Karyawan Bank Pelat Merah di Sleman Korupsi Rp 6,7 Miliar, Uangnya Dipakai untuk Judol

Seorang mantan karyawan bank pelat merah di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berinisial HSU ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kelonggaran tarik. Ia korupsi hingga Rp 6,7 miliar dan diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga bermain judi online (judol).
"Perbuatan tersangka HSU dilakukan secara sendiri dan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan judi online," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, dalam keterangannya, Kamis (5/11).
HSU ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini setelah penyidik mempunyai alat bukti yang cukup. Langgeng menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terjadi sejak 2021 hingga Mei 2026. Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara, perkara ini menyebabkan kerugian mencapai Rp 6.740.100.000.
Langgeng menjelaskan, HSU diketahui pernah menjabat sebagai Account Officer Junior sebelum kemudian menjadi Pimpinan Cabang Pembantu Kelas 3 di wilayah Sleman. Salah satu tugasnya adalah mengelola kredit menengah dan korporasi, dana, serta jasa di kantor cabang bank tersebut.
"Namun tersangka HSU dengan secara melawan hukum telah mengambil dana atau uang milik bank yang ada di dalam rekening kelonggaran tarik dengan cara memalsukan tanda tangan dalam bukti penarikan dan pembuatan cap palsu," ujarnya.
Periksa 29 Saksi dan Sita 130 Dokumen
Dalam proses penyidikan, Kejati DIY memeriksa 29 saksi yang berasal dari kalangan karyawan bank dan nasabah. Penyidik juga meminta keterangan satu orang ahli pidana.
Tak hanya itu, tim penyidik melakukan penggeledahan dan menyita sekitar 130 dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kini HSU langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ia disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsidair, ia juga disangkakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
