Thailand Vonis Mati 2 Warga Uighur Pelaku Bom Kuil Erawan 2015
·waktu baca 2 menit

Pengadilan Thailand menjatuhkan hukuman mati terhadap dua warga Uighur asal China atas kasus serangan di Kuil Erawan pada 2015, Kamis (11/6). Insiden tersebut menewaskan 20 orang.
Kedua warga Uighur itu teridentifikasi sebagai Yusufu Mieraili dan Bilal Mohammed. Mereka didakwa atas pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan dalam serangan di kuil yang berada di jantung ibu kota Bangkok tersebut.
Bom yang ditanam kedua pelaku menyebabkan kuil hancur lebur. Korban jiwa terdiri dari wisatawan asing dan jemaat setempat.
Selain menewaskan 20 orang, ledakan pada 2015 itu juga melukai lebih dari 100 orang lainnya.
"Para terdakwa melakukan satu tindakan yang melanggar banyak hukum. Oleh karena itu, pengadilan menjatuhkan hukuman terberat yang tersedia menurut hukum, yaitu hukuman mati," kata salah satu anggota panel empat hakim saat putusan dibacakan, seperti dikutip AFP.
Usai putusan dibacakan, salah seorang terdakwa, Yusufu Mieraili, mengaku tidak bersalah.
"RIP sistem hukum Thailand, saya tidak menerima ini. Saya tidak melakukan tindakan yang salah," ujar dia.
Pengacara para terdakwa, Choochat Kanpai, turut berkomentar terkait vonis mati tersebut. Choochat memastikan akan mengajukan banding atas putusan itu.
"Kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut karena ada banyak aspek kasus yang belum sepenuhnya dipertimbangkan oleh pengadilan, termasuk perlakuan terhadap para terdakwa selama proses persidangan," tegasnya.
