Polda Bali Periksa Brigpol IGWT Terkait Jual Beli Senpi Rakitan

Oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gianyar berinisial Brigpol IGWT (33) diduga terlibat dalam kasus kepemilikan dan pembelian senjata api ilegal. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, membenarkan mengenai pengambilalihan perkara tersebut oleh Bidpropam Polda Bali. Selain itu, Ariasandy mengklarifikasi bahwa anggota tersebut bertindak sebagai pembeli, bukan penjual.
"Anggota dari Gianyar beli dari tersangka narkoba dan kepemilikan senjata api yang sedang disidik oleh Polresta Denpasar," kata Ariasandy ketika dikonfirmasi pada Rabu (30/9).
Dalam pemeriksaan awal terhadap Brigpol IGWT, senjata api rakitan jenis revolver Makarov tersebut diketahui dibeli seharga Rp 30 juta beberapa bulan yang lalu. Senjata itu tidak pernah digunakan dan hanya disimpan saja.
Namun, polisi belum merincikan tujuan dari pembelian senjata tersebut.
Ariasandy mengatakan, sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Bali. Terlebih kepemilikan senjata api tersebut merupakan persoalan serius.
"Sementara berproses. Tunggu saja prosesnya," ucapnya.
Sebelumnya, pelatih MMA berinisial ARMP (30) ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Sabtu (1/8). Ia ditangkap di rumahnya Jalan Kasuari, Banjar Semaga Penatih, Desa Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Denpasar, Bali.
Dalam penangkapan itu, menemukan 5 pucuk senjata api, 4 pucuk diduga airsoft gun, serta amunisi. Kasus ini kembali mencuat setelah Brigpol IGWT diduga terlibat dalam jual-beli senjata dengan ARMP.
Saat ini, kasus tersebut masih terus didalami oleh Polresta Denpasar.
