Kemendikdasmen Batasi Gawai Anak di Bawah 16 Tahun, Perkuat Budaya Sekolah Aman

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Anak Remaja Menggunakan Gadget. Foto: Odua Images/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Anak Remaja Menggunakan Gadget. Foto: Odua Images/Shutterstock

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan pembatasan penggunaan gawai bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman.

Pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Selain itu, Kemendikdasmen juga telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Membangun Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman.

“Pertama kami sampaikan bahwa dalam rangka menindaklanjuti PP Tunas dan juga arahan Bapak Presiden tentang budaya asri, Kemendikdasmen telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman,” kata Mu’ti dalam agenda Media Gathering: Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Selasa (4/8).

Mu’ti mengatakan, pembatasan penggunaan gawai menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi peserta didik.

“Kemudian kami juga sudah menerbitkan surat edaran Mendikdasmen tentang pembatasan penggunaan gawai bagi mereka yang berada di bawah usia 16 tahun, yang itu semua menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya kami untuk membangun lingkungan fisik sekolah yang aman, kemudian juga lingkungan yang nyaman,” ujar Mu’ti.

Menurut dia, konsep sekolah yang aman tidak hanya berkaitan dengan keamanan fisik, tetapi juga mencakup ruang yang mendukung peserta didik untuk berekspresi, mengembangkan kreativitas, serta menjamin keamanan intelektual, spiritual, sosial, dan digital.

“Termasuk di dalamnya adalah aman dalam konteks yang berhubungan dengan bagaimana mereka dapat berekspresi, mengembangkan kreativitas sebagai bagian dari jaminan keamanan intelektual, kemudian juga keamanan secara spiritual dan keamanan sosial serta keamanan digital,” jelas Mu’ti.

Ia menambahkan, Kemendikdasmen mengedepankan pendekatan humanis, inklusif, dan partisipatif dalam membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman.

“Pendekatan yang kami pakai dalam membuat sekolah aman dan nyaman adalah pendekatan yang humanis, inklusif, dan partisipatif sehingga sifatnya lebih pada pendekatan yang mengedepankan prinsip-prinsip edukatif pedagogis,” terang Mu’ti.