Presiden Masjid Terbesar di Wisconsin AS Dibebaskan Setelah 3 Bulan Ditahan ICE

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Potret Salah Sarsour. Foto: Jacek Boczarski/Anadolu via REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Potret Salah Sarsour. Foto: Jacek Boczarski/Anadolu via REUTERS

Presiden Islamic Society of Milwaukee (ISM), Salah Sarsour, dibebaskan dari tahanan pada Kamis (18/6). Ia ditahan oleh otoritas Bea Cukai dan Imigrasi (ICE) Amerika Serikat (AS) sejak Maret lalu.

Sarsour merupakan warga keturunan Palestina. Pembebasannya diperintahkan langsung oleh hakim pengadilan federal.

“Bapak Sarsour telah mengajukan klaim pembalasan berdasarkan Amandemen Pertama (kebebasan berbicara) yang 'substansial', yang dapat menjadikan penahanannya melanggar hukum," kata Hakim Pengadilan Distrik AS James Patrick Hanlon dalam putusannya pada Kamis, seperti dikutip Reuters.

Hakim tersebut diangkat oleh Presiden Donald Trump pada masa jabatan pertamanya.

ISM merupakan masjid terbesar di Negara Bagian Wisconsin. Dalam keterangannya, pihak ISM menyebut Sarsour adalah permanent resident yang sah di AS.

Mereka menambahkan, Sarsour telah tinggal di AS selama tiga dekade. Sebelumnya, ia tumbuh besar di wilayah Tepi Barat yang diduduki Israel.

“Sarsour menjadi sasaran berdasarkan latar belakangnya sebagai warga Palestina dan Muslim, serta pembelaannya terhadap hak-hak Palestina,” kata ISM.

Dalam keterangannya setelah dibebaskan, Sarsour mengaku gembira. Selama ditahan, ia menderita diabetes tipe 2 yang menyebabkan berat badannya turun secara signifikan.

Ia juga menegaskan akan terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina.

“Saya tak akan berhenti berbicara untuk Palestina dan kemanusiaan di mana pun saya berada,” kata Sarsour.

Tak Punya Catatan Kriminal

Selama tinggal di AS, Sarsour diketahui tidak memiliki catatan kriminal. Ia hanya pernah didakwa oleh militer Israel sebelum menetap di AS.

Meski demikian, menurut Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS, saat masih berada di Tepi Barat, Sarsour pernah melempar bom molotov ke rumah seorang tentara Israel. Kementerian tersebut merupakan induk dari ICE.

Sarsour dalam berbagai kesempatan membantah tuduhan yang dilontarkan ICE.

Penahanan Sarsour dipandang berbagai pihak sebagai bagian dari tindakan keras pemerintahan Trump terhadap gerakan pro-Palestina. Sejumlah langkah lain yang dilakukan pemerintah antara lain mendeportasi warga asing pendukung Palestina di AS.

Pemerintahan Trump juga membekukan bantuan kepada sejumlah kampus yang menjadi pusat gerakan pro-Palestina. Selain itu, sejumlah demonstran pro-Palestina turut ditangkap.