Ada 5 WN Bangladesh di Rudenim Pekanbaru, 4 Di antaranya Korban TPPO

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
MD Masud Rana (42), Deteni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Riau, asal Bangladesh, di Kantor Rudenim Pekanbaru, Riau, Selasa (15/9/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
MD Masud Rana (42), Deteni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Riau, asal Bangladesh, di Kantor Rudenim Pekanbaru, Riau, Selasa (15/9/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru menampung lima warga negara Bangladesh. Empat di antaranya merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang hendak menuju Malaysia.

Kepala Rudenim Pekanbaru Adrianus Tonny Budijaya mengatakan kelima WN Bangladesh tersebut berada di Rudenim setelah ditemukan dalam operasi keimigrasian di wilayah kerja sejumlah Kantor Imigrasi di Riau.

MD Masud Rana (42), Deteni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Riau, asal Bangladesh, di Kantor Rudenim Pekanbaru, Riau, Selasa (15/9/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

"Lalu juga di dalam ini ada terdiri dari lima orang warga negara Bangladesh. Empat di antaranya adalah korban dari TPPO, ya," kata Tonny di Kantor Rudenim Pekanbaru, Riau, Selasa (15/9).

Tonny menjelaskan empat WN Bangladesh tersebut merupakan korban TPPO yang hendak menuju Malaysia. Mereka kemudian ditempatkan di Rudenim karena tidak memiliki izin dan kelengkapan dokumen yang diperlukan.

"Korban TPPO yang melintas ke wilayah kita tujuannya adalah negara sebelah, ke Malaysia, tetapi karena tidak punya izin dan kelengkapan segala macam, jadi ditempatkan di tempat kami dari hasil peroperasinya kantor-kantor wilayah, kantor-kantor imigrasi yang ada di Riau," jelasnya.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru, Adrianus Tonny, di Kantor Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Riau, Selasa (15/9/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

TPPO merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara-cara tertentu untuk tujuan eksploitasi. Dalam kasus ini, Tonny menyebut empat WN Bangladesh tersebut sebagai korban, bukan pelaku TPPO.

Sementara itu, satu WN Bangladesh lainnya memiliki kasus berbeda. WNA tersebut disebut telah menjalani hukuman pidana di Indonesia setelah diketahui berupaya memiliki dokumen kependudukan Indonesia dan mengajukan permohonan paspor.

Menurut Tonny, WN Bangladesh tersebut sebelumnya mencoba memiliki dokumen Indonesia seperti KTP dan mengajukan permohonan paspor. Upaya itu kemudian diketahui dan ditindaklanjuti melalui proses hukum.

"Satu dari empat itu lepas, telah menjalani hukuman pidana. Karena yang bersangkutan coba memiliki dokumen di Indonesia seperti KTP dan bahkan coba mengajukan permohonan paspor kalau tak salah. Pengurusan paspor, lalu menjadi temuan, dilakukan penyidikan, dan akhirnya dapat disidangkan dan mendapat hukuman pidana," tegas Tonny.

Setelah menjalani hukuman pidana, WN Bangladesh tersebut kembali ditempatkan di Rudenim Pekanbaru untuk menunggu proses pemulangan ke negara asal.

"Setelah menjalani hukuman pidana, diserahkan kembali ke Rumah Detensi Imigrasi untuk menunggu kepulangannya," kata dia.

Rudenim Pekanbaru saat ini menampung total 11 warga negara asing. Selain lima WN Bangladesh, terdapat empat WN Iran dan dua WN Azerbaijan.

Dua WN Azerbaijan disebut melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay atau tinggal melebihi masa izin tinggal. Sementara empat WN Iran merupakan pencari suaka yang permohonannya telah ditolak secara final oleh UNHCR dan sedang menunggu proses pemulangan.