Kriteria MBR Diperluas Jadi 4 Zona, Ada Sertifikasi Gratis Mulai Pekan Depan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri Jakarta, (19/6). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri Jakarta, (19/6). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Pemerintah resmi memperluas kriteria kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari dua zona menjadi empat zona untuk mempermudah akses rumah subsidi.

Kebijakan baru ini diperkuat dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (19/6).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa perubahan kriteria ini dilakukan guna menyesuaikan kondisi ekonomi dan standar hidup masyarakat yang berbeda-beda di setiap daerah.

Melalui perluasan zona ini, batas maksimal pendapatan bulanan masyarakat yang masuk kategori MBR dinaikkan agar jangkauan penerima insentif lebih luas.

"Yang satu memperluas definisi MBR, yang tadinya hanya dua zona menjadi empat zona, dan nilai perolehan pendapatan dari penerima dari MBR, yang tadinya misalnya Rp 7 juta menjadi Rp 8 juta di Zona 1. Di Zona 4 DKI dan sekitarnya itu misalnya menjadi Rp 12 juta. Ini Mendagri memberikan dukungan atas definisi yang sudah dibuat oleh Kementerian PKP, kementerian teknis," kata Tito usai acara penandatanganan.

Dukung program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo, Mendagri dan Menteri PKP tandatangani SKB kemudahan bagi MBR, Jumat (19/6/2026). Foto: Dok. Kemendagri

Langkah perluasan kriteria ini didukung oleh data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat masih tingginya angka kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti memaparkan, berdasarkan hasil Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) terbaru, terdapat 9,64 juta rumah tangga yang belum memiliki rumah sendiri di tahun 2025.

"Jumlah kepemilikan rumah atau yang kita sebut dengan backlog 1 di mana tahun 2025 berdasarkan Survei Sosial dan Ekonomi Nasional di Indonesia saat ini terdapat 9,64 juta rumah tangga yang belum memiliki rumah sendiri pada tahun 2025," ujar Amalia dalam sambutannya.

Menindaklanjuti perluasan kriteria MBR tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) langsung menyiapkan program insentif berupa legalitas tanah gratis yang akan dieksekusi dalam waktu dekat.

Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kantor Kemendagri Jakarta, (19/6). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan pihaknya mendapatkan mandat langsung dari Presiden untuk menggratiskan biaya sertifikasi bagi masyarakat yang memenuhi kriteria pendapatan tersebut.

"Bapak Presiden untuk tahun ini dan tahun depan juga melakukan sertifikasi gratis buat MBR. Nah untuk masalah perumahan yang sertifikasi gratis tadi yang kriterianya nanti kita akan lakukan kalau bisa sudah mulai berjalan di minggu depan," tutur Nusron.

Rencana program sertifikasi tanah ini turut disambut positif oleh Menteri PKP Maruarar Sirait. Menurutnya, kepastian hukum atas kepemilikan tanah ini akan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kecil yang ingin memiliki rumah.

"Nanti ada sertifikasi buat rakyat ya, yang nanti dicek, dan itu sangat luar biasa manfaatnya bagi rakyat. Jadi yang tadinya legalitasnya mungkin belum firm, belum mantap, akan jadi mantap," pungkas Maruarar.