Kata Maruli soal Kemungkinan Prajurit Berbuat Kriminal Diadili di Peradilan Umum

Wakil Panglima TNI yang baru saja dilantik Jenderal Maruli Simanjuntak memberi tanggapannya terkait kemungkinan prajurit TNI yang melanggar pidana umum, diadili pula di peradilan umum. Sebab, selama ini sesuai UU Nomor 31 tahun 1997, pelanggaran hukum oleh TNI akan diadili dengan mekanisme peradilan militer.
Maruli menyebut, peradilan militer biasanya memberi sanksi jauh lebih keras daripada peradilan umum.
"Ya, dan di saya kira sebetulnya secara aturan di militer itu jauh lebih keras sebetulnya. Ya, tapi ada hal-hal yang mungkin, kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut, mungkin kita bisa tahu, oh, kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini tapi pengadilannya menghukum lebih rendah, gitu," kata Maruli usai pelantikan, di Istana Negara, Kamis (15/10).
Ia juga mencontohkan, beberapa prajurit TNI yang berulang kali melanggar hukuman bisa dihukum lebih berat.
"Di kita sudah di tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang. Kalau diurut, saya pikir ada, coba aja lihat berapa kali kita sudah memutuskan untuk orang dihukum seumur hidup," ucapnya.
Namun, ia akan mempelajari aturan peradilan umum itu, sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
"Nanti saya coba lebih detailkan lagi. Ya," kata Maruli.
Wacana ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terbarunya terkait peradilan militer. Putusan itu tertuang dalam putusan nomor MK No. 260/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, MK membedakan tindak pidana prajurit TNI menjadi tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
Tindak pidana militer berkaitan dengan kekhususan tugas, kewajiban kedinasan, disiplin, dan struktur komando sehingga menjadi ranah peradilan militer. Sementara itu, tindak pidana umum, seperti pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian, semestinya diadili melalui peradilan umum, bukan semata-mata berdasarkan status pelakunya sebagai anggota TNI.
Persoalan ini berkaitan dengan Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang belum membedakan secara tegas kedua kategori tindak pidana tersebut. MK juga menyoroti Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU yang mengatur penyelesaian perbedaan pendapat mengenai pengadilan yang berwenang.
Menurut MK, ketentuan-ketentuan itu perlu diperjelas agar penentuan yurisdiksi peradilan memiliki dasar hukum yang pasti dan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penanganan perkara prajurit TNI.
