Kemlu Pantau Dugaan TPPO WNI di Jeju, KBRI Seoul Koordinasi dengan Polisi Korsel

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, dalam press briefing di kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (20/8/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, dalam press briefing di kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (20/8/2026). Foto: Joakhim Tharob/kumparan

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul terus memantau perkembangan kasus orang hilang serta dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Kota Jeju, Korea Selatan.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan KBRI Seoul telah berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan untuk memperoleh informasi resmi terkait kedua kasus tersebut, termasuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan WNI sebagai korban.

"Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul terus memantau perkembangan kasus melalui koordinasi intensif dengan otoritas terkait," kata Heni dalam keterangannya pada Senin (31/8).

Kasus ini mencuat setelah ditemukannya jenazah seorang perempuan warga negara Korea Selatan berusia 37 tahun di Jeju pada 24 Agustus 2026. Perempuan tersebut sebelumnya telah dilaporkan hilang sejak Mei 2026.

Berdasarkan informasi yang diperoleh KBRI Seoul, terdapat dugaan penghilangan bukti dan penutupan sepihak penyelidikan kasus oleh seorang oknum polisi setempat. Kepolisian Jeju kini melakukan peninjauan ulang terhadap dugaan tindakan serupa dalam ratusan kasus lainnya.

Di tengah perkembangan tersebut, media sosial juga diramaikan informasi mengenai dugaan TPPO yang disebut melibatkan sejumlah WNI di Kota Jeju.

Namun, KBRI Seoul menyebut informasi tersebut sejauh ini lebih mengarah pada kasus penipuan jasa pengurusan visa yang diduga dilakukan oleh sindikat broker. Kasus tersebut telah dilaporkan sejak Juni 2026, tetapi belakangan diberitakan sebagai dugaan TPPO.

"KBRI Seoul menyampaikan bahwa dugaan tersebut lebih mengarah pada kasus penipuan jasa pengurusan visa oleh sindikat broker yang telah dilaporkan sejak Juni 2026, namun kini diberitakan sebagai dugaan TPPO," ujar Heni.

KBRI Seoul telah melakukan koordinasi intensif dengan Kepolisian Jeju dan Kementerian Luar Negeri Republik Korea (RoK)/Korsel untuk mendapatkan informasi resmi mengenai perkembangan kedua kasus tersebut.

Koordinasi juga dilakukan untuk mengonfirmasi apakah terdapat WNI yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Hingga Senin (31/8), Kemlu RI menyatakan belum memperoleh informasi resmi dari otoritas Korea Selatan terkait keterlibatan WNI sebagai korban. Kasus tersebut masih dalam proses peninjauan ulang oleh pihak berwenang setempat.

"Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul akan terus memantau perkembangan kasus melalui koordinasi intensif dengan otoritas terkait, serta menyampaikan laporan perkembangan pada kesempatan pertama," kata Heni.