Pelaku Penyekapan Lansia di Tangsel Ngaku Anggota KPK, Rampas Rp 300 Juta

Polres Tangerang Selatan mengamankan dua orang pria berinisial A (38) dan EJ (45) usai melakukan perampokan dan penyekapan terhadap seorang lansia berinisial ITS (70) di sebuah apartemen kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kedua tersangka ditangkap di wilayah Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa (4/8), sehari setelah korban disekap.
“Tim Unit Reskrim Polsek Serpong berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku,“ kata Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo dalam press conference di Mapolres Tangsel, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya menggunakan modus berpura-pura sebagai pegawai dan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam kasus penyekapan dan perampokan ini, dua pelaku modusnya sebagai orang KPK, yang mana A berperan sebagai tahanan KPK dan EJ sebagai pegawai (KPK)," kata Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Boy Jumalolo, Selasa, (11/8).
Pelaku Tipu Korban dengan Dalih Aset Rp3 Miliar
Boy menjelaskan, tersangka A mengaku sebagai mantan tahanan KPK dan memiliki aset pribadi yang sedang disita dengan nilai sekitar Rp3 miliar. A kemudian meyakinkan korban bahwa aset tersebut bisa dicairkan, tetapi membutuhkan biaya pengurusan sebesar Rp100 juta.
“Pelaku kemudian menyampaikan bahwa aset tersebut dapat dicairkan, namun membutuhkan biaya pengurusan sebesar Rp100 juta,” jelasnya.
A diketahui berkenalan dengan korban melalui media sosial. Untuk memperkuat tipu dayanya, tersangka EJ berpura-pura sebagai anggota KPK dan meyakinkan korban bahwa informasi yang disampaikan A benar.
“EJ berperan dengan berpura-pura sebagai anggota KPK, untuk meyakinkan korban bahwa informasi yang disampaikan oleh A seolah-olah benar,” ungkapnya.
Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono menambahkan, setelah pertemuan tersebut, A memberikan fasilitas berupa satu unit apartemen di kawasan Serpong kepada korban untuk bermalam.
Korban dibujuk dengan alasan bahwa keesokan harinya mereka akan pergi ke salah satu bank di wilayah Bandung untuk mencairkan aset tersebut.
Pada Senin (3/8) pukul 15.01 WIB, tersangka A bersama-sama mendatangi apartemen tersebut guna bersiap melakukan perjalanan menuju kantor KPK sebagai mencairkan dana atas hasil aset yang disita.
Setibanya di apartemen, korban kemudian diminta membersihkan diri di kamar mandi. Namun, setelah selesai, korban mendapati kedua tersangka beserta barang-barang berharga miliknya telah pergi.
"Memanfaatkan situasi, pada pukul 22.31 WIB tersangka A mengunci korban dari luar kamar mandi serta mengambil barang-barang berharga milik korban berupa tas, gawai, ATM, hingga kunci mobil," ujarnya.
Barang yang dibawa kabur antara lain kunci mobil, handphone, tas, hingga sejumlah dokumen milik korban. Pemeriksaan CCTV juga merekam pelaku membawa kabur satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi AB 1550 MO.
"Korban melaporkan pada kepolisian atas tindakan pencurian dan penyekapan oleh pelaku inisial A. Pemeriksaan cctv terekam pelaku membawa kabur tas korban serta satu unit mobil roda empat jenis Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi AB 1550 MO, yang membuat korban mengalami kerugian materil kurang lebih mencapai Rp300 juta," ucapnya.
Setelah kedua tersangka pergi, korban mencoba keluar kamar. Namun, pintu kamar apartemen telah dikunci dari luar sehingga korban terjebak dan tersekap di dalam kamar.
“Mengetahui hal tersebut korban mencoba keluar kamar, namun pintu kamar apartemen telah dikunci oleh tersangka A dari luar, sehingga korban terjebak serta tersekap di dalam kamar,” terangnya.
Korban kemudian berhasil diselamatkan oleh petugas keamanan apartemen yang membuka pintu dan dinding apartemen tersebut. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Kedua tersangka kemudian ditangkap di wilayah Cianjur, Jawa Barat, pada 4 Agustus 2026 sebagai lokasi pelarian para tersangka.
"Mereka kami amankan berikut barang bukti atribut mirip dari lembaga KPK. Yang mana, sengaja dibuat," ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp300 juta.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp300 juta,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 447 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
