Konflik Monyet di Sejumlah Daerah, Komisi IV Minta Kemenhut Kendalikan Populasi

Komisi IV DPR RI menyoroti konflik antara monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dan masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia. Menurut mereka, ini adalah masalah serius.
Sebab, serangan ini telah menimbulkan korban. Selain itu keberadaan koloni monyet di sekitar permukiman dan lahan pertanian juga menyebabkan kerusakan tanaman yang berdampak langsung terhadap pendapatan petani.
Salah satu perhatian ini disampaikan oleh anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan dari fraksi PKS. Ia mengatakan, karakter monyet ekor panjang sebagai satwa sinantropik perlu menjadi pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan penanganan konflik.
Menurut dia, satwa sinantropik memiliki kemampuan beradaptasi dengan lingkungan manusia, termasuk memanfaatkan sumber makanan yang tersedia di sekitar permukiman dan lahan pertanian.
"Kalau kajian para ahli menunjukkan monyet ekor panjang merupakan satwa sinantropik yang justru memperoleh sumber makanan berkalori tinggi dari lingkungan manusia, maka kebijakan kita juga harus menyesuaikan dengan karakter konflik tersebut," ujar Johan lewat keterangannya, Rabu, (12/8).
Konflik tersebut bukan sekadar persoalan keberadaan satwa liar di sekitar manusia. Dalam sejumlah kasus, monyet ekor panjang telah masuk ke lahan pertanian dan merusak tanaman warga. Kementerian Kehutanan, misalnya, mencatat konflik di Pacitan yang membuat gangguan monyet ekor panjang menjangkau sejumlah desa dan menyebabkan kerusakan pada tanaman seperti singkong, kelapa, pisang, jagung, kacang tanah hingga nangka.
Di sisi lain, konflik juga dapat berkembang menjadi persoalan keselamatan. Pada awal 2026, BBKSDA Jawa Timur menangani kasus monyet ekor panjang yang melukai seorang balita di Jember. Kasus gigitan juga terjadi di Gresik dan berujung pada evakuasi satwa dari lingkungan permukiman.
Johan mengatakan, negara tidak boleh berhenti pada tindakan menghalau atau mengevakuasi monyet setiap kali terjadi konflik. Ketika warga sudah menjadi korban serangan dan petani mengalami kerugian akibat tanaman yang terus dirusak, persoalan tersebut telah menyangkut keselamatan masyarakat dan kerugian ekonomi.
"Ketika sudah ada warga yang digigit, keselamatan manusia terancam, bahkan petani mengalami kerugian karena tanamannya terus-menerus dirusak, maka persoalan ini sudah menyangkut perlindungan warga dan kerugian ekonomi masyarakat," katanya.
Karena itu, Johan mendorong Kementerian Kehutanan mengambil langkah yang lebih komprehensif. Pertama, pemerintah bersama pemerintah daerah perlu memastikan warga yang menjadi korban serangan mendapatkan penanganan kesehatan yang memadai, termasuk mitigasi risiko penyakit akibat gigitan satwa.
Kedua, pemerintah perlu melakukan asesmen dan pendataan terhadap kerugian petani akibat konflik satwa liar. Data tersebut diperlukan untuk mengetahui besarnya dampak ekonomi yang ditanggung masyarakat sekaligus menjadi dasar untuk memikirkan skema bantuan atau pemulihan.
"Jangan sampai masyarakat diminta menjaga satwa, sementara seluruh biaya konfliknya justru ditanggung sendiri oleh masyarakat," ujar Johan.
Ketiga, Kementerian Kehutanan perlu melakukan kajian populasi dan daya dukung habitat secara serius. Kajian tersebut penting untuk mengetahui kondisi populasi di lokasi-lokasi yang mengalami konflik berulang serta memastikan apakah jumlah satwa masih berada dalam daya dukung habitatnya.
Menurut Johan, apabila pada lokasi tertentu populasi monyet sudah berlebih, agresif, berulang kali menyerang manusia dan menimbulkan kerugian ekonomi, pemerintah harus mempunyai instrumen pengendalian populasi yang jelas.
Namun, dia menekankan pengendalian tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Kebijakan harus memiliki dasar hukum, didukung kajian ilmiah, terukur, serta tetap memenuhi prinsip kesejahteraan satwa.
"Saya tidak ingin kita terburu-buru menetapkan seluruh monyet ekor panjang sebagai satwa pengganggu secara nasional," katanya.
Meski demikian, Johan tidak setuju apabila persoalan konflik tersebut terus ditangani secara kasuistis setiap kali terjadi serangan atau kerusakan tanaman.
"Saya juga tidak setuju apabila persoalan ini dibiarkan menjadi pemadaman kebakaran secara kasus per kasus oleh BKSDA atau pemerintah daerah," ujarnya.
Dia mendorong Kementerian Kehutanan menyusun protokol nasional penanganan satwa sinantropik. Protokol tersebut diperlukan untuk menentukan tindakan sesuai tingkat konflik, mulai dari penghalauan, relokasi, hingga opsi pengendalian reproduksi atau populasi apabila kondisi di suatu wilayah memang membutuhkan.
"Kemenhut perlu menetapkan protokol nasional penanganan satwa sinantropik: kapan cukup dilakukan penghalauan, kapan relokasi, kapan diperlukan pengendalian reproduksi atau populasi, dan bagaimana perlindungan serta pemulihan kerugian masyarakat," katanya.
Johan menegaskan, konservasi tidak boleh dipertentangkan dengan keselamatan dan kesejahteraan manusia. Menurut dia, negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga keanekaragaman hayati sekaligus memastikan masyarakat yang hidup berdampingan dengan satwa liar tidak menanggung sendiri dampak konflik.
"Prinsipnya sederhana, konservasi tidak boleh dipertentangkan dengan keselamatan dan kesejahteraan manusia. Kita harus melindungi keanekaragaman hayati, tetapi negara juga berkewajiban melindungi warga yang hidup berdampingan dan menanggung dampak dari konflik dengan satwa liar," ujar Johan.
