Komisi III Minta Usut Tuntas Kasus Korupsi Batu Bara: Masih Banyak Persembunyian

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers Komisi III DPR terkait kasus korupsi batu bara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Komisi III DPR terkait kasus korupsi batu bara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas 3 kasus korupsi yang tengah ditangani tim gabungan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri. Yakni kasus suplai batu bara ke PLTU yang menyebabkan blackout di, hingga PT Asabri yang menyeret nama eks Jampidsus Febrie Ardiansyah.

Pada kasus itu, polisi sempat menggeledah 12 lokasi, dan mengamankan barang bukti sebesar ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas batangan. Dari hasil itu, DPR meyakini masih ada lokasi-lokasi penyimpanan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang perlu diungkap.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan informasi yang diterimanya menyebut masih terdapat sejumlah lokasi lain yang berpotensi menyimpan barang bukti maupun aset terkait perkara tersebut.

“Karena ini memang kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu mega korupsi mengingat jumlah ya, barang bukti yang sudah diamankan saja sudah demikian besarnya. Infonya nih ada beberapa tempat lagi yang juga akan dilakukan potensi ya, bunker-bunker lainnya,” kata Habiburokhman saat rapat khusus Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7).

Senada, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Rikwanto meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut hingga tuntas tanpa pandang bulu.

Menurutnya, dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara tersebut merupakan sesuatu yang sangat disayangkan dan harus ditindak secara tegas.

Plt Jampidsus Rudi Margono (kedua kanan) berjabat tangan dengan Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto (kanan) disaksikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) usai konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

“Kami dari Fraksi Partai Golkar sangat menyayangkan dan juga sangat mengecam ternyata di antara aparat penegak hukum ada yang berperilaku sebaliknya. Ini dari Fraksi Golkar kita minta untuk diusut tuntas,” jelasnya.

Rikwanto juga meyakini masih terdapat banyak lokasi yang menjadi tempat penyimpanan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan harus diungkap oleh penyidik.

“Kita juga (dengar) masih banyak tempat-tempat persembunyian dari harta-harta yang tidak jelas yang diduga hasil daripada kejahatan ini untuk diungkap. Kami mendukung penuh Kortastipidkor dari Mabes Polri untuk menyelesaikan kasus ini, siapa pun yang terlibat harus diusut tuntas,” ujar Rikwanto.

“Dan dalam hal ini Fraksi Golkar mendukung sepenuhnya Panja untuk menangani kasus ini dengan ketuanya adalah ketua kami Pak Habiburokhman,” sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath mengatakan hasil pertemuan Komisi III dengan Kejaksaan Agung dan Polri menunjukkan adanya kekompakan dalam menangani perkara tersebut.

Menurutnya, kasus yang sedang ditangani merupakan perbuatan oknum, bukan institusi, sehingga kedua lembaga sepakat bekerja sama mengungkap kasus secara menyeluruh.

“Ini kita sangat melihat kekompakan sebetulnya antara dua institusi dalam hal ini Polri dan Kejaksaan Agung,” tutur Rano.

“Jadi ini kita bicaranya hari ini adalah oknum kejaksaan yang dan ada dari pihak swasta yang kita anggap sudah melakukan perbuatan yang sangat keji, karena korupsi ini kami pikir adalah perbuatan yang sangat keji. Tapi di situ sudah sepakat di dua lembaga ini menyatakan kompak untuk bareng-bareng membuka seluas-luasnya persoalan perkara korupsi ini,” tambahnya.

Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Rudianto Lallo juga meminta kasus tersebut dibongkar hingga ke akar-akarnya karena telah melukai rasa keadilan masyarakat.

“Kami Fraksi Nasdem dengan ini menyatakan mendukung dibuatnya, dibentuknya Panja dengan ketuanya ketua kami, Bapak Habiburokhman. Dan tentu kami minta supaya kasus ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya karena ini sudah mencederai rasa keadilan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Abdullah meminta pengungkapan perkara tidak berhenti pada kasus yang saat ini ditangani. Menurutnya, berbagai dugaan pemerasan yang selama ini telah diketahui publik juga perlu dibuka.

“Kami dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyetujui Panja ini dan ketuanya dipimpin oleh Bapak Habiburokhman dengan satu hal dari kami untuk tidak berhenti di sini dalam artian banyak hal yang harus diungkap, salah satunya pemerasan-pemerasan yang terjadi yang memang sudah diketahui publik salah satunya ya Zarof Ricar itu,” jelas Abdullah.

Ia juga meminta ruang pengaduan masyarakat dibuka seluas-luasnya.

“Kita buka aduan itu selebar-lebarnya ruang itu, ruang aduan supaya kasus ini terbuka nanti kita di Panja akan melakukan RDP baik tertutup maupun terbuka supaya kasus ini dibuka selebar-lebarnya,” katanya.

Adapun anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Adang Daradjatun menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Panja. Ia berpesan agar seluruh institusi yang terlibat tetap menjaga kekompakan sehingga penanganan perkara dapat berlangsung secara profesional.

Polisi melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sebuah ruko, Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

“Sangat menyetujui pembentukan Panja yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Bapak Habiburokhman. Tetapi ada titipan untuk semua lah ya yang mengikuti dan mengerjakan kegiatan ini. Yang penting untuk menjaga kekompakan, kekompakan institusi ya baik itu Polri, Kejaksaan Agung hingga TNI sehingga masalah-masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan profesional,” ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan bahwa mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Totok dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penangan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggaraan negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 e 12B tipikor dan pasal 3,4 TPPU atau sekarang KUHP 607 ayat 1 huruf a dan huruf b,” kata Totok.

Totok menjelaskan, selain Febrie, pihaknya juga telah menetapkan salah satu pegawai swasta berinisial DR menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

“Pada satu titik kita telah melakukan gelar perkara, dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan 2 tersangka saat ini yaitu saudara DR yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, kita telah kenakan pasal 4 dan atau pasal 5 juncto pasal 10 UU 8 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru,’ ujarnya.