PAN Setuju Usulan Capres Didukung Minimal 2 Fraksi: Tak Langgar Putusan MK

Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi usulan dalam pencalonan presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold menjadi 0 persen. Muncul usulan agar calon presiden minimal mendapat dukungan dari 2 fraksi di DPR.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan setuju dengan usulan tersebut. Ia menilai skema tersebut tidak bertentangan dengan Putusan MK.
“PAN menyatakan setuju jika pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan minimal oleh 2 partai politik peserta pemilu,” kata Viva saat dikonfirmasi, Senin (21/9).
“Karena hal itu tidak melanggar putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 222 yang mengatur presidential treshold (UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi,” lanjutnya.
Viva menjelaskan MK menilai ketentuan presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Dalam putusannya, MK menyatakan rezim ambang batas pengusulan pasangan capres-cawapres, berapa pun persentase yang ditetapkan, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
“MK menilai bahwa Presidential Threshold dinyatakan bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan,” katanya.
“Dengan demikian di pemilu 2029 sudah tidak ada lagi ambang batas pencalonan presiden/wakil presiden,” sambung dia.
Viva mengatakan usulan agar pasangan calon minimal didukung dua partai politik merupakan bagian dari rekayasa konstitusional yang masuk dalam ruang kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
“Usulan bahwa pasangan calon minimal didukung oleh dua partai adalah, pertama, bagian dari rekayasa konstitusional yang bersifat open legal policy. Jadi berdasarkan kesepakatan atau konsensus bersama dari seluruh partai politik peserta pemilu,” kata Viva.
Ia kemudian menjelaskan alasan kedua. Menurut Viva, putusan MK tidak membolehkan pengusulan pasangan capres-cawapres didasarkan pada persentase kursi DPR maupun persentase suara nasional.
“Menurut MK bahwa pengusulan pasangan calon tidak boleh didasarkan pada persentase kursi DPR atau persentase suara nasional. Hal ini berarti setiap partai bebas menentukan pasangan calon secara mandiri dan demokratis,” jelasnya.
Dengan demikian, menurut Viva, partai politik tetap memiliki ruang untuk mengusulkan pasangan calon secara mandiri. Namun, partai juga dapat membentuk gabungan dalam mengusulkan pasangan capres-cawapres.
“Ketiga, partai boleh bergabung, tetapi gabungan tersebut tidak boleh menciptakan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon dan pilihan pemilih. Di samping itu, partai yang tidak mengusulkan pasangan dapat dikenai konsekuensi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya,” pungkas dia.
Sebelumnya, usul ini mencuat dari pernyataan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Paloh mengatakan, dirinya mendengar masukan agar calon presiden minimal mendapat dukungan dari dua fraksi di DPR.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya Paloh.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh siapa yang mengusulkan model tersebut. Menurutnya, usulan tersebut baik. Ia menilai dukungan minimal dari dua fraksi pada dasarnya tetap membutuhkan dukungan suara tinggi, terlebih jika parliamentary threshold juga dinaikkan.
