseorang. Gangguan ini ditandai dengan munculnya gejala psikotik, yaitu kesulitan membedakan mana yang nyata dan tidak nyata atau gangguan penilaian realitas.
Sejumlah negara di Asia seperti China dan Jepang telah memiliki aturan terkait pengidap gangguan mental yang melakukan tindak pidana.
Aturan tersebut mencakup bagaimana pertanggungjawaban hukum pelaku serta apakah wali atau keluarga dapat dimintai pertanggungjawaban.
China
Penanganan kesehatan jiwa, termasuk skizofrenia, di China diatur dalam Mental Health Law of the People's Republic of China.
UU tersebut, khususnya Pasal 53, mengatur mengenai pengidap gangguan mental yang melanggar hukum pidana.
Bunyi Pasal 53 dalam bahasa Inggris adalah:
Persons who have a mental disorder who violate the criminal law will be dealt with according to the provisions of the relevant laws.
Artinya:
Orang yang mengalami gangguan mental yang melanggar hukum pidana akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang relevan.
Artinya, UU Kesehatan Mental China tidak menentukan sendiri apakah seseorang dengan gangguan mental dapat dipidana atau tidak. Penentuan tersebut diserahkan kepada hukum pidana China dan peraturan terkait lainnya.
Dalam Pasal 79, wali pengidap gangguan mental tidak otomatis dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban perdata dalam kondisi tertentu.
Bunyi Pasal 79 adalah:
Where the diagnostic conclusion put forth by a medical establishment shows that a person with a mental disorder shall be treated with in-patient therapy, but the guardian refuses, resulting in the patient causing physical or property harm to others, or the patient otherwise causes physical or property harm to others, his guardian shall bear civil liability in accordance with law.
Artinya:
Apabila hasil diagnosis dari suatu fasilitas medis menyatakan bahwa seseorang dengan gangguan mental harus menjalani perawatan rawat inap, tetapi walinya menolak, sehingga pasien tersebut menyebabkan cedera fisik atau kerugian harta benda kepada orang lain, maka walinya harus memikul tanggung jawab perdata sesuai dengan hukum.
Dengan demikian, wali dapat dimintai tanggung jawab perdata apabila menolak perawatan yang telah direkomendasikan dan kemudian timbul kerugian bagi pihak lain.
Jepang
Di Jepang, undang-undang utama yang mengatur kesehatan jiwa adalah Act on Mental Health and Welfare for Persons with Mental Disorders, yang dalam bahasa Jepang disebut Seishin Hoken Oyobi Seishin Shogaisha Fukushi ni Kansuru Horitsu.
Namun, pertanggungjawaban pidana tidak diatur dalam undang-undang tersebut, melainkan dalam Japanese Penal Code atau Keihō.
Serupa dengan China, Jepang tidak memiliki aturan yang secara otomatis menyatakan bahwa apabila seseorang dengan skizofrenia atau gangguan mental melakukan tindak pidana, maka keluarga atau walinya akan dihukum sebagai pengganti pelaku.
Prinsip yang berlaku tetap bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi. Yang dinilai adalah kondisi mental pelaku saat melakukan perbuatan tersebut.
Meski demikian, terdapat aturan dalam hukum perdata Jepang yang memungkinkan wali atau pihak yang memiliki kewajiban pengawasan dimintai pertanggungjawaban perdata apabila orang yang tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab secara hukum menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 714 Civil Code of Japan.
Bunyi pasalnya:
Where a person who lacks capacity to bear liability is not liable under the preceding provisions, a person who is under a legal duty to supervise that person is liable to compensate for damage that the incompetent person inflicted on a third party. However, this does not apply if the supervisor did not neglect the duty of supervision, or if the damage would have occurred even without such neglect. A person who supervises the incompetent person on behalf of the legal supervisor is also liable.
Artinya:
Apabila seseorang yang tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab secara hukum menyebabkan kerugian kepada pihak ketiga, maka orang yang secara hukum memiliki kewajiban mengawasinya dapat diminta mengganti kerugian tersebut. Namun, tanggung jawab itu tidak berlaku apabila pengawas dapat membuktikan bahwa ia tidak lalai menjalankan kewajiban pengawasannya, atau kerugian tetap akan terjadi meskipun pengawasan telah dilakukan dengan benar.
Bagaimana dengan Indonesia?
Di Indonesia, aturan mengenai kesehatan jiwa diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Sementara itu, pertanggungjawaban pidana orang dengan gangguan jiwa diatur dalam KUHP Nasional, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menjelaskan bahwa berdasarkan KUHP baru, orang dengan gangguan jiwa masih dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, tergantung kondisi kejiwaannya saat melakukan tindak pidana.
"Pada dasarnya, KUHP baru melihat kondisi kejiwaan manusia sebagai gradasi. Tidak hitam putih seperti dulu. Pertanggungjawaban bisa ada, walau kecil sekalipun, pada ODGJ. Sehingga, sanksi pidana bisa dikombinasikan dengan tindakan rehabilitasi," ujar Reza.
Namun demikian, Reza menegaskan bahwa kasus skizofrenia memiliki karakteristik tersendiri.
"Namun, pada kasus skizofrenia yang disertai gejala psikotik berat sehingga pelaku kehilangan kontak dengan realitas dan tidak memiliki cognitive competence atau kemampuan memahami sifat melawan hukum dari perbuatannya, penghapusan pidana dapat diberlakukan," kata dia.
