Modus Teman Kencan MiChat, Residivis Spesialis Curanmor Diringkus Polres Jepara

Seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), ZTH diamankan anggota Polres Jepara, Jawa Tengah. Pelaku melancarkan aksinya bermodus memperdaya korban yang baru dikenalnya melalui aplikasi pesan singkat MiChat.
ZTH, sempat buron usai mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu buah handphone merek Oppo milik korban, S (43), warga Semarang Utara.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Andika Oktavian menyampaikan, peristiwa terjadi pada Sabtu (15/8). Korban dan tersangka berkenalan melalui aplikasi MiChat, lalu bertemu di tempat indekos korban di wilayah Semarang Utara. Saat itu, tersangka menggunakan jasa pijat di tempat korban.
Usai dipijat korban, tersangka mulai melancarkan aksi tipu muslihatnya dengan mengiming-imingi akan memberikan korban sebuah laptop. Syaratnya, korban harus mau mengantarnya bertemu sang "bos" di daerah Demak untuk mengambil uang gajian.
Korban lalu terbujuk oleh iming-iming tersebut. Keduanya kemudian berangkat menuju Demak berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban.
Namun setibanya di Demak, tersangka berdalih tidak berhasil bertemu dengan bosnya. Tersangka kemudian mengajak korban berputar-putar hingga akhirnya sampai di Desa Mulyoharjo, Kabupaten Jepara.
"Tersangka selanjutnya menghentikan kendaraan di pinggir jalan dan meminta korban untuk membelikan rokok di toko kelontong terdekat. Saat korban turun, tas kecil milik korban yang berisi HP ditinggalkan di sepeda motor. Momen tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melarikan sepeda motor beserta HP milik korban," terang Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Jepara. Estimasi total kerugian mencapai Rp 20 juta.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Jepara dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Jepara akhirnya berhasil membekuk tersangka pada Minggu (11/10). Saat ditangkap, tersangka masih menguasai sepeda motor milik korban, namun pelat nomor kendaraan telah diubah untuk mengelabui petugas.
Sementara itu, handphone merek Oppo milik korban telah dijual oleh tersangka di sebuah konter kawasan Terminal Terboyo seharga Rp 350 ribu.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka ZTH diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah mendekam di penjara atas kasus serupa yakni pencurian serta kasus tindak pidana narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi satu unit Sepeda Motor Honda Beat dan satu unit HP Oppo A38 milik korban.
Saat ini tersangka ZTH telah mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau Pasal 486 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana Pencurian dan Penggelapan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat luas agar senantiasa waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi perpesanan online," imbuhnya.
