Mendaki Secara Ilegal di Gunung Semeru, Seorang Pendaki Jatuh ke Jurang

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pendaki yang terjatuh di jurang Gunung Semeru.  Foto: Dok. Balai Besar TNBTS
zoom-in-whitePerbesar
Pendaki yang terjatuh di jurang Gunung Semeru. Foto: Dok. Balai Besar TNBTS

Seorang pendaki ilegal Gunung Semeru terjatuh di jurang. Pendaki berinisial C (18) itu terperosok ke jurang di kawasan Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, saat mendaki gunung tertinggi di Pulau Jawa secara ilegal melalui jalur Candi Jawar, di Desa Argoyuwono, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya Nanang Sigit mengatakan, tim SAR menerima informasi adanya seorang pendaki yang terjatuh di jurang Gunung Semeru, pada Selasa sore (2/6). Kemudian, tim dari Unit Siaga SAR Malang Raya berangkat menuju lokasi di lereng Gunung Semeru sisi barat atau melalui wilayah Ampelgading, Kabupaten Malang, sekitar pukul 22.55 WIB, yang merupakan jalur pendakian tak resmi ke Gunung Semeru.

"Kami menerima laporan adanya pendaki terperosok di jurang pendakian Gunung Semeru, Selasa sore. Tim tiba di sekitar posko pada Rabu (3/6) sekitar pukul 04.00 WIB dan selanjutnya melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan potensi SAR yang telah ada di lokasi," ucap Nanang Sigit, saat dikonfirmasi pada Rabu siang (3/6).

Menurutnya, sebelum tim unit siaga SAR Malang Raya tiba, ada dua tim penyelamat yang sudah diberangkatkan dahulu untuk proses evakuasi pendaki yang jatuh. Dua tim tersebut diberangkatkan menuju titik lokasi tempat pendaki diduga terjatuh di jurang pendakian jalur ilegal Gunung Semeru.

"Kondisi survivor menurut informasi terakhir yang dilaporkan, yakni survivor mengalami dislokasi dan memerlukan bantuan evakuasi karena medan yang sulit," tuturnya.

Pendaki yang terjatuh di jurang Gunung Semeru. Foto: Dok. Balai Besar TNBTS

Pihaknya juga sudah menyiapkan tim evakuasi tambahan dari berbagai unsur SAR, yang diberangkatkan pada pukul 07.00 WIB, Rabu pagi (3/6). Diperkirakan tim masih memerlukan waktu berjalan kaki sekitar 8 jam untuk mengevakuasi pendaki yang jatuh di area jurang gunung yang berada di perbatasan Kabupaten Malang dan Lumajang.

"Estimasi perjalanan dari posko menuju lokasi survivor membutuhkan waktu kurang lebih 8 jam. Hingga saat ini proses evakuasi survivor oleh tim SAR gabungan masih berlangsung," jelas Nanang kembali.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) Rudijanta Tjahja Nugraha mengungkapkan, memastikan korban yang naik bersama dua orang lain dari Semarang dan Pasuruan, masuk kawasan Gunung Semeru melalui jalur ilegal.

Pendaki yang terjatuh di jurang Gunung Semeru. Foto: Dok. Balai Besar TNBTS

"Ada tiga orang pendaki yang berasal dari Semarang, Pasuruan, dan Malang, melakukan aktivitas pendakian menuju kawasan Gunung Semeru melalui jalur Candi Jawar Purbakala. Jalur yang digunakan bukan merupakan jalur resmi pendakian wisata yang dikelola BB-TNBTS," kata Rudijanta Tjahja Nugraha, dikonfirmasi terpisah.

Rudijanta menambahkan, lokasi tersebut merupakan akses tidak resmi dan masyarakat setempat juga mengetahui bahwa jalur tersebut bukan merupakan pintu masuk, maupun jalur yang digunakan untuk aktivitas pendakian Gunung Semeru.

"Hingga saat ini pendakian menuju puncak Gunung Semeru masih ditutup sehubungan dengan aktivitas vulkanologi Gunung Semeru dan pertimbangan keselamatan pengunjung. Oleh karena itu, aktivitas yang dilakukan ketiga orang tersebut merupakan pendakian ilegal dan tidak tercatat dalam sistem pelayanan pendakian BB-TNBTS," tukasnya.