Mahasiswa USU Diduga Lecehkan Puluhan Korban, Modus Kenalan Lewat Medsos

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Shutterstock

Seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial CHS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah korban.

Kasus ini mencuat setelah para korban melapor ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Selain itu, para korban juga mengunggah bukti-bukti pelecehan verbal yang dilakukan oleh pelaku di sosial media.

CHS merupakan mahasiswa jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) USU angkatan 2025.

Kasus ini terungkap lewat R, yang menerima tangkapan layar yang dari mahasiswi berinisial H, yang mendapat pesan tak senonoh dari CHS. Isinya, ajakan berbuat asusila di dalam mobil.

"Dia (H) menghubungi saya bahwasanya ia sedang diganggu oleh kakak tingkat di USU. Buktinya itu pelaku mengajak masuk ke mobil untuk melakukan tindakan asusila," ujar R saat dihubungi, Sabtu (11/7).

R kemudian menghubungi pelaku untuk meminta klarifikasi. Namun, pelaku justru memberikan respons yang mengindikasikan bahwa tindakan tersebut tidak hanya dilakukan kepada satu orang saja.

Mendapat jawaban tersebut, R melakukan penelusuran lebih lanjut dan menemukan dua korban lain dengan bukti yang kuat.

R kemudian memutuskan untuk mengunggah bukti-bukti pelecehan tersebut ke media sosial pribadinya dalam beberapa bagian.

Unggahannya kemudian viral dan memicu puluhan korban lainnya untuk ikut bersuara. Hingga saat ini, ada sekitar 60 korban perempuan dan 6 korban laki-laki yang telah mengirimkan bukti valid kepada R.

"Terkumpul sampai sekarang korban sekitar 60 perempuan, 6 laki-laki. Ini 60 perempuan ini yang ada bukti ya. Sedangkan korban lain masih banyak yang enggak ada bukti. Yang enggak ada bukti ini saya enggak masukin. Berarti bisa lebih dari 60," ucapnya.

Berdasarkan laporan para korban, kata R, latar belakang mereka beragam, mulai dari lintas fakultas, lintas kampus, anak sekolah SMA, hingga masyarakat umum yang sudah berumur.

Pelaku melancarkan aksinya secara verbal melalui pesan digital dengan mengirimkan video tidak senonoh hingga memaksa meminta foto korban.

"Semua modus itu sama. Dia nge-chat, baru dia ngirim video-video reels instagram yang tidak senonoh. Baru ada lagi yang sampai dipaksa minta-minta pap tidak bagus. Bahkan dia sendiri ngepost foto kemaluan dia kepada korban," katanya.

Tidak hanya perempuan, CHS juga menyasar korban laki-laki dengan modus mengirimkan pesan bermuatan seksual sesama jenis.

Ia berharap pihak kampus mengambil langkah tegas terhadap CHS atas tindakan pelaku.

​"Harapannya sangat banyak sekali, berupa di-drop out (DO) dari kampus, tidak diterima di kampus mana pun, bahkan pekerjaan mana pun. Lalu kalau bisa dibawa ke ranah hukum," ucap dia.

Sementara itu, Manajer Humas dan Promosi USU, Irsan Mulyadi, mengatakan bahwa hingga Jumat (10/7) sore, tercatat 10 korban yang secara resmi melapor dan memberikan informasi kepada Satgas PPKS USU.

​"Kalau disebutkan ada 60 orang, ya mungkin itu dihimpun oleh senior-seniornya yang mengaku. Tapi kalau yang sudah melapor secara resmi ke Satgas PPKS USU, per Jumat sore kemarin baru 10 orang," ujar Irsan.

Pihak Satgas PPKS juga telah melayangkan surat panggilan resmi kepada CHS untuk diperiksa.

"Sudah lah. Kalau pelaku itu sudah tahu. Bahkan pelaku sudah disurati," ujar dia.

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap laporan yang masuk, modus yang digunakan pelaku adalah mendekati korban melalui media sosial sebelum berlanjut ke komunikasi yang lebih intens.

​"Kalau info yang kita dapat, pelaku menghubungi melalui TikTok. Berkenalan di sana, setelah itu berlanjut ke WhatsApp dan mengajak jalan-jalan. Dari pengakuan beberapa korban kira-kira begitu," jelas Irsan.

Terkait sanksi disiplin atau kode etik, kata Irsan, pihak universitas belum mengambil kesimpulan akhir. Penanganan kasus saat ini sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme internal Satgas PPKS dan belum melibatkan pihak kepolisian.

​"Kita belum sampai di kesimpulan itu karena proses pemeriksaan sedang berjalan. Pelaku sudah disurati, dan korban-korban juga diminta memberikan keterangan. Proses ini tidak bisa selesai dalam sehari," katanya.