Nadiem Makarim Ajukan Kasasi, Minta MA Batalkan Putusan Banding 9 Tahun Penjara

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Memori kasasi itu diajukan tim penasihat hukum Nadiem secara resmi melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/10).
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Nadiem juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 140 hari penjara serta uang pengganti Rp 548,76 miliar subsider 6 tahun penjara.
“Kasasi ini diajukan atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI dalam perkara pengadaan Chromebook Kemendikbudristek. Putusan tersebut menghukum Nadiem dengan total vonis 15 tahun 4 bulan; 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsidair 140 hari penjara), uang pengganti Rp 548 miliar (subsidair 6 tahun penjara),” tulis tim penasihat hukum Nadiem dalam keterangannya, Sabtu (17/10).
Dalam memori kasasi yang diajukan tim penasihat hukum Nadiem, ada lima hal yang dianggapnya sebagai kekeliruan dalam putusan banding.
Pertama, tim penasihat hukum mempersoalkan pertimbangan hakim mengenai hubungan antara kebijakan Nadiem dan kerugian negara akibat kemahalan harga laptop. Intinya, mereka menilai tidak masuk akal jika beban kesalahan ditanggung Nadiem, padahal bukan Nadiem yang menentukan harganya.
Kedua, tim penasihat hukum menilai hakim tidak bisa membuktikan adanya kesepakatan antara Nadiem dan pihak lain untuk menguntungkan Google. Namun, dalam putusan, Nadiem tetap disebut “turut serta” dalam menguntungkan Google.
Ketiga, tim penasihat hukum mempersoalkan kewajiban Nadiem membayar uang pengganti Rp 548,76 miliar. Mereka menilai uang pengganti seharusnya sesuai dengan harta yang benar-benar diperoleh Nadiem dari korupsi, bukan sekadar bagian dari total kerugian negara. Mereka menyebut itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
Keempat, tim penasihat hukum menilai hakim banding mengabaikan keterangan saksi dan ahli yang meringankan Nadiem. Mereka menilai hakim tingkat banding membuat putusan tanpa mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli yang dimaksud.
Kelima, tim penasihat hukum menyoroti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menurut mereka mewajibkan vendor mengembalikan sisa uang kepada negara jika ditemukan kemahalan. Mereka menilai hakim tidak mempertimbangkan keterangan para saksi mengenai surat tersebut hanya karena dokumennya tidak diajukan dengan bukti tertulis.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta MA membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair maupun subsidair. Mereka juga meminta Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dibebaskan dari tahanan rumah, serta dipulihkan hak-haknya.
“Tim Penasihat Hukum memohon Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, baik dalam Dakwaan Primair maupun Subsidair. Tim juga memohon agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan, atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dibebaskan dari tahanan rumah dan dipulihkan hak-haknya,” tutup keterangan tersebut.
