Dugaan Diskriminasi atas Aksi Israel Larang Pilot WNI Mendarat di Tel Aviv

Pemerintah Israel meminta pesawat kargo Ethiopian Airlines putar balik saat hendak mendarat di Tel Aviv. Tindakan itu diambil lantaran pilot pesawat tersebut merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Menurut laporan Al Jazeera, tindakan itu dilakukan karena pemerintah Israel membatasi kewarganegaraan orang-orang yang boleh terbang dari dan menuju negaranya.
Mediapart melaporkan bahwa ada 31 negara mayoritas Muslim yang masuk daftar larangan tersebut. Indonesia termasuk dalam daftar itu bersama negara-negara seperti Aljazair, Tunisia, Oman, Arab Saudi, hingga Niger.
Maskapai asal Prancis, Air France, menegaskan akan mematuhi aturan Israel tersebut.
"Seperti semua maskapai penerbangan, Air France wajib mematuhi peraturan masuk yang ditetapkan oleh otoritas negara-negara yang dilayaninya, baik untuk penumpang maupun karyawannya,” kata Air France dalam pernyataan kepada Al Jazeera.
Menurut stasiun penyiaran Israel, N12, Kementerian Transportasi dan Keselamatan Jalan Israel memberi tahu maskapai asing pada 1 Oktober bahwa pilot dan awak kabin yang bertugas dalam penerbangan menuju wilayah udara Israel tidak boleh memiliki kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda dari negara-negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
Indonesia tidak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel.
Dugaan Tindakan Diskriminasi
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai kebijakan Israel tersebut merupakan bentuk diskriminasi.
"Itu menyalahi aturan internasional yang tak membolehkan ada diskriminasi," ucap Hikmahanto kepada kumparan, Rabu (14/10).
Untuk memastikan sikap Indonesia atas tindakan Israel tersebut, kumparan telah menghubungi Kementerian Luar Negeri RI. Namun, hingga kini, belum ada respons yang diterima.
Terdapat sejumlah aspek hukum internasional yang dapat menjadi rujukan untuk mengkaji dugaan tindakan diskriminasi Israel terhadap pilot WNI.
Pertama, Pasal 26 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menjamin kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan yang setara tanpa diskriminasi.
Komite HAM PBB, dalam Komentar Umum No. 18, menjelaskan bahwa diskriminasi mencakup pembedaan atau pembatasan berdasarkan berbagai alasan yang berdampak pada berkurangnya penikmatan hak secara setara.
Aspek hukum kedua adalah Konvensi Penerbangan Sipil Internasional 1944, yang dikenal sebagai Konvensi Chicago.
Pasal 11 konvensi tersebut mengatur bahwa hukum dan peraturan suatu negara mengenai masuk, keluar, dan pengoperasian pesawat dalam penerbangan internasional harus diterapkan terhadap pesawat dari negara-negara pihak tanpa pembedaan berdasarkan kewarganegaraan pesawat.
