Komisi III Ikut Awasi Penggeledahan Kasus Korupsi Batu Bara: Biar Tak Ada Fitnah

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan akan mengawasi secara langsung proses penggeledahan dan pemeriksaan barang bukti dalam penanganan tiga kasus korupsi yang tengah ditangani Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, salah satunya kasus yang terkait suplai batu bara.
Habiburokhman menegaskan Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk Komisi III DPR bertugas untuk mengawasi jalannya penanganan perkara tersebut.
“Bukan dilibatkan. Kami ini pengawas mereka. Kami beda level, kami di atasnya mereka. Ya, kita akan mengawasi langsung, ya,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7).
Habiburokhman menjelaskan bentuk pengawasan itu dilakukan dengan menghadiri langsung sejumlah tahapan penanganan perkara, termasuk proses penggeledahan.
“Ya, betul, betul. Hadir. Biar tidak ada fitnah, jangan sampai ada uang yang ditukar lah ya, kan,” kata Habiburokhman.
“Jangan-jangan batangan emasnya ditukarkan dengan isinya cokelat, begitu kan,” tambahnya.
Namun, Habiburokhman mengatakan hingga kini Komisi III belum mengetahui lokasi-lokasi yang akan menjadi sasaran penggeledahan berikutnya.
“Ya, kita belum tahu, makanya,” kata dia.
Ia menambahkan agenda teknis Panja akan terus diperbarui seiring perkembangan proses penanganan perkara.
Pengawasan DPR, kata dia, tidak hanya mencakup penggeledahan, tetapi juga pemeriksaan lokasi penyimpanan barang bukti dan tahapan lain yang berkaitan dengan penyidikan.
“Ya, nanti agenda-agenda teknis Panja ini akan kami update terus, mulai dari mungkin kami akan ikut mengawasi proses-proses penggeledahan ya, proses pemeriksaan tempat-tempat barang bukti dan lain sebagainya. Dan kami akan memastikan seluruh aktivitas kami ini terbuka ya, terbuka bisa diikuti oleh masyarakat,” pungkas dia.
Sebelumnya, Kakortastipidkor Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan bahwa mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Totok dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penangan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggaraan negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 e 12B tipikor dan pasal 3,4 TPPU atau sekarang KUHP 607 ayat 1 huruf a dan huruf b,” kata Totok.
Totok menjelaskan, selain Febrie, pihaknya juga telah menetapkan salah satu pegawai swasta berinisial DR menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
“Pada satu titik kita telah melakukan gelar perkara, dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan 2 tersangka saat ini yaitu saudara DR yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, kita telah kenakan pasal 4 dan atau pasal 5 juncto pasal 10 UU 8 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru,’ ujarnya.
