17 Tahun Jadi Bos PDAM, Bupati Lombok Barat Korupsi Bareng Dirut Penggantinya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK telah menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM).

Ternyata, Zaini sebelum menjadi bupati berkarier di PT AMGM yang merupakan PDAM Lombok Barat. Dia sudah berkarier di perusahaan tersebut selama 17 tahun, dan posisi terakhirnya sebelum menjadi bupati adalah direktur utama.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, kedua orang ini jadi tersangka dalam kasus yang sama bukan kebetulan. Ternyata, Zaini dan Sudirman memang punya kedekatan. Sudirman disebut sebagai orang kepercayaan Zaini.

“Bahwa SUD ini adalah orang kepercayaan LAZ sewaktu yang bersangkutan menjabat Dirut di PT PDAM, ini sebelumnya sebelum jadi bupati dia Dirut PDAM dan itu sudah lama SUD ini menjadi orang kepercayaannya tersangka,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).

Menurut Achmad, ketika Lalu Ahmad Zaini menjadi bupati, Sudirman tetap membantu berbagai kegiatan bupati meski juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan keterangan terkait kasus suap hingga gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat saat konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

“Nah sampai tersangka menjadi bupati yang bersangkutan juga ikut membantu kegiatan bupati walaupun yang bersangkutan juga sekaligus menjabat sebagai dirut PDAM juga,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menduga Zaini mengatur proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Sudirman.

Kepala Dinas PUPRPKP disebut diperintahkan untuk berkoordinasi dengan Sudirman terkait proyek-proyek yang akan dikerjakan.

“Jadi mekanismenya memang diatur sedemikian rupa oleh bupati bahwa nanti kepala dinas PUPR berhubungan dengan saudara SUD selaku orang kepercayaan bupati,” ujar Achmad.

Terjerat Tiga Perkara

Zaini ini dijerat KPK atas tiga perbuatan, yakni benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa; penerimaan suap; dan gratifikasi.

Selain Zaini dan Sudirman, ada satu tersangka lainnya yakni Alvonsus Gani selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrumen (MSI).

Zaini dan Sudirman diduga mengatur sejumlah proyek agar bisa dikerjakan oleh perusahaan terafiliasi Sudirman. Kentungannya mencapai Rp 41,7 miliar, dan sebagian mengalir ke Zaini yakni sebesar Rp 10,8 miliar.

Begitu juga pengaturan terhadap pemenangan proyek yang dikerajakan oleh Alvonsus. Zaini turut mendapatkan keuntungan Rp 1,6 miliar dalam bentuk barang mulai dari Alphard hingga sapi kurban.

Sementara dalam kasus gratifikasi, diduga terdapat permintaan pengumpulan uang dari Zaini di momen lebaran kurang lebih Rp 500 sampai Rp 750 ribu.