Muzani Sebut Semua Masukan soal PPHN Dipelajari, Termasuk dari Pembaca Online

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua MPR Ahmad Muzani menghadiri penutupan Lomba Kreasi Baris Berbaris dan Pengibaran Bendera (LKBB-PB) tingkat SMA 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).  Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR Ahmad Muzani menghadiri penutupan Lomba Kreasi Baris Berbaris dan Pengibaran Bendera (LKBB-PB) tingkat SMA 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (5/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan pihaknya masih mempelajari berbagai masukan terkait konsep Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Muzani menyebut masukan tersebut tidak hanya datang dari pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan. Akan tetapi juga dari masyarakat yang mengikuti perkembangan PPHN secara online usai drafnya dibuka ke publik.

Menurut Muzani, sejumlah masukan yang diterima memiliki kualitas yang baik sehingga perlu dipertimbangkan dalam proses penyempurnaan konsep PPHN.

“Kemarin banyak masukan terhadap konsep PPHN, masukannya adalah cukup bermutu, cukup berkualitas, masukan dari para pembaca yang mengikuti persoalan ini melalui online, dan kami sedang terus pelajari itu,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (5/9).

“Nanti tim dari Badan Pengkajian dan Komisi Kajian juga akan terus mempelajari tentang masukan-masukan yang berarti,” lanjutnya.

Muzani mengatakan MPR belum membahas secara khusus opsi amandemen terbatas UUD 1945 untuk memperkuat PPHN.

Namun, dia menyebut arah pembahasan PPHN memang menuju pembentukan sebuah produk hukum.

“Kita belum membicarakan itu, tapi arah ke sana kan karena ini sudah menjadi bahan harus menjadi sebuah produk hukum,” tuturnya.

Dia menjelaskan, setelah konsep PPHN dinilai sempurna, MPR akan menentukan bentuk hukum yang paling tepat untuk menuangkan haluan negara tersebut. Beberapa opsi tersebut antara lain Ketetapan MPR (TAP MPR), undang-undang, maupun amandemen terhadap UUD 1945.

“Ya, nanti akan kita nanti kalau sudah kalau konsep ini sudah dianggap sempurna, harus kita carikan bentuk hukumnya. Bisa TAP MPR, bisa undang-undang, atau bisa perubahan terbatas Undang-Undang Dasar,” ungkap dia.

Saat ditanya mengenai bentuk hukum yang paling ideal berdasarkan hasil kajian sementara, Muzani belum bisa memutuskan.

Dia mengatakan pembahasan masih berjalan dan MPR akan terus melakukan kajian sebelum menentukan produk hukum PPHN.

Pimpinan MPR RI melaksanakan Rapat Gabungan dengan Badan Pengkajian terkait PPHN, Kamis (7/7/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan

“Nanti kita akan kaji. Dalam proses ini terus akan terus pembelajarannya,” kata dia.

Sebelumnya, MPR RI telah merampungkan draf Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan membuka dokumen tersebut kepada publik untuk mendapatkan masukan.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mengevaluasi dan memberikan pandangan sebelum draf tersebut ditetapkan menjadi produk hukum.

“Pimpinan MPR beserta Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan yang menyusun draf rancangan PPHN telah menyepakati bahwa mulai besok jam 4 sore, rancangan tentang pokok-pokok haluan negara sudah bisa diakses oleh masyarakat,” kata Muzani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/8).

Muzani berharap pembukaan akses publik tersebut dapat memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan terhadap rancangan PPHN yang telah disusun.

“Harapannya dengan dibukanya akses publik terhadap produk PPHN tersebut, kita dapat masukkan pandangan dan pikiran-pikiran yang jernih tentang pokok-pokok haluan negara yang secara konsep sudah dapat kita selesaikan,” ujarnya.