Penyelundupan 3.578 Burung Liar ke Madura dari Kalimantan Berhasil Digagalkan

Penyelundupan 3.578 burung liar berhasil digagalkan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) di Kabupaten Bangkalan, Madura. Satwa-satwa itu diangkut menggunakan dua mobil yang dihentikan petugas di Jembatan Suramadu pada Selasa (22/9).
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, mengatakan operasi ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran satwa liar dari Kalimantan menuju Madura dan wilayah Jawa Timur.
"Laporan masyarakat kita telaah dan analisa oleh tim intel. Sempat tim sergap ke Situbondo karena pergerakan awal info di Situbondo pelabuhannya. Tim intel menginfokan bukan di Situbondo, di Sumenep. Sehingga tim sergap bergerak ke Sumenep tengah malam dan alhamdulillah memang A1 laporan dan masyarakat tersebut," kata Aswin kepada kumparan, Rabu (30/9).
Dalam operasi itu, tim Operasi Polisi Kehutanan Balai Gakkumhut Jabalnusra menghentikan satu Toyota Hiace dan satu Daihatsu Luxio di Jalan Raya Suramadu, Genangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, yang mengangkut ribuan burung tersebut.
"Pemeriksaan menemukan ribuan burung hidup di dalam kedua kendaraan, sebagian di antaranya merupakan jenis yang dilindungi," ucapnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan 4 orang yang turut terlibat dalam penyelundupan ribuan burung liar. Empat orang itu berinisial FM, NA, RY, dan RN.
Setelah menjalani pemeriksaan, dua dari empat orang itu ditetapkan sebagai tersangka yakni FM dan RY.
"Saat di amankan kita mendapatkan 4 pelaku. Setelah menjalani pemeriksaan kita menetapkan 2 tersangka sementara ini," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, burung yang diangkut itu diambil dari pelabuhan kecil di Sungai Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, setelah dibongkar dari kapal untuk selanjutnya diangkut melalui jalur darat.
"Penyidik masih mendalami asal satwa sebelum tiba di lokasi tersebut, jalur pengangkutan, tujuan akhir, serta pihak-pihak yang terlibat," ungkapnya.
Kemudian, dari pemeriksaan tersangka, RY mengaku telah empat kali terlibat dalam pengangkutan burung dan berperan mengoordinasikan proses bongkar muatan dari kapal menuju kendaraan.
Sementara, tersangka FM diduga berperan sebagai koordinator lapangan dalam operasional pengangkutan.
"Dalam salah satu pengangkutan sebelumnya, penyidik memperoleh keterangan mengenai pengambilan burung di area perkampungan sekitar Pelabuhan Kalbut, Kabupaten Situbondo," ujar Aswin.
Setelah dilakukan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Jatim, FM dan RY ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik selanjutnya mengembangkan perkara untuk menelusuri pengiriman sebelumnya, asal dan tujuan satwa, serta pihak yang memasok, mengatur pengangkutan, menerima, dan memperoleh keuntungan dari peredaran tersebut," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 3.578 ekor burung yang terdiri atas 360 Cica Daun Besar, 365 Perkici Kuning, 53 Kringkring Dada-Kuning, 471 Jalak Tunggir Merah, 1.544 Burung Kacamata, 207 Punai Walik Kembang, 143 Bentet Kelabu/Cendet, 88 Kucica Kampung, 51 Kapas Tembak, 28 Merbah Belukar, dua Junai Emas, 16 Tiong Emas, 11 Betet Kelapa Paruh Besar, tujuh Bilbong Pendeta, 74 Jingjing Petulak, 85 Pergam Hijau, enam Pergam Laut, 12 Delimukan Sulawesi, serta beberapa jenis burung hidup lainnya. Lalu, dua kendaraan dan tiga telepon genggam.
Selanjutnya, FM dan RY disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Aswin mengatakan, pengangkutan ribuan burung tersebut menjadi pengembangan penyidikan terhadap rantai peredarannya.
"Penindakan ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri rantai peredaran yang lebih luas. Dari pemeriksaan awal, kami memperoleh keterangan mengenai beberapa titik pengambilan satwa, pembagian peran dalam proses pengangkutan, serta kegiatan serupa yang telah dilakukan berulang," ungkap dia.
"Kami sedang mendalami pengiriman-pengiriman sebelumnya, dari mana satwa berasal, siapa yang memasok, siapa yang mengatur pengangkutan, ke mana satwa dibawa, dan siapa yang menerima atau memperoleh keuntungan," tambahnya.
