Imigrasi Amankan 55 WN China yang Diduga Salahgunakan Izin Tinggal di BSD

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktorat Jenderal Imigrasi amankan 55 WN Tiongkok yang diduga salah gunakan izin tinggal di BSD, Tangerang Selatan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Direktorat Jenderal Imigrasi amankan 55 WN Tiongkok yang diduga salah gunakan izin tinggal di BSD, Tangerang Selatan. Foto: Dok. Istimewa

Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 55 warga negara China dalam operasi pengawasan di kawasan pembangunan gedung data center Sinarmas Plus dan Galeri Smartfren BSD, Tangerang Selatan.

Operasi tersebut berlangsung pada Kamis (3/9) setelah tim penyidik Ditjen Imigrasi mendeteksi indikasi penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah warga negara asing (WNA) yang beraktivitas di lokasi proyek. Deteksi tersebut bermula dari hasil patroli siber.

“Ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal di proyek tersebut. Karena itu kami lakukan penyelidikan, kami dapati sejumlah nama, barulah tim kami bergerak untuk melakukan operasi [pengawasan]," jelas Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam siaran pers Ditjen Imigrasi, Jumat (4/9).

Ditjen Imigrasi mengidentifikasi 55 WN RRT yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di lokasi pembangunan Data Center SM+ dan Galeri Smartfren HQ, BSD, Tangerang Selatan.

Dari jumlah tersebut, 17 WN RRT pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) berdasarkan Visa on Arrival (VoA) telah didetensi dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta untuk menjalani proses lebih lanjut.

Sementara itu, 27 WN RRT pemegang ITK yang juga diduga melakukan aktivitas bekerja tidak dilakukan detensi. Namun, paspor mereka dikenakan tindakan administratif berupa penahanan paspor untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Direktorat Jenderal Imigrasi amankan 55 WN Tiongkok yang diduga salah gunakan izin tinggal di BSD, Tangerang Selatan. Foto: Dok. Istimewa

Kemudian, terdapat empat WN RRT pemegang ITK yang diduga bekerja dan paspornya telah diamankan dari pihak perusahaan. Namun, keberadaan mereka belum ditemukan. Keempatnya dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) untuk mendukung proses pengawasan dan penelusuran lebih lanjut.

Adapun tujuh WN RRT lainnya yang juga diduga melakukan aktivitas bekerja dikenakan tindakan administratif berupa penahanan paspor saat ditemukan di lokasi. Mereka tidak dilakukan detensi dan dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan kepada petugas Imigrasi pada Rabu (9/9).

Hendarsam mengatakan operasi pengawasan terhadap WNA dilakukan secara berkala. Hal itu dilakukan untuk menjaga ketertiban sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran.

"Operasi pengawasan kami lakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi," tutup Dirjen Imigrasi.