Jejak Pelarian Encek, Napi Kabur yang Kendalikan Peredaran Sabu Lintas Negara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bayu Wicaksono alias Encek tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (30/8/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bayu Wicaksono alias Encek tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (30/8/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Rutan Klas II B Sukadana, Lampung Timur, sejak April 2024, ternyata masih mengendalikan jaringan peredaran sabu selama menjadi buronan.

Encek ditangkap di Tachileik, Myanmar, pada 17 Juli 2026. Setelah diserahkan oleh otoritas Myanmar, dia dipulangkan ke Indonesia dan tiba pada Minggu (30/8).

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengatakan Encek merupakan DPO yang kabur dari Lapas Kelas 2B Sukadana pada 21 April 2024.

“Pada hari ini DPO atas nama Bayu Wicaksono alias Encek, yang juga merupakan narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas 2B Sukadana, Lampung Timur pada tanggal 21 April 2024, sudah kita pulangkan setelah diamankan di daerah Tachileik, perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos pada tanggal 17 Juli 2026. Dan yang bersangkutan sekarang sudah kami amankan dan kami baru saja tiba di tanah air,” kata Albert saat ditemui di Bareskrim Polri, Minggu (30/8).

Albert menjelaskan Encek tidak hanya bersembunyi selama pelariannya. Dia diduga tetap mengendalikan jaringan peredaran methamphetamine atau sabu melalui jalur lintas negara.

“Yang atas nama Bayu Wicaksono ini terkait kasus pengendalian peredaran methamphetamine jalur lintas negara. Jadi selama dia melarikan diri ke Malaysia kemarin itu, dia tetap mengendalikan jaringan methamphetamine-nya di lintas negara. Demikian,” ujarnya.

Dari penelusuran polisi, Encek sempat berpindah dari Indonesia ke Malaysia. Dia kemudian melanjutkan pelarian ke Thailand hingga akhirnya diamankan di wilayah Tachileik yang berada di kawasan perbatasan Thailand, Laos, dan Myanmar.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho saat ditemui di Bareskrim Polri, Minggu (30/8/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

“Setelah dari Indonesia ke Malaysia, kemudian ke Thailand, kemudian lanjut diamankan di daerah Tachileik, perbatasan Thailand, Laos, dan Myanmar. Demikian, terima kasih rekan-rekan semua. Selamat malam,” kata Albert.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu Encek selama pelarian maupun dalam menjalankan jaringan narkoba lintas negara tersebut.

“Untuk sementara masih kita dalami,” ujar Albert.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut Encek masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama berada di Malaysia, Encek disebut tetap mengendalikan pengiriman sabu ke Indonesia.

“Selama pelarian dari lapas, yang bersangkutan melarikan diri ke Malaysia. Selama di Malaysia yang bersangkutan mengendalikan pengiriman sabu ke Indonesia. Kurir yang bersangkutan tertangkap di lampung dan kepri,” ujarnya.

Encek merupakan napi kasus narkotika yang divonis 14 tahun penjara. Dia baru menjalani sekitar dua tahun masa hukuman sebelum melarikan diri dari Rutan Klas II B Sukadana pada 21 April 2024.