Pimpinan Partai Sudah Komunikasi Bahas RUU Pemilu, Opsi Threshold 4-5% Menguat

Wakil Ketua Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Dede Yusuf mengungkapkan pimpinan partai politik sudah mulai berkomunikasi mengenai rencana pembahasan RUU Pemilu.
Salah satunya mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Dede menyebut pembahasan soal ambang batas parlemen masih berada pada tahap pencarian sejumlah opsi.
“Setahu saya, memang komunikasi antara ketua-ketua partai sudah terjadi. Pertemuan-pertemuan di luar itu saya nggak tahu, ya, tetapi pada dasarnya memang ada beberapa opsi,” kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
Dede menjelaskan, sejumlah opsi tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai masukan. Mulai dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), masukan masyarakat sipil dan akademisi, hingga kemungkinan menggunakan ketentuan DPR dalam aturan lama.
“Kita ini kan sebenarnya kita membuat opsi. Opsi jika melaksanakan keputusan MK. Lalu opsi masukan-masukan dari civil society, akademisi, dan opsi jika kita menggunakan DPR versi lama,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai opsi tersebut kemudian digabungkan untuk menjadi bahan yang disampaikan kepada para ketua umum partai politik.
Dede mengatakan angka ambang batas parlemen 4% atau 5% menjadi opsi yang paling kuat sejauh ini.
“Ini kita blend in kan, lalu kemudian itulah yang disampaikan kepada para ketua umum partai. Nah, memang angka 4 atau 5% ini yang paling kuat. Tetapi saya belum tahu, kalau sudah diputuskan atau belum. Kalau 7% mungkin terlalu tinggi. 4% atau 5%,” jelas Dede.
Dede menilai angka 4% atau 5% masih berada dalam batas yang rasional untuk diterapkan sebagai ambang batas parlemen. Ia menyebut sejumlah negara juga menerapkan angka serupa.
“Saya pikir ini sesuatu yang masih sangat masuk di dalam rasio kita. Karena di beberapa negara pun juga menggunakan angka yang sama,” katanya.
Ambang Batas Pencalonan Presiden
Selain ambang batas parlemen, Dede mengatakan komunikasi antar-pimpinan partai juga menyentuh persoalan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
“Saya rasa iya ya. Karena kalau kita berbicara tentang pemisahan pemilu dulu. Kita berbicara pemisahan pemilu ya,” kata Dede.
Dede menjelaskan, dalam skema pemisahan pemilu, perlu dirumuskan kembali pembagian antara rezim pemilu nasional dan pemilu daerah.
“Pemisahan pemilu ini kan ada pemilu nasional, pemilu daerah. Tentu kalau kita perhatikan bahwa rezim pemilu nasional itu adalah DPR, DPD, DPRD. Itu adalah undang-undang. Baru ada juga presiden dan wakil presiden. Artinya, ini yang harus kita pikirkan,” ujarnya.
Menurut Dede, salah satu hal yang masih perlu dibahas adalah mengenai posisi DPRD dalam skema pemilu daerah.
“Yang mana yang masuk ke rezim pemilu daerah? Apakah cukup pilkada saja? Atau ada DPRD-nya? Tetapi kalau kita DPRD, tidak berani melawan undang-undang. Undang-undang dasar mengatakan DPRD adalah bagian dari pemilu nasional,” kata dia.
Dede juga menyinggung putusan MK terkait ambang batas pencalonan presiden. Ia menilai ketentuan 0% memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk memilih maupun dipilih.
“Itu yang pertama. Kalau 0%, saya rasa keputusan MK sudah pas lah. 0% itu berarti memberikan ruang kepada siapa pun untuk dipilih. Atau memilih atau dipilih,” ujarnya.
Namun, menurut Dede, persoalan yang masih harus dirumuskan adalah apakah pencalonan presiden nantinya benar-benar dibuka tanpa batas atau tetap menggunakan mekanisme koalisi partai politik.
“Nah, yang masih menjadi rekayasa, konstruksi konstitusional, itu adalah apakah kita mau semuanya boleh masuk atau berbasiskan koalisi,” kata Dede.
“Karena kan dulu koalisi harus 20%. Nah, sekarang kalau bawahnya tidak ada, berarti berapa nih kira-kira yang boleh? Karena kalau misalnya kita berbicara, berapa pasangan yang boleh masuk? 2 kah, 3 kah, 4 kah, 5 kah? Karena tujuan utamanya adalah mencari efektivitas,” lanjutnya.
Tunggu Pertemuan Lanjutan Ketum Partai
Dede menegaskan belum ada keputusan final mengenai desain RUU Pemilu, baik terkait parliamentary threshold maupun presidential threshold.
“Saya rasa itu belum ada keputusan. Kita tunggu saja nanti hasilnya,” kata Dede.
Ia menyebut Komisi II DPR sudah mengetahui gambaran awal mengenai pembahasan tersebut. Namun, pembahasan lebih lanjut akan masuk ke Komisi II apabila para pimpinan partai telah mencapai kesepakatan.
“Kami Komisi II, sebenarnya sudah tahu kisi-kisinya. Tetapi kan apabila semuanya sudah ketemu, kayak Golkar dan PKS, nanti masuknya ke Komisi II,” ujarnya.
Dede juga berharap akan ada pertemuan lanjutan antar-ketua umum partai untuk membahas RUU Pemilu.
“Saya rasa harus. Harus ada pertemuan. Yang saya dengar sih sudah ada pertemuan, ya. Tetapi apakah ada pertemuan kedua? Kita tunggu saja,” jawab Dede.
Sebelumnya, DPP Partai Golkar menerima kunjungan pengurus DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (14/9).
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak turut membahas sejumlah poin krusial terkait rencana pembahasan RUU Pemilu. Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan sistem pemilu yang dibangun harus tetap mencerminkan suara rakyat sekaligus memungkinkan terpilihnya anggota DPR yang berkualitas.
“Kita ingin suatu sistem pemilu yang tetap mencerminkan suara rakyat, tetapi juga memungkinkan hadirnya anggota DPR yang berkualitas,” kata Bahlil.
Salah satu poin yang dibahas yakni mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengatakan Golkar dan PKS memiliki kesepahaman dalam hal itu.
“Misal tentang parliamentary threshold. Kita bersepaham di angka yang moderat saja,” tuturnya.
“Ya kira-kira 5 persen,” kata dia.
